Macam-macam Ahli waris dan hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagikan beserta footnote-nya


Macam-macam Ahli Waris menurut KHI

1.    Ahli Waris laki-laki


Para ahli waris yang dimaksud disini adalah :

a)            Suami

b)            Anak laki-laki

c)            Cucu laki-laki dari pacar laki-laki

d)            Ayah

e)            Dan yang berikutnya sampai dengan anak laki-laki dari paman seayah dan ank laki-laki keturunan seharusnya sampai betapapun jauhnya kebawah, tanpa diselingi oleh anak perempuan.

 

(Sumber gambar : www.finansialku.com)

2.    Ahli waris Wanita

Yang dimaksid disini adalah :

1.    Istri

2.    Anak Perempuan

3.    Cucu perempuan dari pacar laki-laki

4.    Ibu

5.    Nenek Shahihah

6.    Saudara perempuan sekandung

7.    Saudara perempuan seayah

8.    Saudara permpuan seibu

3.    Ahli Waris Ashaabul Furudh.

Yang dimaksud dengan ahli waris ashaabul furudh yaitu ahli waris yang ditetapkan oleh syara’ memperoleh bagian tertentu dari alfurudhul muqaddarah dalam pembagian harta peninggalan.[1]

4.    Ahli waris ‘Ashabah

Menurut pengertian bahasa ‘ashabah ialah anak dan kerabat seorang dari pihak seorang ayah.[2] Ahli waris ashabah ini harus menunggu sisa pembagian dari ahli waris yang telah ditentukan bagiannya, dan keistimewaan ashabah ini ia dapat menghabisi seluruh, kalau ahli waris yang ditentukan bagiannya sudah mengambil apa yang menjadi hak-nya.[3]

5.    Ahli Waris Dzawil Arham

Menurut Hukum Waris Islam, Dzawil Arham adalah ahli waris karena ada hubungan nazab dengan orang yang meninggal dunia, selain ‘ashabul dan ‘ashabah.[4]

6.    Ahli Waris Maulal Mu’tiq

Yang dimaksud dengan ahli waris maulal mu’tiq adalah  seorang baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi ahli waris dari seorang bekas hamba karena ia yang memerdekakannya.[5]
(Gambar golongan penerima waris)[6]
A.   Hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagi kepada ahli waris
Hak-hak yang wajib dtunaikan sebelum harta warisan dibagi kepada ahli waris ada tida, yaitu:[7]
1.    Biaya perawatan jenasah ( tajhiz al-janazah)
Perawatan jenazah yang dimaksudkan disini meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan sejak orang tersebut meninggaldunia, dari biaya memandikan, mengafani, mengantar (mengusung) jenazah dan menguburkannya.
2.    Pelunasan utang (wafa’ al-duyun)
Utang merupakan tanggungan yang harus dilunasi dalam waktu tertentu (yang disepakati)sebagai akibat dari imbalan yang telah ditemina orang yang utang.
3.    pelaksanaan wasiat (tanfidz al-washaya)
Wasiat adalah tindakan seseorang menyerahkan hak kebendaanya kepada orang lain, yang berlakunya apabila yang berwasiat itu meninggal dunia.


[1] Timur Djaelani, Zaini Dahlan, Dkk., Ilmu Fiqih Cetakan II, Jakarta: Dep. Agama, 1986, hlm. 69-70
[2] Timur Djaelani, Zaini Dahlan, Dkk., Ilmu Fiqih Cetakan II, Jakarta: Dep. Agama, 1986, hlm. 77
[3] Suhrawardi, Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset. 2004. Hlm.96
[4] Timur Djaelani, Zaini Dahlan, Dkk., Ilmu Fiqih Cetakan II, Jakarta: Dep. Agama, 1986, hlm. 86
[5] Timur Djaelani, Zaini Dahlan, Dkk., Ilmu Fiqih Cetakan II, Jakarta: Dep. Agama, 1986, hlm. 90
[6] Wasiun Mika, Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Islam, http://www.jadipintar.com/2013/04/Pengertian-Ahli-Waris-Menurut-Hukum-islam.html, diakses 26 April 2016 jam 13.12 WITA
[7] Pendapat kelompok
Macam-macam Ahli waris dan hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagikan beserta footnote-nya Macam-macam Ahli waris dan hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagikan beserta footnote-nya Reviewed by Karaeng Se're on 4:46:00 PM Rating: 5

No comments: