Macam-macam Ahli waris dan hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagikan beserta footnote-nya
Macam-macam Ahli Waris menurut KHI
1. Ahli Waris laki-laki
a) Suami
b) Anak laki-laki
c) Cucu laki-laki dari pacar laki-laki
d) Ayah
e) Dan yang berikutnya sampai dengan anak laki-laki dari paman seayah dan ank laki-laki keturunan seharusnya sampai betapapun jauhnya kebawah, tanpa diselingi oleh anak perempuan.
(Sumber gambar : www.finansialku.com)
2. Ahli waris Wanita
Yang dimaksid disini adalah :
1. Istri
2. Anak Perempuan
3. Cucu perempuan dari pacar laki-laki
4. Ibu
5. Nenek Shahihah
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara permpuan seibu
3. Ahli Waris Ashaabul Furudh.
Yang dimaksud dengan ahli waris ashaabul furudh yaitu
ahli waris yang ditetapkan oleh syara’ memperoleh bagian tertentu dari
alfurudhul muqaddarah dalam pembagian harta peninggalan.[1]
4. Ahli waris ‘Ashabah
Menurut pengertian bahasa ‘ashabah ialah anak dan
kerabat seorang dari pihak seorang ayah.[2]
Ahli waris ashabah ini harus menunggu sisa pembagian dari ahli waris yang telah
ditentukan bagiannya, dan keistimewaan ashabah ini ia dapat menghabisi seluruh,
kalau ahli waris yang ditentukan bagiannya sudah mengambil apa yang menjadi
hak-nya.[3]
5. Ahli Waris Dzawil Arham
Menurut Hukum Waris Islam, Dzawil Arham adalah ahli
waris karena ada hubungan nazab dengan orang yang meninggal dunia, selain
‘ashabul dan ‘ashabah.[4]
6. Ahli Waris Maulal Mu’tiq
Yang dimaksud dengan ahli waris
maulal mu’tiq adalah seorang baik
laki-laki maupun perempuan yang menjadi ahli waris dari seorang bekas hamba
karena ia yang memerdekakannya.[5]
(Gambar golongan penerima waris)[6]
A.
Hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagi
kepada ahli waris
Hak-hak yang wajib dtunaikan sebelum harta warisan
dibagi kepada ahli waris ada tida, yaitu:[7]
1.
Biaya perawatan jenasah ( tajhiz al-janazah)
Perawatan jenazah yang dimaksudkan disini meliputi
seluruh biaya yang dikeluarkan sejak orang tersebut meninggaldunia, dari biaya
memandikan, mengafani, mengantar (mengusung) jenazah dan menguburkannya.
2.
Pelunasan utang (wafa’ al-duyun)
Utang merupakan tanggungan yang harus dilunasi dalam
waktu tertentu (yang disepakati)sebagai akibat dari imbalan yang telah ditemina
orang yang utang.
3.
pelaksanaan wasiat (tanfidz al-washaya)
Wasiat adalah tindakan seseorang menyerahkan hak
kebendaanya kepada orang lain, yang berlakunya apabila yang berwasiat itu
meninggal dunia.
[1] Timur Djaelani,
Zaini Dahlan, Dkk., Ilmu Fiqih Cetakan II, Jakarta: Dep. Agama, 1986,
hlm. 69-70
[3] Suhrawardi,
Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset.
2004. Hlm.96
[6] Wasiun Mika,
Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Islam, http://www.jadipintar.com/2013/04/Pengertian-Ahli-Waris-Menurut-Hukum-islam.html,
diakses 26 April 2016 jam 13.12 WITA
[7] Pendapat kelompok
Macam-macam Ahli waris dan hak-hak yang wajib ditunaikan sebelum warisan dibagikan beserta footnote-nya
Reviewed by Karaeng Se're
on
4:46:00 PM
Rating:
No comments: