Kelompok-kelompok Ahli Wais beserta Footnote-nya



   A.   Kelompok-kelompok Ahli Waris

Para ahli waris atau orang-orang yang mewarisi harta peninggalan orang yang meninggal dunia dikelompok-kelompokkan menjadi Ahli Waris Sababiah, Nasabiyah, Laki-laki, Wanita, Ashhabul Furudh, ‘Ashabah, Dzawil Arham, Maulal Mu’tiq.[1]

   1.    Ahli Waris Sababiyah

 


Ahli Waris Sababiyah adalah ahli waris yang hubungan kewarisannya karena suatu sebab, yaitu sebab penikahan atau memerdekakan budak, atau menurut sebab-sebab mazhab hanafiyah, karena sebab perjanjian ( janji setia ) yang terakhir ini, di ndonesia tidak lagi popular, karena hamper tidak lagi diketahui ada yang mempraktekkannya.[2]orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan, karena terjalin hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal dunia.[3] Suami istri tersebut dapat saling mewarisi apabila

a)            Perkawinan mereka sah menurut syara’

b)            Masih berlangsungnya hubungan perkawinan mereka[4]

Sebagai ahli waris sababiyah, mereka dapat menerima bagian warisan apabila perkawinan suami istri itu sah, baik menurut ketentuan hukum agama maupun sipil, dan memiliki bukti-bukti yuridis, artinya secara administratif sah menurut hukum yang berlaku. Demikian juga hubungan kewarisan yang timbul karena sebab memerdekakan hamba sahaya, hendaknya dapat dibuktikan menurut hukum. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dan mengada-ada informasi (made-up information), sehingga secara de facto dan de jure dapat dipertanggung jawabkan.[5]

2.            Ahli Waris Nasabiyah

Ahli Waris Nasabiyah adalah ahli waris yang hubungan kewarisannya didasarkan karena hubungan darah (kekerabatan) .[6] Adapun dasar hukum kekerabatan sebagai ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama :
لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَا تَرَكَ اْلوَالِدَ ا تِ وَاْلاَ قْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَإِ نَصِيْبٌ مِّمَا تَرَكَ اْلوَالِدَ تِ وَاْلاَ قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَ وْكَثُرَ نَصِيْباُ مَفْرُوْضًا (النسإ : 7)
“Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut yang telah ditentukan”.
وَاُ وْلُوْاْلاَرْحَا مِ يَعِضُهُمْ اَ ْو لى بِبَعْضٍ فِى كِتَا بِ الله (الاتفار: 78)
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya di dalam kitab Allah”.[7]

orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan karena ada hubungan nasab (darah/keturunan) dengan orang yang meninggal dunia. Ahli waris ini dibedakan juga menjadi 3 yakni [8]:

a)            Furu’ul Mayit yaitu anak keturunan orang yang meninggal dunia

b)            Ushul Mayit yaitu orang-orang yang menyebabkan adanya (lahirnya) orang yang meninggal dunia.

Al-Hawasyiy yaitu saudara, paman, beserta anak mereka masing-masing.[9]


[1] Pendapat para kelompok
[2] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000. Hlm. 383
[3] Pendapat kelompok
[4] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000. Hlm. 50
[5] Ahsanu ‘Amalaa, Ahli waris dalam Islam, http://ahsanuamalaa.blogspot.co.id/2011/11/ahli-waris-dalam-islam.html, diakses pada 26 April 2016, Jam 14.21 WITA.
[6] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000. Hlm. 383
[7] Ibn Khamdun, Penyebab dan pengkalang mewarisi  dalam perspektif hukum islam dan hukum perdata, http://artikelusang.blogspot.co.id/2015/05/penyebab-dan-penghalang-mewarisi-dalam.html, diakses pada 26 April 2016, Jam 14.02 WITA
[8] Pendapat kelompok
[9] Timur Djaelani, Zaini Dahlan, Dkk., Ilmu Fiqih Cetakan II, Jakarta: Dep. Agama, 1986, hlm. 54
Kelompok-kelompok Ahli Wais beserta Footnote-nya Kelompok-kelompok Ahli Wais beserta Footnote-nya Reviewed by Karaeng Se're on 4:38:00 PM Rating: 5

No comments: