Para ahli waris atau
orang-orang yang mewarisi harta peninggalan orang yang meninggal dunia
dikelompok-kelompokkan menjadi Ahli Waris Sababiah, Nasabiyah, Laki-laki,
Wanita, Ashhabul Furudh, ‘Ashabah, Dzawil Arham, Maulal Mu’tiq.[1]
1. Ahli Waris Sababiyah
a) Perkawinan mereka sah menurut syara’
b) Masih berlangsungnya hubungan perkawinan mereka[4]
Sebagai ahli waris sababiyah, mereka dapat menerima bagian
warisan apabila perkawinan suami istri itu sah, baik menurut ketentuan hukum
agama maupun sipil, dan memiliki bukti-bukti yuridis, artinya secara
administratif sah menurut hukum yang berlaku. Demikian juga hubungan kewarisan yang
timbul karena sebab memerdekakan hamba sahaya, hendaknya dapat dibuktikan
menurut hukum. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dan mengada-ada
informasi (made-up information), sehingga secara de facto dan de
jure dapat dipertanggung jawabkan.[5]
2. Ahli Waris Nasabiyah
Ahli Waris Nasabiyah adalah ahli waris yang hubungan
kewarisannya didasarkan karena hubungan darah (kekerabatan) .[6]
Adapun
dasar hukum kekerabatan sebagai ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan
mempunyai hak yang sama :
لِلرِّجَا لِ
نَصِيْبٌ مِّمَا تَرَكَ اْلوَالِدَ ا تِ وَاْلاَ قْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَإِ نَصِيْبٌ
مِّمَا تَرَكَ اْلوَالِدَ تِ وَاْلاَ
قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَ وْكَثُرَ نَصِيْباُ مَفْرُوْضًا (النسإ : 7)
“Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut yang telah
ditentukan”.
وَاُ
وْلُوْاْلاَرْحَا مِ يَعِضُهُمْ اَ ْو لى بِبَعْضٍ فِى كِتَا بِ الله (الاتفار:
78)
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya di dalam kitab Allah”.[7]
orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan
karena ada hubungan nasab (darah/keturunan) dengan orang yang meninggal dunia.
Ahli waris ini dibedakan juga menjadi 3 yakni [8]:
a) Furu’ul Mayit yaitu anak keturunan orang yang meninggal dunia
b) Ushul Mayit yaitu orang-orang yang menyebabkan adanya (lahirnya) orang yang meninggal dunia.
Al-Hawasyiy yaitu saudara, paman, beserta anak mereka masing-masing.[9]
[3] Pendapat kelompok
[5] Ahsanu
‘Amalaa, Ahli waris dalam Islam, http://ahsanuamalaa.blogspot.co.id/2011/11/ahli-waris-dalam-islam.html,
diakses pada 26 April 2016, Jam 14.21 WITA.
[6]
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000.
Hlm. 383
[7] Ibn Khamdun,
Penyebab dan pengkalang mewarisi dalam
perspektif hukum islam dan hukum perdata, http://artikelusang.blogspot.co.id/2015/05/penyebab-dan-penghalang-mewarisi-dalam.html,
diakses pada 26 April 2016, Jam 14.02 WITA
[8] Pendapat kelompok
Kelompok-kelompok Ahli Wais beserta Footnote-nya
Reviewed by Karaeng Se're
on
4:38:00 PM
Rating:
No comments: