KONVENSI KETATANEGARAAN
1. Adanya prbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam lingkungan masyarakat tertentu.
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang seharusnya dilakukan
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar berkaitan dengan adanya keyakinan hukum dalam masyarakat .
PERJANJIAN INTERNASIONAL (TRAKTAT)
1.traktat bilateral
Apabila traktat diadakan antara dua negara
2.traktat multilateral
Perjanjian yamg diadakan oleh lebih dari dua negara.
3.traktat kolektif atau terakat terbuka
Traktat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakan perjanjian.
Perbuatan suatu traktat melalui 4 fase yang berurutan,yaitu:
1.penetapan
2.persetujuan masing-masing parlemen (DPR) dan pihak yang bersangkutan
3.pengesahan oleh masing-masing kepala negara
4.terdapat pelantikan atau pengumuman
KONVENSI KETATANEGARAAN
Reviewed by Karaeng Se're
on
12:56:00 AM
Rating:
No comments: