KONSVENSI KETATANEGARAAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL (TRAKTAT)

KONSVENSI KETATANEGARAAN
    Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan syarat-syarat tertentu,yaitu:


1.    Adanya prbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam lingkungan masyarakat tertentu.
2.    Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang seharusnya dilakukan
3.    Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar berkaitan dengan adanya keyakinan hukum dalam masyarakat .



C.PERJANJIAN INTERNASIONAL (TRAKTAT)

    Traktat pada dasarnya adalah perjanjian antar dua negara atau lebih. Berdasarkan negara yang melakukan perjanjian traktat terdiri dari:

1.traktat bilateral
    Apabila traktat diadakan antara dua negara
2.traktat multilateral
    Perjanjian yamg diadakan oleh lebih dari dua negara.
3.traktat kolektif atau terakat terbuka
    Traktat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakan perjanjian.

    Perbuatan suatu traktat melalui 4 fase yang berurutan,yaitu:

1.penetapan
2.persetujuan masing-masing parlemen (DPR) dan pihak yang bersangkutan
3.pengesahan oleh masing-masing kepala negara
4.terdapat pelantikan atau pengumuman
KONSVENSI KETATANEGARAAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL (TRAKTAT) KONSVENSI KETATANEGARAAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL (TRAKTAT) Reviewed by Karaeng Se're on 11:12:00 PM Rating: 5

No comments: