NEGARA DAN PEMERINTAH


A. BENTUK NEGARA

Negara dapat dibedakan ke dalam empat bentuk ,yaitu :


1.Negara kesatuan

    Negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.Didalam negara kesatuan ,pemerintah pusat mempunyai wewenang daerah untuk mengatur selaluh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah.



    Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat berikut:

1.kedaulatan negara mencakup ke dalam dan luar yang ditangani pemerintah pusat.
2.negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar,satu kepala negara,satu dewan manteri,dan satu dewan perwakilan.
3.hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi,sosial budaya,serta pertahanan dan keamanan.

2.Negra serikat


    Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian.negara-negara tersebut hanya menyerahkan sabagian urusannya kepada pemerintah federal yang menyangkut kepentingan bersama.

    Bentuk negara serikat memounyai ciri-ciri sebagai berikut :

1.Tiap negara berstatus tidak berkedaulat,namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
2.kepada negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
3.pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
4.setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
5.kepala negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.

3.Negara Konfederasi 

    Negara konfederasi adalah persekutuan negara-negara yang berdaulat independen yang karena kebutuhan tertentu mempersekutukan diri dalam oraganisasi kerja sama yang longgar .

B.    BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan negara dan hubungan antara alat-alat perlengkapan  itu.

    Dalam teori klasik,bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas  jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

1.Ajaran Plato (429-247 SM)
2.Ajaran Aristoteles(384-322 SM)
3.Ajaran Polybios

@Monarkhi

Adalah bentuk pemerintahan yang ada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan ,bentuk pemrintahan monarkhi dan republik dapat dibedakan atas :

1.monarkhi absolut
2.monarkhi konstitusi onal
3.monarkhi parlameter

@Republik

Republik berasal dari kata respoblicae yang artinya yang mengandung arti hak  atau kepenting rakyat.Istilah ini di ambil dari tradisi romawi yaitu bahasa latin .M.solly lubis menyebutkan bahwa kata republik berasal dari kata Res publicakyang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan mengurus. Sementara repoblik sebagai sebuah paham mengandung pengertian bahwa pemerintah di selenggarakan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

    Pemerintah repoblik adalah pemerintahan yang berasal dari pimpin oleh seorang presiden masa jabatan tertentu.Dalam pelaksanaanya berbentuk pemerintahan republik dapat di bedakan menjadi republik absolut,republik kontitusional,dan republik perlementer sebagai berikut:

1.republik absolut
2. repoblik konstutisional
3. republik parlamenter

C.    SISTEM PEMERINTAHAN 

Sistem pemerintahan berkaitan dengan makanisme yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.sistem pemerintahan menurut mahfut MD adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga –lembaga negara atau 3 poros kekuasaan ,yakni legislatif ,eksekutif,dan yudikatif.

Secara garis besar sistem pemerintahan dibedakan dalam dua macam sebagai berikut:
1.sistem pemerintahan perlementer
2.sistem pemerintahan presidensil
NEGARA DAN PEMERINTAH NEGARA DAN PEMERINTAH Reviewed by Karaeng Se're on 11:27:00 PM Rating: 5

No comments: