Konsep Negara, Unsur-unsur Negara, Tujuan dan Fungsi Negara

KONSEP NEGARA
1. Negara

Secara Etimologi,istilah”negara”muncul dari terjemahan bahasa asing STAAT (Belanda,jerman)dan STATE (Inggris).Kata staat maupun state berakar dari bahasa latin ,yaitu status atau statum , yang berarti menepatkan dalam keadaaan berdiri ,membuat berdiri,dan menempatkan.


    Namun,dalam arti khusus pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan,antara lain :

1. GEORGE JELLINEK : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. GEORGE WILHELM FRIEDRICH HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. MR.KRANENBURG : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. ROGEL F.SOLTAU : Negara adalaha alat (AGENCY) atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat .

UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaraan ,OPPENHEIM dan LAUTERPACHT ,syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur berikut :

1.    Rakyat yang berstu
2.    Daerah atau wilayah
3.    Pemerintah yang berdaulat ,dan
4.    Pengakuan dari negara lain

@Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk.

@Wilayah
Prasyarat terbentuknya negara salah satunya adalah wilayah.Wilayah suatu negara adalah tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintah.

@Pemerintah yang berdaulat
“ Dalam arti luas pemerintah adalah keseluruhan dan badan pengurus negara dengan segala organisasi ,segala bagianya,dan segala pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat ke pelosok-pelosok daerah.dalam arti sempit pemerintah adalah suatau badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara,jelasnya pemerintah dalam pengertian ini adalah kepala negara dengan para manteri yang kin lazim di sebut kabinet.”

Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok ,yaitu:
a.Asli
b.Permanen
c.Tunggu(bulat)
d.Tidak terbatas (Absolut)

@Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan di antaranya :     
a.Pengakuan secara DE FACTO
    pengakuan secara de facto di artikan bahwa pengakuan tentang pernyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya .
b.Pengakuan secara DE JURE
    pengakuan de jure di artikan bahwa pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Tujuannya masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya ,kondisi geografis ,sejarah pembentukannya ,serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
    Menurut Meriam Budiardjo, setiap negara apapun bentuknya mempunyai minimum 4 fungsi yang mutlak yang perlu dilaksanakan oleh kepala negara , yaitu melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama, mencegah konflik-konflik masyarakat mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,membangun pertahanan untuk memelihara kemungkinan serangan dari luar,menegakkan keadilan.


Konsep Negara, Unsur-unsur Negara, Tujuan dan Fungsi Negara Konsep Negara, Unsur-unsur Negara, Tujuan dan Fungsi Negara Reviewed by Karaeng Se're on 10:38:00 PM Rating: 5

No comments: