SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
A.PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber hukum dalam bahasa Inggris adalah SOURCE OF LAW. Perkataan”SUMBER HUKUM” itu sebenarnya berbeda dari perkataan “DASAR HUKUM”,”LANDASAN HUKUM”ataupun “PAYUNG HUKUM”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground,yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.sedangkan, perkataan “SUMBER HUKUM” lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai norma tertentu berasal.
Namun, demikian sebagai gambaran berikut dua pakarhukum di bawah ini sebagai gambaran tentang sumber hukum :
1.Sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan Hukum.
2.Sumber hukum menurut Joenarto adalah sebagai asal hukum positif ,wujudnya dalam bentuk yang konkret berupa keputusan dari yang berwenang .
B.PEMBAGIAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA
1.Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum.
Jimly menyebutkan 7 macam sumber hukum tata negara sebagai berikut :
1.Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
2.Undang-undang dasar,baik pembukaannya maupun asalnya.
3.peraturan perundang-undangan tertulis
4.yurisprudensi pengadilan
4. konvensi ketatanegaraan
5.dokrin ilmu hukum yang telah menjadi IUS COMINIS OPINION DOCTORU
7.Hukum internasional yang telah diratifikasi
2.sumber Hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi atau suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.
C. SUMBER HUKUM TATA NEGARA FORMAL
1.Konstitusi (undang-undang)
Undang-undang dasar negara GRONDWET dalam bahasa belanda, CONSTITUER dalam bahasa prancis merupakan peraturan perundang-undangan yang tertinggi pada suatu negara dan merupakan hukum dasar negara tertulis yang mengikat dan berisi aturan yang harus ditaati.
Tata urutan perundangan-undangan menurut undang-undang nomor 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.UUD 1945 (UUD NKRI 1945)
2.UU / peraturan pemerintah pengganti uu ( perpu)
3.peraturan pemerintah (pp)
4.keputusan Presiden (Keppres)
5.Peraturan Manteri/Instruksi Menteri
2.Kebiasaan Ketatanegaraan
Kebiasan merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif.
Selain istilah kebiasaan (custom)dikenal pula dengan istilah “adat istiadat” yang mengatur tata pergaulan masyarakat.adat istiadat diartikan sebagai himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral , mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.suatu adat istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis ,apa telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.syarat materiil,yaitu kebiasaan tersebut berlangsung secara terus-menerus dan dilakukan dengan tetap
b.syarat psikologis,yaitu ada keyakinan warga masyarakat,bahwa perbuatan atau kebiasaan itu masuk akal sebagai suatu kewajiban.
c.syarat sanksi,yaitu ada snksi apabila kebiasaan itu dilanggar atau tidak ditaati oleh masyarakat.
3.Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap,kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. pengertian yurispedensi di negara-negara Anglo Saxon yang menganut tradisi hukum common law (inggris dan amerika)memiliki arti yang luas ,di mana yurispedensi dapat diartikan sebagai ilmu hukum.
Yurisprudensi dalam arti luas sebagai putusan hakim atau hukum yang dibuat oleh pengadilan,terdiri atas empat jenis,yaitu sebagai berikut :
a. Yurisprudensi tetap , yaitu semua putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan sifatnya yuridis murni.
b. Yurisprudensi tidak tetap ,yaitu semua putusan hakim terdahulu yang tidak didasarkan pada standard arrest,atau putusan yang tidak didasarkan pada putusan hakim sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Yurisprudensi semi yuiridis ,yaitu semua penetepan pengadilan berdasarkan permohonan seseorang yang hanya berlaku khusus pada pemohon.
d. Yurisprudensi administratif ,yaitu surat edaran mahkamah agung (SEMA) yang hanya berlaku secara administratif dan mengikat intern dalam lingkup peradilan.
4.Traktat
Traktat disebut juga dengan istilah konvensi atau perjanjian internasional.Trakat atau perjanjian antar negara adalah suatu perjanjian internasional setara dua negara atau lebih.Trakat dapat dijadikan sebagai sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu.Miaslnya perjanjian antara negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah indonesia,harus disahkan oleh kedua belah pihak agar mengikat negara peserta trakat.
Perjanjian ini dapat dilakukan antara dua negarah atau lebih.jika dilihat berdasarkan jumlah negara yang melakukan perjanjian tersebut,traktat terdiri dari;
a.traktat bratiral,yakni bila traktat di lakukan oleh dua negara.misalnya perjanjian internasional yang dilakukan antara pemerintah indonesia dengan pemerintah filipina tentang pembatasan penyeludupan dan bajak laut.
b.traktat multirateral,yakni jika menjadi pihak dalam perjanjain tersebut di lakukan oleh lebih dari dua negara.
c.traktat korektif,yakni traktat yang memberikan keterbukaan kepada negara-negara untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Misalnya piagam PBB,konvensi-konvensi genewa 1949 tentang perlindungan korban perang dan protokol-protokol tambahan.
5.Doktrin
Doktrin merupakan pendapat atau bajaran ahli hukum yang terkemukan dan mendapat pengakuandari masyarakat .misalnya pemeriksa perkara atau dalam pertimbangan putusannya
Menyebutkan ahli hukum tertentu.dengan demikian,hakim di anggap telah menemukannya dalam dokrin,sehingga doktrin yang demikian telah menjadi sumber hukum formal.
Sumber-sunber Hukum Tata Negara
Reviewed by Karaeng Se're
on
10:51:00 PM
Rating:
dalam HTN kebiasaan itu dapat di revisi menjadi Konvensi.
ReplyDeletekebiasaan dalam hal ketatanegaraan.
contohnya seperti kebiasaan Pidato presiden pada saat hari kemerdekaan RI.