A.
ASHABAH
Dari 25 kelompok ahli waris sebagaimana dikemukakan
dari beberapa penjelasan sebelumnya ada yang tidak mempunyai bagian tertentu,
dengan kata lain tidak ditegaskan baik dalam al-qur’an maupun as-sunnah, ahli
waris yang demikian ini dinamakan dengan “ashabah”.[1]
Secara umum ashabah ini terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Ashabah Nasabiya, yaitu Ashabah yang disebabkan adanya
hubungan darah dengan sipewaris.[2]
Bagian warisan ahli waris nasabiyah dapat dibedakan dari bentuk
penerimaanya menjadi dua. Pertama, ashab al-furud al-muqaddarah, yaitu
ahli wari yang menerima bagian tertentu yang telah ditentukan al-qur’an. Mereka
ini umumnya ahli waris perempuan. Kedua, ashab al-usubah yaitu ahli waris yang
menerima bagian sisa setelah diambil oleh ashab al-furud al-muqaddarah. Ahli
waris penerima sisa kebanyakan ahli waris laki-laki. [3]
Asabah ini terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Ashabah Binafsih, yaitu yang menjadi Ashabah dengan dirinya sendiri, yaitu disebabkan karena kedudukannya.
2. Ashabah Bil Ghair, yaitu menjadi Asshabah karena disebabkan oleh orang lain, hal ini terjadii pada ahli waris yang perempuan, dimana sebelumnya dia bukan merupakan Ashabah (ada bagian tertentu) dalam al-qur’an dan hadis) namun dengan hadirnya ahli waris binafsih (lak-laki) yang sederajad dengannya, dia menjadi Ashabah.
3. Ashabah Ma’al Ghair, yaitu menjadi Ashabah karena mewaris bersama orang lain.
2.
Ashabah Sababiyah, yaitu menjadi Ashabah dikarenakan
adanya sesuatu sebab, sebab yang dimaksud disini adalah karena ada perbuatan
memerdekakan si mayta dari perbudakan(lazimnya sekarang ini tidak ada lagi
ditemui).[4]yang
dimana bagian suami atau istri (duda atau janda) dijelaskan dalam pasal 179 dan
180 KHI:
Pasal 179:
Duda mendapat ½ bagian bila pewarisan tidak
meninggalkan anak , dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat ¼
bagian.
Pasal 180:
Janda mendapat ¼
bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.[5]
Adapun yang dimaksud dengan porsi/shahibul fard atau
furudhul muwaddarah, adalah bagian dari masing-masing/pendapatan ahli waris
yang telah ada ketentuannnya dalam ketentuan al-qur’an dan hadis-hadis.
Kemunginan bagian atau porsi yang telah ditetapkan dalam
al-qur’an dan hadis terbagi atas 6 yaitu:
---1/2
---1/3
---1/4
---1/6
---1/8, dan
---3/4.[6]
[1] Pendapat kelompok
[2] Suhrawardi,
Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset.
2004. Hlm.96
[4] Suhrawardi,
Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset.
2004. Hlm.96
[6] Suhrawardi,
Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset.
2004. Hlm.105
Kalalah dan furudhul murud beserta footnote-nya
Reviewed by Karaeng Se're
on
5:02:00 PM
Rating:
No comments: