Kalalah dan furudhul murud beserta footnote-nya



     A.   ASHABAH
Dari 25 kelompok ahli waris sebagaimana dikemukakan dari beberapa penjelasan sebelumnya ada yang tidak mempunyai bagian tertentu, dengan kata lain tidak ditegaskan baik dalam al-qur’an maupun as-sunnah, ahli waris yang demikian ini dinamakan dengan “ashabah”.[1]
Secara umum ashabah ini terbagi menjadi 2 yaitu :
1.    Ashabah Nasabiya, yaitu Ashabah yang disebabkan adanya hubungan darah dengan sipewaris.[2] Bagian warisan ahli waris nasabiyah dapat dibedakan dari bentuk penerimaanya menjadi dua. Pertama, ashab al-furud al-muqaddarah, yaitu ahli wari yang menerima bagian tertentu yang telah ditentukan al-qur’an. Mereka ini umumnya ahli waris perempuan. Kedua, ashab al-usubah yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa setelah diambil oleh ashab al-furud al-muqaddarah. Ahli waris penerima sisa kebanyakan ahli waris laki-laki. [3] Asabah ini terbagi menjadi 3 yaitu :

1.    Ashabah Binafsih, yaitu yang menjadi Ashabah dengan dirinya sendiri, yaitu disebabkan karena kedudukannya.

2.    Ashabah Bil Ghair, yaitu menjadi Asshabah karena disebabkan oleh orang lain, hal ini terjadii pada ahli waris yang perempuan, dimana sebelumnya dia bukan merupakan Ashabah (ada bagian tertentu) dalam al-qur’an dan hadis) namun dengan hadirnya ahli waris binafsih (lak-laki) yang sederajad dengannya, dia menjadi Ashabah.

3.    Ashabah Ma’al Ghair, yaitu menjadi Ashabah karena mewaris bersama orang lain.

2.    Ashabah Sababiyah, yaitu menjadi Ashabah dikarenakan adanya sesuatu sebab, sebab yang dimaksud disini adalah karena ada perbuatan memerdekakan si mayta dari perbudakan(lazimnya sekarang ini tidak ada lagi ditemui).[4]yang dimana bagian suami atau istri (duda atau janda) dijelaskan dalam pasal 179 dan 180 KHI:
Pasal 179:
Duda mendapat ½ bagian bila pewarisan tidak meninggalkan anak , dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat ¼ bagian.
Pasal 180:
Janda mendapat ¼  bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.[5]

      B.   PORSI/SHAHIBUL FARD = FURUDHUL MUQADDARAH
Adapun yang dimaksud dengan porsi/shahibul fard atau furudhul muwaddarah, adalah bagian dari masing-masing/pendapatan ahli waris yang telah ada ketentuannnya dalam ketentuan al-qur’an dan hadis-hadis.
Kemunginan bagian atau porsi yang telah ditetapkan dalam al-qur’an dan hadis terbagi atas 6 yaitu:
---1/2
---1/3
---1/4
---1/6
---1/8, dan
---3/4.[6]


[1] Pendapat kelompok
[2] Suhrawardi, Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset. 2004. Hlm.96
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012, hlm.
[4] Suhrawardi, Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset. 2004. Hlm.96
[5] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia,  Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012, hlm.
[6] Suhrawardi, Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset. 2004. Hlm.105
Kalalah dan furudhul murud beserta footnote-nya Kalalah dan furudhul murud beserta footnote-nya Reviewed by Karaeng Se're on 5:02:00 PM Rating: 5

No comments: