Jenis-Jenis Tindak Pidana

dapat di bedakan atas dasar-dasar tertentu yaitu :
 1. Menurut sistemnya KUHP di bedakan antara kejahatan dan pelanggaran.
 2. Cara merumuskannya di bedakan antara tindak pidana Formil dan Materil.

 3. Bentuk kesalahannya di bedakan antara salah dalam arti sengaja dan salah dalam arti tidak sengaja.
 4. berdasarkan bentuk perbuatannya, ada tindak pidana aktif/pasif (Delicta Ommissionis) .
 5. Berdasarkan jangka waktunya yaitu tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana dalam waktu lama/Berlangsung lama/berlangsung terus.
 6. Berdaasarkan sumber terbagi tindak pidana umum dan khusus.
 7. dari subyek hukumnya yaitu tindak pidana dapat di lakukan oleh siapa saja dan tindak pidana yang hanya di lakukan oleh orang yang memiliki kwalitas pribadi tertentu.
 8. berdassarkan perlu tidaknya ada pengaduan/pelporan dalam hal penuntutan : Tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
 9. berdasarkan kepentingannya yang di ancamkan :
  •      Tindak pidana pokok
  • Tindak pidana yang perberat
  • Tindak pidana yang di peringan
 10. Berdasarkan kepentingan hukum yang di lindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya tapi tergantung pada kepentingan hukum yang di lindungi :
  •      Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh
  • Tindak pidana terhadap harta benda
  • Tindak pidana terhadap Pemalsuan
  • Tindak pidana terhadap pencemaran nama baik
  • Tindak pidana terhadap kesusilaan
 11. Dari sudut jumlah perbuatan menjadi suatu larngan di bedakan antara :
  •      Tindak pidana tunggal
  • Tindak pidana berangkai
Jenis-Jenis Tindak Pidana Jenis-Jenis Tindak Pidana Reviewed by Karaeng Se're on 4:38:00 AM Rating: 5

No comments: