1. Setelah presiden yugoslavia tito meninggal dunia, negera federasi
yogoslafia tidak mampu bertahan dan pada tahun 1991 berubah menjadi
Negara-negara kecil merdeka yang diawali Negara Serbia, Slovania, dan
Bosnia-Herzegofania.
Pertanyaannya:
= Selama tidak membuat Negara baru, maka Negara itu
tidak dikatakan berarhir karena bisa mengangkat pimpinan atau presiden baru untuk
melanjutkan pemerintahan Negara.
b. Kemukakan dan jelaskan, unsur-unsur Negara untuk bisa disebut sebagai
Negara yang terdapat dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 ?
= penduduk yang
tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
c. Kemukakan dan jelaskan apakah tahta suci valikan dapat disebut sebagai
Negara dalam kaitannya dengan konvensi Montevideo tahun 1933 ?
= Tahta suci dapat dikatakan sebagai negara karena
merupakan subyek hukum, dasar lain yang dimana mengacu pada konvensi Montevideo
1933 yang mana vatikan/tahta suci merupakan pihak dan memenuhi
ketentuan-ketentuan pada konvensi.
2. Kebiasaan memberikan sambutan kehormatan waktu menerima tamu Negara
merupakan kebiasaan banyak Negara, akan tetapi seorang tamu tidak dapat
menuntut supaya ia disambut dengan tembakan meriam, karena kebiasaan itu tidak
merupakan suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional.
Pertanyaannya :
a. Apakah unsur-unsur yang tidak dimiliki kebiasaan tersebut diatas ?
jelaskan
= unsur kebiasaan
yang harus diterima sebagai hukum. Karena tanpa ini bisa jadi kebiasaan
tersebut hanyalah merupakan kesopanan internasional saja.
b. Kemukakan dan jelaskan. Apakah setiap kebiasaan internasional itu
merupakan kaidah hukum yakni ketentuan yang mengikat Negara-negara dalam
hubungan satu sama lain, terutama dalam kaitannya dengan pernyataan diatas ?
= Pada masa Yunani kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul
dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
c. Bagaimana keterkaitan antara perjanjian internasional dengan hukum
kebiasaan internasional ?
d. = Dapat hal ini dapat dilihat ketentuan pasal 38 (1) Statuta Mahkamah
Internasional tentang sumber-sumber hukum internsional :
1) perjanjian-perjanjian Internasional
2) kebiasaan-kebiasaan internasional
3) prinsip-prinsip hokum yang umum keputusan-keputusan pengadilan
1) perjanjian-perjanjian Internasional
2) kebiasaan-kebiasaan internasional
3) prinsip-prinsip hokum yang umum keputusan-keputusan pengadilan
Kisi - Kisi FINAL Hukum Internasional
Reviewed by Karaeng Se're
on
11:28:00 AM
Rating:
No comments: