Kisi - Kisi FINAL Hukum Internasional



  1.      Setelah presiden yugoslavia tito meninggal dunia, negera federasi yogoslafia tidak mampu bertahan dan pada tahun 1991 berubah menjadi Negara-negara kecil merdeka yang diawali Negara Serbia, Slovania, dan Bosnia-Herzegofania.
Pertanyaannya:
a.       Kemukakan dan jelaskan, apakah dengan meninggal duniahnya seorang presiden atau pemimpin dapat juga berakibat pada berakhirnya suatu Negara ?
= Selama tidak membuat Negara baru, maka Negara itu tidak dikatakan berarhir karena bisa mengangkat pimpinan atau presiden baru untuk melanjutkan pemerintahan Negara.
b.      Kemukakan dan jelaskan, unsur-unsur Negara untuk bisa disebut sebagai Negara yang terdapat dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 ?
= penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
c.       Kemukakan dan jelaskan apakah tahta suci valikan dapat disebut sebagai Negara dalam kaitannya dengan konvensi Montevideo tahun 1933 ?
= Tahta suci dapat dikatakan sebagai negara karena merupakan subyek hukum, dasar lain yang dimana mengacu pada konvensi Montevideo 1933 yang mana vatikan/tahta suci merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada konvensi.

  2.      Kebiasaan memberikan sambutan kehormatan waktu menerima tamu Negara merupakan kebiasaan banyak Negara, akan tetapi seorang tamu tidak dapat menuntut supaya ia disambut dengan tembakan meriam, karena kebiasaan itu tidak merupakan suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional.
Pertanyaannya :
a.       Apakah unsur-unsur yang tidak dimiliki kebiasaan tersebut diatas ? jelaskan
= unsur kebiasaan yang harus diterima sebagai hukum. Karena tanpa ini bisa jadi kebiasaan tersebut hanyalah merupakan kesopanan internasional saja.
b.      Kemukakan dan jelaskan. Apakah setiap kebiasaan internasional itu merupakan kaidah hukum yakni ketentuan yang mengikat Negara-negara dalam hubungan satu sama lain, terutama dalam kaitannya dengan pernyataan diatas ?
= Pada masa Yunani kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
c.       Bagaimana keterkaitan antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan internasional ?
d.      =  Dapat hal ini dapat dilihat ketentuan pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional tentang sumber-sumber hukum internsional :
1)  perjanjian-perjanjian Internasional
2) kebiasaan-kebiasaan internasional
3)  prinsip-prinsip hokum yang umum keputusan-keputusan pengadilan
Kisi - Kisi FINAL Hukum Internasional Kisi - Kisi FINAL Hukum Internasional Reviewed by Karaeng Se're on 11:28:00 AM Rating: 5

No comments: