Kalalah, konsep awl dan apabila tidak ada ahli waris dalam pembagian ahli waris beserta footnote-nya masing-masing
A.
Kalalah dan Konsep ‘awl
Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak.[2]
2.
Konsep Awl
: ‘Awl tidak pernah dipraktekkan kepada Nabi Saw., atau masa khalifah Abu
Bakar. Kasus ‘awl ini baru berkembang masa khalifah Umar bin Khattab, yang
memberikan keputusan setelah konsultasi dan persetujuan sahabat Nabi. Peristiwa
‘awl dinyatakan dalam pembagian hipotesis bahwa apabila seseorang meninggalkan
harta enam dirham, da nada dua orang yang menuntut utangnya dari harta yang
ditinggalkan. Ssatu orang menuntut tuga dirham dan seorang lagi menuntut empat
dirham. Maka kita harus mengadopsi aturan bank dan membagi harta tersebut
secara profosional.[3]
B.
APABILA TIDAK
ADA AHLI WARIS
Apabila ahli waris yang tersebut di atas tidak ada, kepada siapa harta itu diberikan? Ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil Arham atau kerabat nonahli waris , ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i.
Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak dapat warisan sama sekali walaupun ahli waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur.[1]
Apabila ahli waris yang tersebut di atas tidak ada, kepada siapa harta itu diberikan? Ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil Arham atau kerabat nonahli waris , ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i.
Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak dapat warisan sama sekali walaupun ahli waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur.[1]
[1] KSI
Al-Khoirot, Hukum waris Islam, http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#3a,
diakses pada 26 April 2016, jam 13.51 WITA
[1] Rahman, Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah, Jakarta: RajaGrafindo: 2002.hlm.399
[2] Muhammad Ali
Ash-habuhi, Pembagian waris menurut Islam, http://media.isnet.org/islam/Waris/Kajian.html,
diaksess pada 26 April 2016, jam 13.34 WITA
Kalalah, konsep awl dan apabila tidak ada ahli waris dalam pembagian ahli waris beserta footnote-nya masing-masing
Reviewed by Karaeng Se're
on
11:58:00 PM
Rating:
No comments: