Kalalah, konsep awl dan apabila tidak ada ahli waris dalam pembagian ahli waris beserta footnote-nya masing-masing



     A.   Kalalah dan Konsep ‘awl
1.    Kalalah adalah orang-orang yang mewarisi harta pusaka si mayit yang tidak meninggalkan keturunan keatas maupun kebawah.[1] Ulama sepakat (ijma') bahwa kalaalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan.
Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., ia berkata: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalaalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, Kalaalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak.[2]

2.     Konsep Awl : ‘Awl tidak pernah dipraktekkan kepada Nabi Saw., atau masa khalifah Abu Bakar. Kasus ‘awl ini baru berkembang masa khalifah Umar bin Khattab, yang memberikan keputusan setelah konsultasi dan persetujuan sahabat Nabi. Peristiwa ‘awl dinyatakan dalam pembagian hipotesis bahwa apabila seseorang meninggalkan harta enam dirham, da nada dua orang yang menuntut utangnya dari harta yang ditinggalkan. Ssatu orang menuntut tuga dirham dan seorang lagi menuntut empat dirham. Maka kita harus mengadopsi aturan bank dan membagi harta tersebut secara profosional.[3]



          B.   APABILA TIDAK ADA AHLI WARIS
Apabila ahli waris yang tersebut di atas tidak ada, kepada siapa harta itu diberikan? Ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada
Dzawil Arham atau kerabat nonahli waris , ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i.

    Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak dapat warisan sama sekali walaupun ahli waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur.[1]
 
[1] KSI Al-Khoirot, Hukum waris Islam, http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#3a, diakses pada 26 April 2016, jam 13.51 WITA

[1] Rahman, Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah, Jakarta: RajaGrafindo: 2002.hlm.399
[2] Muhammad Ali Ash-habuhi, Pembagian waris menurut Islam, http://media.isnet.org/islam/Waris/Kajian.html, diaksess pada 26 April 2016, jam 13.34 WITA
[3] Rahman, Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah, Jakarta: RajaGrafindo: 2002.hlm.400
Kalalah, konsep awl dan apabila tidak ada ahli waris dalam pembagian ahli waris beserta footnote-nya masing-masing Kalalah, konsep awl dan apabila tidak ada ahli waris dalam pembagian ahli waris beserta footnote-nya masing-masing Reviewed by Karaeng Se're on 11:58:00 PM Rating: 5

No comments: