KONSTITUSI/UUD NKRI 1945
a. Peristilaan dan Pengertian Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani kuno.Diduga “konstityusi athena”yang ditulis oleh seorang Xenophon (abad) 425 SM ) merupakan konstitusi pertama.
Istilah konstitusi berasal dari kata kerja constituer (bahasa prancis) yang berarti membentuk ,yaitu membentuk suatu negara .sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara,dengan demekian suatu konstitusi memuat suatu peraturan poko (fundamental)mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar ,yaitu negara.
Dengan rumusan yang sama Abu Bakar Busroh dengan Abu daud busro ,mengemukakan :
Konstitusi pada dasarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan paham-paham yang melukiskan kehendak yang menjadi tujuan dari faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat yang bersangkutan artinya suatu konstitusi pada dasarnya lahir dari sintesa atau pun reaksi terhadap paham-paham pikiran yang ada dalam masyarakat sebelumnya.
Menurut sri sumantri:
Istilah konstitusi berasal dari perkataan CONSTITUTION yang dalam bahasa indonesia di jumpai istilah hukum yang lain lain, yaitu undang –undang dasar dan/atau hukum dasar. Dalam perkembangannya istila konstitusi mempunyai dua pengertian mempunyai dua pengertian ,yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit.
Sehubungan dengan istilah konstitusi ini para serjana dan ilmuan hukum tata negara terjadi perbedaan pendapat:
1.Kelompok yang mempersamakan konstitusi dengan UUD,antara lain:
a. G.J.Wolhaff, kebanyakan negara-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD {konstitusi}
b. Sri Sumantri, penuulis menggunakan istilah konstitusi sama dengan UUD (GRONDWET)
c.J.C. T. Simorangkir menganggap bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD .
b. Hakikat dan fungsi konstitusi
konstutusi memiliki fungsi yang di kemukan oleh JIMLY ASSHIDDIQIE, guru besar hukum tata negara memperinci sebagai berikut :
1.fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara ;
2.fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara ;’
3.fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
c. Sejarah singkat pemberlakuan konstitusi di indonesia
Dalam sejarah ketatanegaraan indonesia,konstitusi atau UUD 1945 di perlakukan di indonesia,telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di proklamasikannya kemerdekaan negara indonesia.
d. Pembuatan Konstitusi
Menurut BONIME – BLANC,bahwa perbuatan konstitusi adalah sebuah proses pembuatan kebijakan di mana elit-elit politik menentukan batas kekuasaan pemerintah dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban warga negara.
e. Perubahan konstitusi
Adanya pengubahan konstitusi di dasarkan atas klarifikasi konstitusi ke delam yang RIGID dan yang FLEKSIBEL .Konstitusi dalam rigid di dasarkan atas sulitnya konstitusi tersebut di ubah sedangkan konstitusi dikatakan fleksibel bulat jika mudah diubah.
Menurut C.F Strong dalam hukum tata negara dan ilmu politik perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan 4 cara :
1.Oleh kekuasaan legislative
2.Oleh rakyat melalui referendum
3.oleh sejumlah negara bagian
4.dengan konvensi ketatanegaraan
Peraturan Perundang-undangan lainnya
1.ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
2.undang-undang / peraturan pemerintah pengganti UU(perpu)
3.peraturan pemerintah (PP)
4.peraturan presiden (perpres)
5.peraturan daerah (PERDA)
6.peraturan daerah provinsi
KONSTITUSI/UUD NKRI 1945
Reviewed by Karaeng Se're
on
11:00:00 PM
Rating:
No comments: