Pengertian Mawaris, Warisan, KHI (Komplikasi Hukum Islam), dan Ahi Waris beserta footnote-nya



   A.   Pengertian Mawaris, Warisan, KHI, dan Ahli Waris

1.    Fiqih Mawaris
Fiqih Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa-siapa yang tidak berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya, dan bagaimana cara menghitungnya
.[1]

2.    Warisan
Sebelum mengetahui apa itu ahli waris ada baiknya diutarakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan harta warisan atau “harta peninggalan” yang dalam bahasa Arab disebut dengan “Tirkah/Tarikah”.[2] Yang dimaksud dengan harta peninggalan adalah :”sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang meningga dunia baik yang berbentuk benda (harta benda) dan hak-hak kebendaan, serta hak-hak yang bukan kebendaan .”[3]

3.    KHI (Komplikasi Hukum Islam)
Kata “komplikasi” berasal dari bahasa latin , yaitu Compilatic yang berarti mengumpulkan bersama-sama. Jadi, “komplikasi” adalah kegiatan pengumpulan secara teratur dari berbagai bahan tulisan yang diambil dari beberapa buku atau tulisan. Berbicara tentang lahirnya komplikasi hukum islam (KHI) di Indonesia pada dasarnya membicarakan salah satu aspek kondisi keberlakuan hukum Islam di Indonesia baik sebelum kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan.[4] Karena garis-gars yang dihimpun dalam ‘dokumentasi yustisia’ yang disebut Komplikasi Hukum Islam itu hanyalah pedoman dalam menyelesaikan perkara-perkara dibidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.[5]

4.    Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan dan kesaksian,  sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[6]

Rumusan komplikasi, Ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris ( Psl. 171 huruf c KHI). Dengan demikian yang dimaksud ahli waris oleh komplikasi, adalah mereka yang jelas-jelas mempunyai hak waris ketika pewarisnya meninggal dunia.[7]

Adapun yang dimaksud pewaris dalam KHI (komplikasi Hukum islam) Psl. 171 huruf b adalah “orang yang saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan” .[8]Harta peninggalan (Tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-hanya (Psl. 171 huruf d KHI).ini dibedakan menjadi harta warisan yang siap dibagi waris, yaitu harta bawaan ditambah bagian harta bersama setelah dipergunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya. Biaya pengurusan jenasah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat (Psl.171 huruf (KHI).[9]



[1] Sabri Samin, Fiqih II, Makassar: Alauddin University Press, 2010, hlm.168
[2] Pendapat kelompok
[3] Suhrawardi, Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset. 2004. Hlm.47
[4] Alimuddin, komplikasi hukum Islam Sebagai HukumTerapan Bagi Hakim Pengadilan Agama: Suatu Tinjauan Prospektif, Makassar: Alauddin University Press. 2011. Hlm. 8,19,34.
[5] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, RajaGrafindi: Jakarta.2009.hlm.331
[6] Andi Intan Cahyani, Peradilan dan Dan Hukun Keperdataan Islam, Makassar: Alauddin University Press, 2014, hlm. 161
[7] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000. Hlm. 383
[8] Andi Intan Cahyani, Peradilan dan Dan Hukun Keperdataan Islam, Makassar: Alauddin University Press, 2014, hlm. 161
[9] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000. Hlm. 384
Pengertian Mawaris, Warisan, KHI (Komplikasi Hukum Islam), dan Ahi Waris beserta footnote-nya Pengertian Mawaris, Warisan, KHI (Komplikasi Hukum Islam), dan Ahi Waris beserta footnote-nya Reviewed by Karaeng Se're on 4:32:00 PM Rating: 5

No comments: