A.
Pengertian Mawaris, Warisan, KHI, dan Ahli Waris
1.
Fiqih Mawaris
Fiqih Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang
siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa-siapa yang tidak
berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya, dan bagaimana
cara menghitungnya
.[1]
.[1]
2.
Warisan
Sebelum mengetahui apa itu ahli
waris ada baiknya diutarakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan harta warisan
atau “harta peninggalan” yang dalam bahasa Arab disebut dengan
“Tirkah/Tarikah”.[2]
Yang dimaksud dengan harta peninggalan adalah :”sesuatu yang ditinggalkan oleh
seseorang yang meningga dunia baik yang berbentuk benda (harta benda) dan
hak-hak kebendaan, serta hak-hak yang bukan kebendaan .”[3]
3.
KHI (Komplikasi Hukum Islam)
Kata “komplikasi” berasal
dari bahasa latin , yaitu Compilatic yang berarti mengumpulkan
bersama-sama. Jadi, “komplikasi” adalah kegiatan pengumpulan secara teratur
dari berbagai bahan tulisan yang diambil dari beberapa buku atau tulisan.
Berbicara tentang lahirnya komplikasi hukum islam (KHI) di Indonesia pada dasarnya
membicarakan salah satu aspek kondisi keberlakuan hukum Islam di Indonesia baik
sebelum kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan.[4] Karena
garis-gars yang dihimpun dalam ‘dokumentasi yustisia’ yang disebut Komplikasi
Hukum Islam itu hanyalah pedoman dalam menyelesaikan perkara-perkara dibidang
hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.[5]
4.
Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang
saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli
waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu
identitas atau pengakuan atau amalan dan kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak
yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[6]
Rumusan komplikasi, Ahli
waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris ( Psl. 171 huruf c KHI). Dengan demikian yang
dimaksud ahli waris oleh komplikasi, adalah mereka yang jelas-jelas mempunyai
hak waris ketika pewarisnya meninggal dunia.[7]
Adapun yang dimaksud pewaris
dalam KHI (komplikasi Hukum islam) Psl. 171 huruf b adalah “orang yang saat
meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan
beragama islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan” .[8]Harta
peninggalan (Tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik
yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-hanya (Psl. 171 huruf
d KHI).ini dibedakan menjadi harta warisan yang siap dibagi waris, yaitu harta
bawaan ditambah bagian harta bersama setelah dipergunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya. Biaya pengurusan jenasah (tajhiz),
pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat (Psl.171 huruf (KHI).[9]
[1] Sabri Samin,
Fiqih II, Makassar: Alauddin University Press, 2010, hlm.168
[2] Pendapat kelompok
[3] Suhrawardi,
Komis Simanjuntak, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafka Offset.
2004. Hlm.47
[4] Alimuddin,
komplikasi hukum Islam Sebagai HukumTerapan Bagi Hakim Pengadilan Agama: Suatu
Tinjauan Prospektif, Makassar: Alauddin University Press. 2011. Hlm. 8,19,34.
[5] Mohammad Daud
Ali, Hukum Islam, RajaGrafindi: Jakarta.2009.hlm.331
[6] Andi Intan
Cahyani, Peradilan dan Dan Hukun Keperdataan Islam, Makassar: Alauddin
University Press, 2014, hlm. 161
[7] Ahmad Rafiq, Hukum
Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000. Hlm. 383
[8] Andi Intan
Cahyani, Peradilan dan Dan Hukun Keperdataan Islam, Makassar: Alauddin
University Press, 2014, hlm. 161
[9] Ahmad Rafiq, Hukum
Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Garfindo, 2000. Hlm. 384
Pengertian Mawaris, Warisan, KHI (Komplikasi Hukum Islam), dan Ahi Waris beserta footnote-nya
Reviewed by Karaeng Se're
on
4:32:00 PM
Rating:
No comments: