Tahanmul Wal Ada’ al-Hadis Serta Lambang-Lambang (Shigat) Yang digunakan



Buat Anda yang tidak bisa Copy Paste Makalah ini,
Bisa langsung Download File-nya. jangan lupa klik "SKIP" terlebih dahulu


Tahanmul Wal Ada’ al-Hadis
Serta Lambang-Lambang (Shigat) Yang digunakan


Di Susun Oleh :

Nama                              NIM
v Hardianto. S                    10400114141
v Muh. Yanzir                    10400114141



Kelmpok 18
Kelas Ilmu Hukum C
Jurusan Ilmu Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN ALauddin Makassar T.A 2015



DAFTAR ISI
Sampul Makalah……………………………………………………………………....i
Daftar Isi………………………………………………………………………………ii
Kata Pengantar………………………………………………………………………..iii
BAB I PENDAHULUAN
·         Latar Belakang………………………………………………………………...1
·         Rumusan Masalah……………………………………………………………..1
BAB II PEMBAHASAN
·         Pengertian Tahanmul Ada’ al-Hadis………………………………………......2
·         Syarat-syarat Tahanmul Ada’ al-Hadis………………………………………..3
·         Metode-metode Tahanmul Ada’ al-Hadis……………………………………..6
·         Sighat Tahanmul Ada’ al-Hadis dan implikasinya terhadap persambungan sanad………………………………………………………………………….11
·         Macam-macam cara meriwayatkan hadis (AL-Ada’)………………………..12
BAB III PENUTUP
·         Kesimpulan…………………………………………………………………..14
·         Daftar Isi……………………………………………………………………...15
·         Lampiran……………………………………………………………………..16


KATA PENGANTAR

Alhamdulilah -, kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah ‘azza wa jalla, karena berkat inayah-Nyalah makalah tentang “Syarat-Syarat Perawi Hadis dan Proses Transformasi”  dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Ilmu Hadis.
Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam kepada keluargannya, para sahabat-sahabatnya, tabi’in dan attaba’ut tabi’in, dan orang yang senantiasa mengikuti jejak beliau sampai akhir zaman.
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan kalau dibandingkan dengan makalah teman-teman yang ada. Tapi kami sadar bahwa tidak ada manusia yang sempura, hanya Allah lah yang Maha Sempurna.  Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari sahabat-sahabat maupun para peserta diskusi, demi kesempurnaan makalah ini selanjutnya.



                                                                                                Makassar, 18 Oktober 2015

                                                                                                                Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
·         Latar Belakang
Penghimpunan dan periwayatan hadis tidak bersifat konvensional, tetapi dihimpun dan diriwayatkan melalui tulisan dan riwayat dengan beragam bentuknya berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang paling akurat. Suatu hadis tidak akan diterima, kecuali bila pembawanya memenuhi syarat-syarat yang amat rumit yang telah ditetapkan oleh ulama, dan yang mereka jelaskan secara lengkap di dalam buku-buku Ilmu Hadis.
Ulama tidak meninggalkan sesuatu pun yang berkaitan dengan hadis Rasulullah saw, kecuali mereka jelaskan. Untuk memahami ilmu hadis, ulama telah memberikan kontribusi yang besar dalam menyusun ilmu-ilmu yang memiliki pengaruh besar terhadap pemeliharaan, penjelasan, pemahaman dan pengenalan terhadap para perawi hadis. Yang disusun oleh ulama dalam bentuk beragam karya  sampai masing-masing ilmu bisa berdiri sendiri. Ilmu-ilmu itu tumbuh dalam waktu yang hampir bersamaan dan saling berkaitan.
Adapun terma-terma yang dibuat oleh ulama sebagai hasil penerapan ilmu-ilmu itu dan kaidah-kaidahnya serta hasil dan pengklasifikasian mereka terhadap hadits menjadi shahih, hasan, dha’if dan jenis-jenisnya, seperti mursal, mauquf, maqtu’ dan lain-lain.
Adapun salah satu ilmu yang sangat penting yang memiliki pengaruh besar terhadap pemeliharaan, penjelasan, pemahaman dan pengenalan terhadap para perawi hadis adalah tahammul wa ‘ada’ul hadis yang akan kita bahas dalam makalah ini.
·         Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Tahanmul Ada’ al-Hadis ?
2.      Sebutkan Syarat-Syarat Tahanmul Ada’ al-Hadis !
3.      Sebutkan metode apa saja yang dipakai Tahanmul Ada’ al-Hadisserta lambing-lambang (sighat) yang digunakan !
4.      Jelaskan lebih lanjut apa itu sighat Tahanmul Ada’ al-Hadis dan implikasinya terhadap persambungan sanad !
5.      Sebutkan macam-macam cara meriwayatkan hadis !


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Tahanmul Wal Ada' al-Hadis (Transformasi Kitab Hadis)
a.      Tahanmul Hadis
Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala  (تَحَمَّلَ-يَتَحَمَّلُ-تَحَمُلا) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa  adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan Tahanmul al-Hadis menurut istilah adalah ulama ahli hadis. Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan At-tahammul adalah “mengambil atau menerima hadits dari seorang guru dengan salah satu cara tertentu.
Dalam masalah tahammul ini sebenarnya masih terjadi perbedaan pendapat di antara para kritikus hadits, terkait dengan anak yang masih di bawah umur (belum baligh), apakah nanti boleh atau tidak menerima hadits, yang nantinya juga berimplikasi, seperti diungkapkan oleh al Karmani 2 pada boleh dan tidaknya hadits tersebut diajarkan kembali setelah ia mencapai umur baligh ataukah malah sebaliknya.
b.      Al- Ada’ al-Hadis
Al-Ada’ al-Hadis secara etimologis berarti sampai dan melaksanan. Menurut bahasa Al-Ada’ al-Hadis adalah menyampaikan hadis. Sedangkan menurut Istilah Al-Ada’ al-Hadis  adalah meriwayatkan dan menyampaikan hadis kepada murid, atau proses mereportasekan hadisn setelah ia menerimanya dari seorang guru.
Kita mewarisi banyak sekali kitab hadis. Sebagian diantaranya sampai kepada kita, sebagian yang lain tidak. Itulah warisan peninnggalan Islam yang paling agung yang akan tetap di pelihara oleh para ulama dan cendikiawan muslim. Jumlahnya memeang banyak sekali, dan itu memang pantas dikarenakan koleksi hadis Nabi memang sukar di hitung jumlahnya. Sulit juga di himpun dalam kitab secara lengkap. Imam Ahmad bn Hanbal memilih mudnadnya sendiri tidak kurang dari 750.000 hadis, padahal jumlah hadis yang ada pada musnad tersebut tidak mencapai 40.000 buah.


2.      Syarat-syarat Tahanmul Wal Ada’ al-Hadis

a.      Syarat-syarat tahanmul wal Ada’ al-Hadis
Karena Tidak semua orang bisa menyampaikan hadits kepada orang lain, Dalam hal ini mayoritas ulama hadits, ushul, dan fiqh memiliki kesamaan pandangan dalam memberikan syarat dan kriteria bagi pewarta hadist, yang antara lain:
1)      Ketahanan ingatan informator (Dlabitur Rawi)
2)      Integritas keagamaan (‘Adalah) yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas (Tsiqatur Rawi).
Adalah adalah keadilan. Seoarang perawi hadis haruslah ‘Adl dan Dhabith, yaitu seorang muslim dewasa yang sepenuhnya memiliki kapasitas intelektual, yang tidak pernah melakukan dosa besar, juga tidak pernah melakukan dosa-dosa kecil. Dia harus sepenuhnya menyadari tanggungjawab dalam menyampaikan hadis, dia harus memiliki daya ingat yang unggul; dan jika ia menyampaikan dari tulisan maka dia harus memastikan bahwa teksnya benar; dia juga harus memiliki pengetahuan mengenai kesulitan kebahasaan dengan  teks.
3)      Mengetahui maksud-maksud kata yang ada dalam hadits dan mengetahui arti hadits apabila ia meriwayatkan dari segi artinya saja (bil ma’na).
4)      Sifat adil ketika dibicarkan dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya pada melakukan hal-hal yang positif, atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya.
Adapun syarat-syarat bagi seseorang diperbolehkan untuk mengutip
hadits dari orang lain adalah:
1)      Penerima harus dlobid (memiliki hafalan yang kuat atau memiliki dokumen yang valid).
2)      Berakal sempurna.
3)     Tamyis.
Ulama’ hadist memiliki beberapa rumusan dalam kategori usia tamyiz. Untuk batasan minimal seseorang bisa dikatakan tamyis dalam hal ini ulama hadist pun masih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus berusia 5 tahun atau 10 tahun, atau berusia 20 tahun, bahkan ada ada yang mengatakan minimal berusia 30 tahun.
Beberapa ulama hadist masih berselisih dalam pembahasan anak-anak dalam menerima hadist, mayoritas ulama hadist menganggap mereka boleh menerima riwayat hadits, sementara yang lain berpendapat bahwa hadits yang diterima mereka tidak sah. Akan tetapi yang lebih mendekati pada kebenaran adalah pendapat yang dikemukakan ulama jumhur dikarenakan banyak para sahabat atau tabi’in yang menerima hadits yang diriwayatkan oleh Hasan, Husein, Abdullah bin Zubair, Ibnu Abbas tanpa membedakan mana hadits yang mereka terima ketika masih kecil dan yang setelahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh al hafidz Ibnu Katsir dalam bukunya Ikhtishar Ulumul Hadits, bahkan beliau menambahkan bahwa tahamul hadits orang fasik dan non-Muslim juga sah. Namun hadits yang diterima oleh orang kafir ini bisa diterima bila ia meriwayatkannya (ada’) setelah masuk Islam. Syarat yang pertama perawi dalam tahammul al-hadits adalah tamyiz. Menurut al-Hafidz Musa ibn Harun al-Hamal “seorang anak bisa disebut tamyiz jika sudah mampu untuk membedakan antara sapi dan khimar”. Kalau menurut penulis seumpama anak Indonesia itu bisa membedakan antara  kambing dan anjing. Menurut Imam Ahmad, ukuran tamyiz adalah adanya “kemampuan menghafal yang didengar dan mengingat yang dihafal”. Ada juga yang mengatakan bahwa ukuran tamyiz adalah “pemahaman anak pada pembicaraan dan kemampuan menjawab pertanyaan dengan baik dan benar”.
Seorang yang belum baligh boleh menerima hadits asalkan ia sudah tamyiz. Hal ini didasarkan pada keadaan para sahabat, tabi’in, dan ahli imu setelahnya  yang menerima hadits walaupun mereka belum baligh seperti Hasan, Husain, Abdullah ibn Zubair, Ibnu Abbas, dan lain-lain.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan seseorang boleh bertahammul hadits dengan batasan usia. Qodli Iyad menetapkan batas usia boleh bertahammul adalah usia lima tahun, karena pada usia ini seorang anak bisa menghafal dan mengingat-ingat sesuatu, termasuk hadits nabi. Abu Abdullah az-Zubairi mengatakan bahwa seorang anak boleh bertahammul jika telah berusia sepuluh tahun, sebab pada usia ini akal mereka telah dianggap sempurna. Sedangkan Yahya ibn Ma’in menetapkan usia lima belas tahun.
Syarat perawi  dalam tahammul hadits yang penulis temukan hanyalah tamyiz, sedangkan beragama islam tidak disyaratkan dalam tahammul hadits. Adapun syarat berakal sehat sudah jelas disyaratkan dalam bertahammul hadits karena untuk menerima hadits yang merupakan salah satu sumber hukum islam sangat diperlukan. Oleh karena itu tidak sah riwayatnya seseorang yang menerima hadits tersebut ketika dalam keadaan tidak sehat akalnya. Dan yang terpenting dari semua pendapat yang dikemukakan oleh para kritikus adalah factor utama bukanlah batasan umur, melainkan sifat tamyiz pada diri orang tersebut sekalipun belum baliqh.

b.      Syarat-syarat Al-ada’ Ul-Hadis
Mayoritas ulama hadits, ushul, dan fikih sepakat menyatakan bahwa seorang guru yang menyampaikan sebuah hadits harus mempunyai ingatan dan hafalan yang kuat (Dlabit), serta memilik integritas keagamaan (‘Adalah) yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas (Tsiqahi).
Sifat adil dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya melakukan hal-hal yang positif, atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya. Sementara itu, untuk mencapai tingkat ‘adalah seseorang harus memenuhi empat syarat yaitu:
1)      Islam
2)      Balig
3)      Berakal
4)      Takwa
Sedangkan kepribadian baik yang mesti dimiliki oleh perawi hadits seperti diungkapkan al Zanjani lebih banyak dikaitkan dengan etika masyarakat atau pranata sosial. Namun bukan berarti bahwa ia harus orang yang sempurna, karena tidak menutup kemungkinan seorang ulama atau penguasa yang baik tentu memiliki banyak kekurangan. Melainkan yang menjadi tolak ukur disini adalah keistimewaan yang ada melebihi kekuranganya, dan kekurangannya dapat tertutupi oleh kelebihannya.
Pada umumnya para sahabat Nabi membolehkan periwayatan hadis secara makna, seperti: Ali bin Abi Talib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud(wafat 32 H/652 M), Anas bin Malik (wafat 93 H/711 M), Abu Darda’ (wafat 32  H/652 M), Abu Hurairah (wafat 58 H/678 M) dan Aisyah istri Rasulullah (wafat 58 H/678 M). Para sahabat Nabi yang melarang periwayatan hadis secara makna, seperti: Umar bin Al-khattab, Abdullah bin Umar bin al-Khattab dan Zaid bin Arqam.
Perbedaan pandangan tentang periwayatan hadis secara makna itu terjadi juga di kalangan ulama sesudah zaman sahabat. Ulama yang membolehkan periwayatan secara makna menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat yang cukup ketat, misalnya proses periwayatan, yang bersangkutan harus mendalam pengetahuannya tentang bahasa arab, hadis yang diriwayatkan bukanlah bacaan yang bersifat ta’abbudi, umpamanya bacaan shalat, dan  periwayatan secara makna dilakukan karena sangat terpaksa.  Dengan demikian, periwayatan hadis secara makna tidaklah berlangsung secara longgar, tetapi cukup ketat.
Walaupun cukup ketat syarat periwayatan hadits secara makna, namun kebolehan itu memberi petunjuk bahwa matn hadits yang diriwayatkan secara makna telah ada dan bahkan banyak. Padahal, untuk mengetahui kandungan petunjuk hadits tertentu, diperlukan terlebih dahulu mengetahui susunan redaksi (tekstual) dari hadits yang bersangkutan, khususnya yang berkenaan dengan hadits qauli (hadits yang berupa sabda Nabi SAW). karenanya, kegiatan penelitian dalam hal ini sangat penting.

Para Ahli hadis dan pertentangan riwayat
Pada dasarnya, bersandar pada metode “pertentangan riwayat” merupakan metode yang alamiah dan logis. Sebab riwayat merupakan bukti bagi seorang rawi tentang hadis yang ia riwayatkan. Oleh sebab itu, para ulam ushul dan mustalah hadis sering melakukan penelitian untuk menemukan segi-segi kesesuaian dan perbedaan bukti-bukti tersebut dengan rawi.
Seorang kadhi di pengadilan membanding-bandingkan pernyataan-pernyataan para saksi. Ia dalam hal ini memperjelas berdasarkan indicator dan menjadikan bukti-bukti tertulis sebagai alat bantuuntuk sampai kepada masalah yang sebenarnya. Demikian pula halnya yang dilakukan oleh para kritikus dikalangan ahli hadis.

3.      Metode-Metode Tahanmul Wal Al-Hadis serta lambing-lambang (Shigat) yang digunakan.
a.       As-Sama’, atau mendengar lafazh guru
Bentuknya: seorang guru membaca dan murid mendengarkan, baik guru membaca dari hafalannya atau tulisannya, dan baik murid mendengar dan menulis apa yang didengarnya, atau mendengar saja dan tidak menulis. Menurut jumhur ulama, as-Sama’ ini merupakan bagian yang paling tinggi dalam pengambilan hadits. Lafazh-lafazh penyampaian hadits dengan cara ini adalah aku telah mendengar dan telah menceritakan kepadaku. Jika perawinya banyak, “kami telah mendengar dan telah menceritakan kepada kami. Ini menunjukkan bahwasanya dia mendengar dari syekh bersama yang lain. Adapun lafaz : telah berkata kepadaku atau telah menyebukan kepadaku, lebih tepat untuk mendengarkan dalam mudzakarah pelajaran bukan untuk mendengarkan hadis.
b.      Al-Qira’ah, membacakan hadis kepada syegh atau guru
Bentuknya : Seorang perawi membaca hadits kepada seorang syaikh, dan syaikh mendengarkan bacaannya untuk meneliti, baik perawi yang membaca atau orang lain yang membaca sedang syaikh mendengarkan, dan baik bacaan dari hafalan atau dari buku, atau baik syaikh mengikuti pembaca dari hafalannya atau memegang kitabnya sendiri atau memegang kitab orang lain yang tsiqah. Para ulamaberpendapat bahwa tingkatan al-Qira’ah lebih rendah dari as-sama’.
Ketika menyampaikan hadits atau riwayat yang dibaca si perawi menggunakan lafadh-lafadh : aku telah membaca kepada fulan atau telah dibacakan kepadanya dan aku mendengar orang membaca dan ia menyetujuinya. Lafadh as-sama’ berikutnya adalah yang terikat dengan lafadh qira’ah seperti : haddatsana qira’atan ‘alaih (ia menyampaikan kepada kami melalui bacaan orang kepadanya). Namun yang umum menurut ahli hadits adalah dengan menggunakan lafadh akhbarana saja tanpa tambahan yang lain.
c.       Al-Ijazah
Yaitu : Seorang Syaikh mengijinkan muridnya untuk meriwayatkan hadits atau kitab, sekalipun murid idak pernah mendengar dan membacanya. Gambarannya : Seorang syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian. Di antara macam-macam ijazah adalah :
·         Seorang guru hadis memberikan lisensi pada seorang murid yang telah ditentukan untuk hanya meriwayatkan suatu kitab hadis yang telah ditentukan, seperti dalam kalimat berikut ini, “Aku berikan ijazah kepadamu untuk meriwayatkan segala hadis yang terdapat dalam kitab salah satu al-bukhori “ aku berikan ijazah kepadamu hadis-hadis yang terkandung dalam daftar isi kitabku”.
·         Seorang guru memberikan lisensi kepada seorang murid yang telah ditentukan untuk meriwayatkan hadis-hadis yang tidak ditentukan, seperti dalam kalimat berikut, “aku berikan lisensi kepadamu untuk meriwayatkan hadis-hadis yang telah aku terima”.
·         Seorang guru hadis memberikan lisensi kepada seorang yang tidak ditentukan untuk meriwayatkan hadis secara umum, seperti dalam kalimat berikut “aku memberikan lisensi pada semua kaum muslimi” atau aku memberikan kepada seseorang yang sejalan denganku”.
·         Memberikan lisensi pada seseorang yang belum ada, seperti aku memberikan lisensi pada seorang anak yang akan dilahirkan fulan.
Perlu diketahui dari kelima bentuk ijazah. Menurut jumhur ulamayang diperbolehkan dan ditetapkan sebagai suatu yang diamalkan adalah bentuk pertama. Dan inilah pendapat yang benar, sedangkan bentuk-bentuk yang lain terjadi banyak perselisihan diantara banyak ulama. Ada yang batil lagi tidak berguna. Lafas-lafas yang digunakan dalam penyampaian riwayat yang diterima dalam jalur ijazah adalah ijazah si fulan ( beliau telah memberikan ijasah, dan beliau telah memberitahukankepada fulan ), haddatsana ijazatan (beliau telah memberikan dan memberitahukan kepada kami secara ijazah).
d.      Al-Munawalah atau menyerahkan, yakni seorang guru memberikan hadis atau beberapa hadis ataupun kitab kepada muridnya untuk diriwayatkan. Muwalah terbagi kedalam dua bagian yaitu :
·         Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,“Ini riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah dariku”. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah daripada as-sama’ dan al-qira’ah.
·         Munawalah yang tidak diiringi dengan ijazah, jiaka seorang guru memberikan kitabnya kepada seorang murid dengan hanya mengatakan “ini adalah riwayatku”. Yang seperti ini tidak bole diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih”.
Lafaz-lafaz yang dipakai dalam menyampaikan hadis atau riwayat yang ditema dengan jalan munawalah ini adalah jika si perawi berkata nawalani wa ajazani, atau haddat sana munawalah wa ijazatan, atau akhbarana munawalatan.
e.       Kitabah yang menuliskan.
Yaitu seorang guru hadis menuliskan yang diterimanya kepada muridnya yang hadir dan tidak hadir, baik hadisnya itu ia tulis sendiri atau merupakan tulisan orang lain yang perintahnya. Khitabah terbagi dalam dua bagian yaitu :
·         Khitabah yang diserta dengan ijzah, seperti perkataan seorang guru kepada muridnya,”aku ijazakan kepadamu apa yang aku tuliskan untukmu”. Atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini adalah sahih karena kedudukannya sama kuat dengan munawalah yang di sertai dengan ijazah.
·         Khitabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti seorang guru menulis sebagian hadis kepada muridnya dan dikirim tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Disini erdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan dan sebagan yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut karya guru sendiri.
f.       I’lam yang berarti memberitahu
Yaitu seorang guru memberitahu kepada muridnya bahwa hadis atau kitab yang ada padanya itu adalah yang diterimanya dari gurunya dan ia tidak mengijinkan hadisnya itu diriwayatkan, karena ia hanya memberitahukan hadis tersebut pada muridnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan dengan cara al-I’lam. Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya. Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini, si perawi berkata : A’lamanii syaikhi (guruku telah memberitahu kepadaku).
g.      Washiyyah yakni pesan
 yaitu seorang guru hadis memberikan wasiat suatu kitab yang diriwayatkannya pada muridnya, ketika guru tersebut sudah mendekati ajalnya atau ia akan berpergian  jauh. Dalam hal ini masih ada perbedaan pendapat dalam sebagian ulama, ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak memporbelehkan menggunakan jalan ini. Adapun ketika menyampaikan riwayat dengan wasiat ini perawi mengatakan: “Aushaa ilaya fulaanun bi kitaabin (si fulan telah mewasiatkan kepadaku sebuah kitab)” atau “haddatsanii fulaanun washiyyatan (si fulan telah bercerita kepadaku dengan sebuah wasiat)”.
h.      Al-Wijadah yakni penemuan
yaitu: seseorang yang memperoleh hadis dari orang lain dengan tidak melalui cara sama’, ijazazah maupun munawalah. Misalkan, seseorang menemukan sebuah hadis tertulis dari seorang guru yang pernah ia jumpai, kemudian ia tulis ulang lalu ia sampaikan. Atau ia memang tidak pernah menjumpai guru tersebut, akan tetapi ia yakin tulisan itu benar miliknya. Kalau ini terjadi, maka ia harus mengatakan, “Aku membaca tulisan fulan yang meriwayatkan hadis dari fulan lainnya  Wijadah ini termasuk hadis munqathi’, karena si perawi tidak menerima sendiri dari orang yang menulisnya. Dalam menyampaikan hadis atau kitab yang didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata,“Wajadtu bi kaththi fulaanin” (aku mendapat buku ini dengan tulisan si fulan), atau “qara’tu bi kaththi fulaanin” (aku telah membaca buku ini dengan tulisan si fulan); kemudian menyebutkan sanad dan matannya.
Khusus lambing-lambang yang berupa kata-kata (tepatnya harf) ‘an dan ama’ ulama telah banyak memeprsoalnkan. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadis mu’an’an yakni hadis yang sanadnya mengandung lambang ‘an, dan hadis mu’an’am yakni hadis yang sanadnya mengandung lambing anna, memiliki sanad yang putus. Sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa hadis ini dapat dinilai sebagai bersambung sanadnya bila dipenuhi sayrat-syarat tertentu :
1)       Pada sanadnya hadis yang bersangkuran tidak terdapat hadis (penyembunyian cacat)
2)       Para periwayat yang namanya beriringan dan diantaranya oleh lambing ‘an ataupun anna itu telah terjadi pertemuan.
3)       Periwayat yang menggunakan lambing-lambang ‘an ataupun anna merupakan periwayat kepercayaan (siqah).
Jumlah lambing untuk metode periwayatan hadis lebih banyak daripada jumlah macam metode periwayatan itu sendiri. Sebagian dari metode periwayatan hadis memiliki lebih dari satu lambang.




4.      Shighat Tahanmul Wa Ada’ al-Hadis dan Impilasinya terhadap sanad.
Sanad menurut Lughat, ialah “sesuatu yang kita bersandar kepadanya, baik tembok ataupun selainnya, karena surat hutan dinamakan sanad, lantaran kedua bela pihak berpegang kepada sanad itu. Juga diartikan sanad dengan puncak (punggung) bukit. Jamaknya : a s n a d. dalam istilah hadis, ialah :
طريؤ متز الحد يث
“ Jalan yang menyampaikan kita kepada matan hadis”.
            Terhadap sanad yang bermakna “ jalan yang menyampaikan hadis kepada kita”, disebut juga dengan tharieq dan wajah. Setelah selesai kitamemperkatakan hadis-hadismarfu, mauquf, maqthu, dll. Maka kini kita juga harus mengetahui beberapa macam hadis yaitu :
1)      Mu’an’am : Hadis yang diriwayatkan dengan memakai ‘an : dari (diriwayatkan dari)
2)      Mu’annam : hadis yang memakai perkataan “anna” : bahwasanya, ditengah sanadnya.
3)      Musalsal : sesuatu yang bertali menali atau berantai
4)      Ta’rief Ali : sesuatu yang tinggi
5)      Mudabbaj : Mudabbaj pada lughat, ialah yang dihias.
As-suyuti memberikan sebuah contoh hadis karena factor sanad berikut:
“ Anna rajulan tuwuffiya ‘ala ‘abdi rasul Allah walam yad’ waritsan illa maula huwa a’taqa’bu”. Matan hadis ini mempunyai sejumlah sanad, diriwayatkan melalui sufyan ibnu “uyainah” ibnu juraij, Hammad bin salamah, dan Hammad bin Zaid.

Seluruh perawi hadis dianggap  tsiqah oleh para kritikus hadis (udul dan dhabitun)
5.      Macam-macam cara meriwayatkan hadis (Al-ada’)/ periwayatan hadis

Periwayatan hadis yang dalam bahasa Arab : Tahanmu al-‘ilm atau Tahanmul al-Hadis . pada umumnya, ada 2 cara untuk menerima hadis : hadis tersebut ditulis atau dihafal. Pada mulanya penerima berkewajiban memberikan perhatian penuh kepada kata-kata yang digunakaan gurunya. Dia tidak berhak meriwayatkan hadis tersebut setelah itu ( memberikannya kepada perawi lain secara tertulis ), dengan menghilangkan kata-kata atau menambahkan pemahamannya sendiri mengenai hadis-hadis  tersebut. Susunan kata-katanya harus dijaga, sampai detai-detailnya yang menjadi paling kecil sekalipun.
            Keseriusan dalam memelihara hadis sejak awal tidak pernah surut sampai terkoodifikasi dalm bentuk kitab-kitab hadis standar. Upaya dalam menjaga kemurnian hadis, pada ulama selalu efektif dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Madina sebagai rumah sunnah (Dar al-sunnah) merupakan tempat proses pemeliharaan sunnah yang paling dinamis yang tercermin dalam kehidupan komunis Madinah. Untuk itu kita mesti mengetahui bagaimana cara meriwayatkan hadis
a)      Riwayat al-Aqran : Apabila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadis dari kawan-kawannya yang sebab umumnya, atau yang seperguruan, yakni sama-sama belajar dari seorang guru, maka periwayatannya ini disebut riwayatul arqam. Faedah mengetahui riwayat ini adalah jangan dikira bahwa pada hadis tersebut terdapat kelebihan sanad.
b)      Riwayat al-Mudabbaj : apabila masing-masing mereka yang saleman tersebut, saling meriwatkan maka periwayatan yang sedemikian itu disebut riwayatul muddajab. Faedah adalah untuk menhindari adanya sangkaan, bahwa penyebutan dua orang rawi yang sekawan tersebut adalah karena silap.
c)      Riwayat al-Akabbir  Ani’ al-Shagir : Adalah riwayat hadis seorang rawi yang lebih tua usianya atau lebih banyak ilmunya yang diperoleh dari seorang guru. Faedahnya adalah untuk menghindari persangkaan bahwa pada sanadnya terjadi pemutarbalikan rawi dan untuk menjauhi persangkaan kebanyakan orang, bahwa sang guru itu lebih pintar daripada muridnya.
d)     Riwayat al-shahabah ‘an tabi’in ‘anish-shahabah : adlah periwayatan seorang sahabat yang diterima oleh seorang guru tabi’in, sedangkan tabi’in ini menerima dari seorang sahabat pula.
e)      Riwayat al-shabiq : Apabila dua rawi yang pernah bersama-sama menerima hadis dari seorang guru, kemudian salah seorang daripadanya meninggal dunia, maka riwayat yang disampaikan kepada rawi yang oleh meninggal mendahului kawannya itu disebut dengan riwayat sabiq. Faedahnya adalah untuk mengetahui ketinggian sanad suatu hadis.


BAB III
 PENUTUP
KESIMPULAN
·         Syarat-Syarat Periwayat Yang Tsiqah, yang harus dipenuhi oleh seorang rawi agar riwayatnya dapat diterima, antara lain sebagai berikut:
1.      Tamyiz
2.      Perawi bersifat adil meliputi beragama islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama Islam, dan memlihara muru’ah (kehormatan)
3.      Perawi bersifat dhabit.
4.      Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
·         Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu periwayatan hadis dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode tertentu. Sedangkan Al-Ada’ adalah meyampaikan atau meriwayatkan suatu hadis kepada orang lain.
·         Metode-Metode Tahammul Wa Al-Ada’ Al-Hadis ada 8 yaitu:
1.      Sama’ (mendengar).
2.      Qira’ah (membacakan).
3.      Ijazah (memberi lisensi periwayatan).
4.      Munawalah (penyerahan).
5.      Kitabah (menuliskan).
6.      I’lam (memberitahu).
7.      Washiyyah (pesan).
8.      Al-Wijadah (penemuan).                             



DAFTAR PUSTAKA
Ali Fayyad, Mahmud., Chumaidy, Zarkasyi.1998.Manhaj Al-Muhadditsin Fil Dhabht As-Sunnah.      
Bandung; CV Pustaka Setua
Amin, Kamarddin, 2009. Menguji kembali keakuratan metode kritik hadis. Jakarta;PT. Mizan Publika
Ash-Shahih, Shubi. 1995. Membahas ilmu-ilmu hadis. Makassar; Alauddin Press
Ash-Shiddieqy, Muh. Hasbi. 1987. Pokok-pokok ilmu dirayah hadis. Jakarta; PT. Bulang Bintang
Juinboll, G.H.A, Hasan. Ilyas.1999. Kontrofersi hadis di Mesir. Bandung; Mizan
Umar, Mustafa. 2011. Antologi Hadis. Makassar : Alauddin University Press
Ismail,M.Syuhdi. 1992. Metodologi penelitian hadis Nabi. Jakarta; PT. Bulang Bintang
Motzki, Harald. 2009. Menguji kembali keakuratan metode kritik hadis. Jakarta; PT. Mizan Publika
Ilyas, Abustani. 2012. Metodologi penelitian hadis Nabi. Makassar: Alauddin Press















Tahanmul Wal Ada’ al-Hadis Serta Lambang-Lambang (Shigat) Yang digunakan Tahanmul Wal Ada’ al-Hadis  Serta Lambang-Lambang (Shigat) Yang digunakan Reviewed by Karaeng Se're on 9:26:00 PM Rating: 5

No comments: