Jenis-Jenis Hukuman (Pidana) Menurut KUHP

1. Hukuman Pokok: 
  a. Pidana Mati 
    b. Pidana Penjara :
        1) Pidana penjara seumur hidup
        2) Pidana penjara maximal 20 tahun
        3) Pidana penjara minimal 1 tahun
    c. Pidana Kurungan:
        1) Pidana kurungan maximal 1 tahun
        2) Pidana kurungan minimal 1 hari
    d. Pidana Denda (Pasal 30 ayat (1) KUHP dan UU No. 1/1960) 
    e. Pidana Tutupan (UU No.20/1946).


2. Pidana Tambahan
    a. Pencabutan hak-hak tertentu
    b. Perampasan(Penyitaan) barang-barang tertentu
    c. Pengumuman Keputusan Hakim.
Jenis-jenis Hukuman / Pidana Menurut Rancangan KUHP: 

Pasal 65 
  1.Pidana pokok terdiri atas: 
      a. pidana penjara; 
      b. pidana tutupan 
      c. pidana pengawasan 
      d. pidana denda; dan 
      e. pidana kerja sosial. 
  2. Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana 
Pasal 66 
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. 
Pasal 67 
  1. Pidana tambahan terdiri atas: 
      a. pencabutan hak tertentu; 
      b. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan; 
      c. pengumuman putusan hakim; 
      d. pembayaran ganti kerugian; dan 
    e. pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. 
  2. Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan lain. 
  3. Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana. 
  4. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk pidan pidananya. 
Uraian tentang jenis-jenis hukuman menurut KUHP: 
Hukuman/pidana Mati (diatur dalam pasal 11 jo Pasal 10 KUHP) 
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati : 
A. Dalam KUHP : 
  • · Pembunuhan berencana 
  • · Kejahatan terhadap keamanan negara 
  • · Pencurian dengan pemberatan 
  • ·Pemerasan dengan pemberatan 
  • · Pembajakan di laut dengan pemberatan. 
B. Diluar KUHP;
  • · Terorisme 
  • · Narkoba 
  • · Korupsi 
  • · Pelanggaran HAM Berat; Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis. 
Hukuman mati dijalankan oleh algojo di tiang gantungan (ps.11 KUHP), tapi berdasarkan Penpres no. 2/1964 : ditembak dibagian jantung dan/atau kepala dan tidak dilakukan di muka umum (rahasia, baik waktu dan tempat eksekusinya). 
Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan pada anak; pidana mati tidak dapat dilakukan pada orang yang setelah dihukum menjadi gila dan wanita hamil. 
Eksekusi baru dapat dilakukan jika orang gila itu sembuh dan wanita tersebut telah melahirkan. 
Hukuman/Pidana Penjara (Menurut pasal-pasal dalam KUHP dan UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan) 
Pasal 12 KUHP: 
Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu (min 1 hari-selama-lamanya 15 tahun atau dapat dijatuhkan selama 20 thn, tapi tidak boleh lebih dari 20 thn). Pidana penjara dilakukan di penjara (prison/jail), di indonesia disebut sabagai Lembaga Pemasyarakatan (LP/lapas). Untuk pemulihan kembali hubungan antara narapidana dan masyarakat, Penghuninya disebut narapaidana/napi (inmates): Warga Binaan Pemasyarakatan (berdasarkan UU No.12/1995). 
Pembagian Sistem Penjara – gevangenisstelsel, menurut Utrecht : 
  • · Sistem Pennsylvania, AS : para hukuman terus menerus ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar sel. Terhukum hanya melakukan kontak dengan penjaga sel/sipir penjara. Dilakukan peringatan: terhukum diperkenankan melakukan pekerjaan tangan dan secara terbatas dapat menerima tamu, tapi ia tetap dilarang bergaul dengan terhukum lain 
  • · Sistem Auburn, New York, AS, disebut juga sebagai silent system, di mana para hukuman pada siang hari disuruh bekerja bersama-sama tapi tidak boleh saling bicara, malam hari kembali ke sel. 
  • · Sistem Irlandia (Irish System) yang berasal dr mark system, menggunakan penilaian. Para hukuman mula-mula ditempatkan dalam ruang tertutup terus menerus, dalam hal ini diterapkan hukum yang keras. Terhukum diberikan waktu untuk merenung, menyesali perbuatannya dan diharapkan ia dapat memperbaiki diri. Kalau dibiarkan bergaul dengan napi lain dikhawatirkan bisa saja menjadi bertambah jahat. Jika berkelakuan baik, maka hukumannya diperingan : mulai dimasyarakatkan dan dapat diberikan the rise of feformatory (pelepasan bersyarat), publik work prison, dan ticket to leave. Kemudian diperkenankan kerja sama-sama, lalu secara bertahap diberi kelonggaran untuk bergaul satu sama lain. Pelepasan bersyarat dapat dilakukan jika telah menjalani dari ¾ hukumannya. 
  • · Sistem Elmira (NY, AS), diperuntukan bagi terhukum yang berusia tidak lebih dari 30 thn. Disebut sebagai penjara reformatory yakni tempat untuk memperbaiki orang menjadi warga masyarakat yang berguna. Mirip dengan sistem Irlandia namun titik berat lebih pada usaha-usaha untuk memperbaiki si pelaku, jadi terpidana diberikan pengajaran, pendidikan dan pekerjaan yang nantinya bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. 
  • · Sistem Borstal (LONDON, UK). Dalam penerapannya ada ketentuan khusus dari Menteri Kehakiman (Minister of justice). Khusus untuk pelaku yang masih muda yaitu mereka yang berusia kurang dari 19 th. Seperti LP Pemuda dan LP Anak laki-laki di Tangerang, Banten. 
  • · Sistem Osborne (NY,US). Memilih ‘BOS’ – mandor dr kalangan napi sendiri untuk mengatur napi : Tamping/building tender. 
Di Indonesia diterapkan ke 5 nya : 
  • · Beberapa hukuman dimasukkan dalam satu sel atau 1 orang/1 sel. Minimum security/maximum security/Super Maximum Security (SMS) 
  • · Napi pada umumnya boleh keluar dari sel pada pagi dan/atau siang hari, sore masuk sel sampai besok pagi. Ada jadwal kegiatannya. 
  • · Jika melakukan pelanggaran berat atau berkelakuan tidak baik ataupun melanggar aturan maka dimasukkan dalam sel sendirian, disebut juga dengan tutupan sunyi. 
  • · Boleh bekerja di luar sel secara bersama-sama = kerja di kebon/taman, masak di dapur, bersihkan kolam, kerja di bengkel LP untuk buat kerajinan/furniture, menjahit, menyulam, merangkai bunga dsb. Boleh belajar/sekolah dlm LP, boleh membaca, dengar radio/nonton TV olah raga dsb. Antara warga binaan boleh saling berinteraksi sesuai dengan jam yang telah ditentukan. 
  • · Dapat diberikan pelepasan bersyarat PB- reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr hukumannya (pasal 15 KUHP). Selain itu terdapat juga ketentuan tentang pidana percobaan seperti yang diatur dalam Pasal 14a KUHP. 
  • · Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama-sama tapi tetap ada pemisahan mutlak : 
             © Laki-laki dan perempuan 
              © Orang dewasa dan anak di bawah umur 
               © Orang yang dihukum/ditahan – orang yang dihukum karena upaya preventif 
              © Orang militer dan orang sipil 
Pidana kurungan 
Dilaksanakan di penjara, tapi lebih bebas, ada hak pistole yaitu tersedia fasilitas yang lebih dari terpidana penjara. 
Pidana Denda (Pasal 30 ayat (1) KUHP dan UU No. 1/1960) 
Dengan adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur karena pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku tadi ada di LP. 
Pidana Tutupan (UU No.20/1946) 
Pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan didasari oleh suatu motivasi yang patut dihormati/dihargai. Tempatnya di penjara, namun diberikan fasilitas yang lebih baik karena terpidana boleh membawa dan menikmati buku bacaan dan radio/tape. Untuk hukuman ini terdapat 1 yurisprudensi di Jogja
Jenis-Jenis Hukuman (Pidana) Menurut KUHP Jenis-Jenis Hukuman (Pidana) Menurut KUHP Reviewed by Karaeng Se're on 3:19:00 AM Rating: 5

No comments: