Asas Hukum Pidana
Asas dalam bahasa inggris disebut dengan istilah
principle sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia asas dapat berarti
hukum dasar atau dasar yakni sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau
berpendapat. Selain itu, asas juga diartikan sebagai dasar cita-cita.
Asas hukum merupakan sesuatu
yang sangat mendasar dalam hukum yang harus dipedomani. Peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas dalam hukum. Demikian
pula dengan implementasi atau pelaksanaan hukum dalam kehidupan sehari-hari
serta segala putusan hakim harus senantiasa mengacu pada asas dalam hukum tidak
boleh bertentangan dengannya.
Secara teoritis, menurut Simons (P.A.F.
Lamintang, 1997: 11) menjelaskan bahwa:
“Hukum pidana
adalah ketentuan yang memuat peraturan-peraturan dan rumusan-rumusan dari
tindak pidana, peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu
menjadi dapat dihukum, penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan
ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri. Jadi, hukum pidana
menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat
dihukum dan bilamana hukuman tersebut dapat dijatuhkan”.
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
Asas Hukum Pidana
Reviewed by Karaeng Se're
on
8:04:00 AM
Rating:
No comments: