Makalah lengkap obligasi syariah


BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds. Di dalam obligasi mengandung suatu perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan dan ketentuan-ketentuan tambahan lain.
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dalam perkembangannya obligasi kini ada dua jenis, yaitu : Obligasi biasa (konvensional) dan Obligasi Syari’ah. Defenisi dari Obligasi Konvensional adalah sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, sedangkan dalam konteks syari’ah Obligasi syari’ah adalah surat berharga jangka panjang yang menggunakan sistem syari’ah di mana pembagiannya menggunakan prinsip bagi hasil.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa defenisi dari obligasi syari’ah dan konvensional ?
2.      Apa perbedaan dari Obligasi Syari’ah dan Konvensional ?

   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana defenisi dari Obligasi Syari’ah dan Obligasi Konvensional.
2.      Untuk mengetahui apa saja perbedaan dari Obligasi Syari’ah dan Obligasi Konvensional.


 
BAB II
PEMBAHASAN



A.    Defenisi Obligasi
Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligate” yang di dalam bahasa Indonesia disebut dengan “Obligasi” yang berarti kontrak. Dalam keputusan RI Nomor 775/KMK001/1982 disebuutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakatdalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan mejanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal). Emiten dapat berupa Badan atau Perusahaan maupunn Pemerintah. 
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi sering disebut juga sebagai surat utang, atau di luar negeri sering disebut bonds. Obligasi merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal layaknya saham.
Penerbitan obligasi dapat diartikan bahwa perusahaan memberikan hutang kepada investor dan investor akan mendapatkan bukti berupa surat yag disebut surat utang atau obligasi.

1.      Obligasi Syari’ah (Sukuk)
Sukuk berasal dari kata “صكوك” bentuk jamak dari kata “صك”dalam bahasa Arab yang berarti cek atau sertifikat, atau alat tukar yang sah selain uang. Kata “sukuk” pertama kali diperkenalkan kembali dan diajukan sebagai salah satu alat keuangan Islam pada rapat ulama fikih sedunia yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2002. Secara singkat AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat berniliai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Menurut Heru Sudarsono, Obligasi Syari’ah bukan merupakan utang berbunga tetap sebagaimana yang terdapat dalam Obligasi Konvensional, tetapi lebih merupakan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan.
a.      Dasar Hukum Obligasi Syari’ah
a)      Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syari’ah.
b)      Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah.
c)      Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syari’ah Ijarah.
d)     Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2009, tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah Konversi.

b.      Batasan-batasan dalam Obligasi Syariah
a)      Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban berdasarkan bunga.
b)      Obligasi yang dibenrkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
c)      Obligasi syari’ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegangnya yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa hasil/fee/margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

c.       Pembagian Obligasi Syari’ah
a)      Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang mengunakan akadmudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal /investor) dengan pengelola (mudharib/emiten). Ikatan atau akadmudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau percampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik usaha dengan pemilik harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya menyediakan dana secara penuh (100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib/emiten) memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri.
b)     Obligasi Ijarah
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akadijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarahmirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
c)       Obligasi Syariah Istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.

d.      Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk
a)      Obligor, yaitu pihak yang bertanggungjawab terhadap pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai sukuk jatuh tempo
b)     Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan dalam rangka penerbitan sukuk dan memiliki fungsi:
a.    sebagai penerbit sukuk
b.    bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili investor
c.    menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset.
d.    Investor/sukuk holder adalah pemegang sukuk yang meiliki hak atas imbalan,
e.    margin dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
2.      Obligasi Konvensional
Terdapat bebarapa defenisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond, adalah surat hutang jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten (peminjam) dapat berupa badan hukum/ perusahaan atau pemerintah yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Investasi pada obligasi memiliki potensial keuntugan lebih besar dari pada produk perbankan.Keuntugan berivestasi di obligasi adalah memperoleh bunga dan kemugkianan adanya capital again.
Defenisi lainnya, obligasi adalah suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi dan janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut misalnya, identitas pemegang obligasi, pembatasan – pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit.
a)      Pembagian Obligasi Konvensional
Macam Obligasi disini dapat digolongkan dari empat sisi yaitu dari sisi penerbit, dari sisi sistem pembayaran, dari sisi hak penukar, dan dari sisi jaminan. Untuk lebih rincinya adalah sebagai berikut;
Dari Sisi Penerbit
1.      Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan;
2.      Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
3.      Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.
Dari sisi Sistem Pembayaran
1.      Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bunga) kepada pemegangnya.
2.      Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bunga mengambang (floating coupon bond)
Dari Sisi Hak Penukar
1.      Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
2.      Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/ emiten
3.      Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu (waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
4.      Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.
Dari Sisi Jaminan
1.      Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.
2.      Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III
3.      Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (gedung)
4.      Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.

b)     Karakteristik Obligasi
1.      Nilai obligasi (jumlah nilai dana yang dipinjam)
Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.
2.      Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum masa jatuh tempo obligasi adlah 5 tahun.
3.      Principal dan Coupon Rate
Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayarkan kepada pemegang obligasi setiap tahun.
4.      Jadwal pembayaran
Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumny, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.

B.     Perbedaan Obligasi Syari’ah dan Konvensional
Adapun perbedaan antara obligasi syari’ah dengan obligasi konvensional antara lain :
1.      Dari sisi orientasi
Obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi syari’ah, disamping memperhatikan keuntungan obligasi syari’ah harus pula memperhatikan sisi halal-haram, artinya setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
2.      Dari sisi profit
Obligasi konvensional keuntungannya di dapat dari besaran bunnga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syari’ah keuntungannyaakan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas aset dan produksi.
3.      Dari sisi transaksi
Obligasi syari’ah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, muyarakah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan ke pasar uang& atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya.
Dalam harga penawaran, jatuh tempo pokok obligasi, saat jatuh tempo, dan rating antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional tidak ada perbedaannya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return. Dimana Obligasi Konvensional pendapatan atau return didapat dari bunga bunga yang besarnya sudah ditetapkan / ditentukan di awal transaksi dilakukan. Sedangkan pada obligasi syariah pendapatan didapat dari bagi hasil di masa yang akan datang.
Perbandingan Obligasi Konvensional dan Obligasi Syariah

Karakteristik                           Obligasi Konvensional            Obligasi Syariah
Sifat kepemilikan                    Surat utang                              Investasi
Sumber pendapatan                Nilai utang                              Income
Pembayaran pendapatan         Tetap                                       Variabel dan tetap
Risiko                                      Bebas risiko                             Tidak bebas risiko
Underlying asset                     Tidak ada                                Ada
Pengunaan hasil penerbitan     Bebas                                      Sesuai syariah
Investor                                   Konvensional                          Islami, Konvensional
Harga                                      Market Price                            Market Price
Penghasilan                             Bunga/kupon, Capital again    Imbalan, Bagi hasil,
Margin
Penerbit                                   Pemerintah, Korporasi            Pemerintah, korporasi
Pihak terkait                            Obligor/Issuer, Investor          Obligor, SPV, Investor,
Trustee
Sumber: Hidayat (2011:113)
Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa meski secara prinsip terdapat perbedaan, masih ada persamaan antara obligasi konvensional dan obligasi syariah (sukuk). Beberapa kesamaan tersebut diantaranya sama-sama memiliki jatuh tempo, pembayaran pendapatan dilakukan secara periodik dan harga berdasarkan market price


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pada prinsipnya obligasi syariah mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir. Sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam.
Perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya. Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga
  

DAFTAR PUSTAKA

Desbay. http://desbayy.blogspot.co.id/2015/05/makalah-obligasi-syariah-dan.html. 30 mei 2015. 15 Juni 2017
Azhar Nasri. https://azharnasri.blogspot.co.id/2016/11/obligasi-syariah-konvensional-makalah.html. 24 nov 2016. 16 juni 2017
Fauzi Kun. http://fauzikun.blogspot.co.id/2017/03/perbedaan-obligasi-syariah-dengan.html. 16 maret 2017. 16 juni 2017-06-17
Nadia Fariska. www.edukasisaham.co.id/apa-itu-obligasi/. 2 Mei 2014. 15 Juni 2017
Indah Purnamawati. https://www.google.co.id/index.php/JAUJ/article/view/1261/. Akses 15 Juni 2017
https://www.google.co.id/url.digilib.mercubuana.ac.id/manager/file_skripsi/.  Akses 15 Juni 2017


Makalah lengkap obligasi syariah Makalah lengkap obligasi syariah Reviewed by Karaeng Se're on 12:49:00 AM Rating: 5

No comments: