BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari
perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds. Di dalam obligasi mengandung suatu perjanjian/kontrak yang
mengikat kedua belah pihak, antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan
ketentuan-ketentuan yang telah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo
pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan dan
ketentuan-ketentuan tambahan lain.
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam
dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi
kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang
beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dalam perkembangannya obligasi kini ada dua jenis,
yaitu : Obligasi biasa (konvensional) dan Obligasi Syari’ah. Defenisi dari
Obligasi Konvensional adalah sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
sedangkan dalam konteks syari’ah Obligasi syari’ah adalah surat berharga jangka
panjang yang menggunakan sistem syari’ah di mana pembagiannya menggunakan
prinsip bagi hasil.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
defenisi dari obligasi syari’ah dan konvensional ?
2. Apa
perbedaan dari Obligasi Syari’ah dan Konvensional ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui bagaimana defenisi dari Obligasi Syari’ah dan Obligasi Konvensional.
2. Untuk
mengetahui apa saja perbedaan dari Obligasi Syari’ah dan Obligasi Konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Obligasi
Obligasi
berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligate” yang di dalam bahasa Indonesia
disebut dengan “Obligasi” yang berarti kontrak. Dalam keputusan RI Nomor
775/KMK001/1982 disebuutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat
pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakatdalam bentuk tertentu, untuk
jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan mejanjikan imbalan bunga yang
jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten
(Badan Pelaksana Pasar Modal). Emiten dapat berupa Badan atau Perusahaan
maupunn Pemerintah.
Obligasi
merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan
kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi
sering disebut juga sebagai surat utang, atau di luar negeri sering disebut
bonds. Obligasi merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal
layaknya saham.
Penerbitan
obligasi dapat diartikan bahwa perusahaan memberikan hutang kepada investor dan
investor akan mendapatkan bukti berupa surat yag disebut surat utang atau
obligasi.
1.
Obligasi
Syari’ah (Sukuk)
Sukuk
berasal dari kata “صكوك” bentuk jamak dari kata “صك”dalam bahasa Arab yang
berarti cek atau sertifikat, atau alat tukar yang sah selain uang. Kata “sukuk”
pertama kali diperkenalkan kembali dan diajukan sebagai salah satu alat
keuangan Islam pada rapat ulama fikih sedunia yang diselenggarakan oleh Islamic
Development Bank (IDB) pada tahun 2002. Secara singkat AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat
berniliai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu
asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan
investasi tertentu.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk
(Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut
berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat
jatuh tempo.”
Menurut Heru Sudarsono, Obligasi
Syari’ah bukan merupakan utang berbunga tetap sebagaimana yang terdapat dalam
Obligasi Konvensional, tetapi lebih merupakan dana yang didasarkan pada prinsip
bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan.
a.
Dasar
Hukum Obligasi Syari’ah
a) Fatwa
DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syari’ah.
b) Fatwa
DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah.
c) Fatwa
DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syari’ah Ijarah.
d) Fatwa
DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2009, tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah Konversi.
b.
Batasan-batasan dalam Obligasi Syariah
a) Obligasi
yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang bersifat utang
dengan kewajiban berdasarkan bunga.
b) Obligasi
yang dibenrkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
c) Obligasi
syari’ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syari’ah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegangnya yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa
hasil/fee/margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c.
Pembagian
Obligasi Syari’ah
a)
Obligasi Mudharabah
Obligasi
syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang mengunakan akadmudharabah. Akad
mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal /investor)
dengan pengelola (mudharib/emiten). Ikatan atau akadmudharabah pada hakikatnya
adalah ikatan penggabungan atau percampuran berupa hubungan kerjasama antara
pemilik usaha dengan pemilik harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya
menyediakan dana secara penuh (100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh
secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib/emiten)
memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri.
b)
Obligasi Ijarah
Obligasi
Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akadijarah adalah suatu
jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik
harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui
penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan
membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarahmirip dengan leasing, tetapi tidak
sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat
tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
c)
Obligasi Syariah Istishna’
Adalah
obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ di
mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu
proyek/barang.
d.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam penerbitan sukuk
a)
Obligor,
yaitu pihak yang bertanggungjawab terhadap pembayaran imbalan dan nilai nominal
sukuk yang diterbitkan sampai sukuk jatuh tempo
b)
Special Purpose Vehicle (SPV),
yaitu badan hukum yang didirikan dalam rangka penerbitan sukuk dan memiliki
fungsi:
a.
sebagai penerbit sukuk
b.
bertindak sebagai wali amanat (trustee)
untuk mewakili investor
c.
menjadi counterpart pemerintah dalam
transaksi pengalihan aset.
d.
Investor/sukuk holder adalah
pemegang sukuk yang meiliki hak atas imbalan,
e.
margin dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing.
2.
Obligasi
Konvensional
Terdapat bebarapa defenisi mengenai obligasi.
Obligasi atau bond, adalah surat hutang jangka panjang yang dikeluarkan oleh
emiten (peminjam) dapat berupa badan hukum/ perusahaan atau pemerintah yang
memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka, dengan
kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga
tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Investasi pada obligasi memiliki
potensial keuntugan lebih besar dari pada produk perbankan.Keuntugan
berivestasi di obligasi adalah memperoleh bunga dan kemugkianan adanya capital
again.
Defenisi lainnya, obligasi adalah suatu
pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi dan janji
untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat
tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam
obligasi tersebut misalnya, identitas pemegang obligasi, pembatasan –
pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit.
a)
Pembagian
Obligasi Konvensional
Macam Obligasi disini dapat digolongkan dari
empat sisi yaitu dari sisi penerbit, dari sisi sistem pembayaran, dari sisi hak
penukar, dan dari sisi jaminan. Untuk lebih rincinya adalah sebagai berikut;
Dari Sisi Penerbit
1. Corporate bond, yaitu obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan;
2. Government bond, yaitu obligasi yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
3. Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan
oleh Pemda.
Dari sisi Sistem Pembayaran
1. Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak
mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bunga) kepada pemegangnya.
2. Coupon bond (fixed coupun bond & Floating
coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon
(bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bunga mengambang (floating coupon
bond)
Dari Sisi Hak Penukar
1. Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat
ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
2. Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat
ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/ emiten
3. Callable bond , yaitu obligasi yang memberi
hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu
(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan
obligasi)
4. Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan
hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada
penerbit/emiten.
Dari Sisi Jaminan
1. Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin
pelunasannya dengan assets tertentu.
2. Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah
pihak III
3. Mortgage bond , jika dijamin dengan real
properties (gedung)
4. Collateral trust bond, jika dijamin dengan
surat berharga (sekuritas, receivables) Unsecured bond (Debentures), yaitu
obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.
b)
Karakteristik
Obligasi
1. Nilai
obligasi (jumlah nilai dana yang dipinjam)
Dalam penerbitan
obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang
dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar
kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan,
kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.
2. Jangka
waktu obligasi
Setiap obligasi
mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara
umum masa jatuh tempo obligasi adlah 5 tahun.
3. Principal
dan Coupon Rate
Nilai prinsipal
obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar
dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa
berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value.
Coupon rate adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayarkan
kepada pemegang obligasi setiap tahun.
4. Jadwal
pembayaran
Kewajiban pembayaran
kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan
kesepakatan sebelumny, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.
B.
Perbedaan
Obligasi Syari’ah dan Konvensional
Adapun perbedaan antara
obligasi syari’ah dengan obligasi konvensional antara lain :
1. Dari
sisi orientasi
Obligasi konvensional
hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi
syari’ah, disamping memperhatikan keuntungan obligasi syari’ah harus pula
memperhatikan sisi halal-haram, artinya setiap investasi yang diharamkan dalam
obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
2. Dari
sisi profit
Obligasi konvensional
keuntungannya di dapat dari besaran bunnga yang ditetapkan, sedangkan obligasi
syari’ah keuntungannyaakan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan
ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas aset dan produksi.
3. Dari
sisi transaksi
Obligasi syari’ah disetiap
transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah,
muyarakah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak
dapat diinvestasikan ke pasar uang& atau spekulasi di lantai bursa.
Sedangkan obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya.
Dalam harga penawaran, jatuh tempo pokok obligasi, saat jatuh tempo,
dan rating antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional tidak ada
perbedaannya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return. Dimana Obligasi
Konvensional pendapatan atau return didapat dari bunga bunga yang besarnya
sudah ditetapkan / ditentukan di awal transaksi dilakukan. Sedangkan pada
obligasi syariah pendapatan didapat dari bagi hasil di masa yang akan datang.
Perbandingan Obligasi Konvensional dan
Obligasi Syariah
Karakteristik Obligasi Konvensional Obligasi Syariah
Sifat kepemilikan Surat utang Investasi
Sumber pendapatan Nilai utang Income
Pembayaran pendapatan Tetap Variabel dan tetap
Risiko Bebas risiko Tidak bebas risiko
Underlying asset Tidak ada Ada
Pengunaan hasil penerbitan Bebas Sesuai syariah
Investor Konvensional Islami, Konvensional
Harga Market Price Market Price
Penghasilan Bunga/kupon, Capital again Imbalan, Bagi hasil,
Margin
Penerbit Pemerintah, Korporasi Pemerintah,
korporasi
Pihak terkait Obligor/Issuer, Investor Obligor, SPV, Investor,
Trustee
Sumber: Hidayat (2011:113)
Dari
tabel diatas dapat disimpulkan bahwa meski secara prinsip terdapat perbedaan,
masih ada persamaan antara obligasi konvensional dan obligasi syariah (sukuk).
Beberapa kesamaan tersebut diantaranya sama-sama memiliki jatuh tempo,
pembayaran pendapatan dilakukan secara periodik dan harga berdasarkan market
price
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada prinsipnya obligasi syariah mirip seperti
obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan
konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi
pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi
dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang
disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus
distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari
riba, gharar dan maysir. Sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu
bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam.
Perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi
konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya. Obligasi syariah
memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional
returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga
DAFTAR PUSTAKA
Desbay.
http://desbayy.blogspot.co.id/2015/05/makalah-obligasi-syariah-dan.html.
30 mei 2015. 15 Juni 2017
Azhar
Nasri. https://azharnasri.blogspot.co.id/2016/11/obligasi-syariah-konvensional-makalah.html.
24 nov 2016. 16 juni 2017
Fauzi
Kun. http://fauzikun.blogspot.co.id/2017/03/perbedaan-obligasi-syariah-dengan.html.
16 maret 2017. 16 juni 2017-06-17
Nadia
Fariska. www.edukasisaham.co.id/apa-itu-obligasi/.
2 Mei 2014. 15 Juni 2017
Indah
Purnamawati. https://www.google.co.id/index.php/JAUJ/article/view/1261/.
Akses 15 Juni 2017
https://www.google.co.id/url.digilib.mercubuana.ac.id/manager/file_skripsi/. Akses 15 Juni 2017
Makalah lengkap obligasi syariah
Reviewed by Karaeng Se're
on
12:49:00 AM
Rating:
No comments: