Pengantar hukum pidana




Hukum pidana menurut Wikipedia adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang di larang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat di jatuhkan terhadap yang melakukannya.

Istilah Pidana itu sendiri berasal dari bahasa hindu jawa yang artinya Hukuman, nestapa atau sedih hati; dalam bahasa belanda disebut straf. Dipidana artinya dihukum, kepidanan artinya segala sesuatu yang bersifat tidak baik, jahat; pemidanaan artinya penghukuman. Jadi Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Dalam Hukum Pidana terdapat pula Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat) .  di mana Hukum tertulis sumbernya, pembuatannya, lahirnya, dan pelaksanaannya di buat oleh Negara sendiri. Sedangkan hokum tidak tertulis itu lahirnya dari masyarakat.

Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain:
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. Dll



Pengantar hukum pidana Pengantar hukum pidana Reviewed by Karaeng Se're on 2:15:00 AM Rating: 5

No comments: