A.
Sebab-sebab mendapat warisan
1.
karena hubungan perkawinan
Perkawinan, tantu saja yang dimaksudkan adalah
perkawinan yang benar menurut hukum.[1]Seseorang
dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan
si mayat dengan seseorang tersebut, yang termassuk dalam klasifikasi ini adalah
:m suami atau istri si mayat.
2.
karena adanya hubungan darah
Seseorang dapat memperoleh harta warisan ( menjadi
ahli waris ) disebabkan adanya hubungan nasab atau hubungan darah/kekeluargaan
dengan si mayat yang termasuk dalam klasifikasi seperti: ibu, bapak, kakek,
nenek anak, cucu,cicit, saudara, anak saudara dan lain-lain.
3.
karena memerdekakan si mayat
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli
waris) dari si mayat disebabkan seseorang itu memerdekakan simayat dari
perbudakan, dalam hal ini dapat saja seorang laki-laki atau seorang perempuan.
4.
karena sesame islam
Seorang muslim yang meninggal dunia, dan ia tidak ada
meninggalkan ahli waris sama sekali (punah), maka harta warisannya diserahkan
pada Baitul Maal, dan lebih lanjut akan dipergunakan untuk kepentingan
muslimin.
B.
Sebab-sebab tidak mendapat warisan atau Hijab
1.
halangan kewarisan
Dalam hal hukum Kewarisan Islam, yang menjadi penghalng
bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan adalah dsebabkan karena pembunuhan
dan karena perbedaan/berlainan agama.
2.
Kelompok keutamaan dan Hijab
Hukum waris islam juga mengenal pengelompokkan
beberapa ahli waris kepada beberapa kelompok keutamaan, misalnya anak lebih
utama dari cucu, ayah lebih dekat (lebih utama) kepada anak dibandingkan dengan
saudara, ayah lebih dekat (lebih utama) kepada sianak disbanding dengan kakek.[3]
Sebab-sebab mendapatkan dan tidak mendapatkan warisan beserta footnotenya
Reviewed by Karaeng Se're
on
4:56:00 PM
Rating:
No comments: