UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP terdiri dari :
Buku I : Ketentuan Umum.
Buku II : Tentang Kejahatan.
Buku III : Tentang pelanggaran
Perbedaan antara Buku I dan Buku II ( Tentang Kejahatan dan Pelanggaran )
1. Kejahatan merupakan perbuatan yang tercelah, sedangkan Pelanggaran dapat dikatakan tindak pidana kecuali diatur dalam UU.
2. Kejahatan merupakan tindak pidanan Tinggi, sedankan Pelanggaran adalah tindak pidana Sedang.
3. Kejahatan apapun yang coba dilakukan akan tetap dipidana, sedangkan pelanggaran tidak dipidana apabila hanya mencoba melakukan.
Sumber-sumber Hukum Pidana
1. KUHP dan perubahannya
2. UU Pidana Khusus ( Seperti UU tentang Teroris, Perdagangan Orang dan Lainnya )
3. UU Non Pidana yang memuat sanksi Pidana ( Seperti UU tentang Pemilu, PERS, dan Lainnya ).
Dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana sering kita dengar kata Delik-Delik diluar KUHP. Delik itu sendiri berasal dari Delictum-Delict-Delit dan dalam Kamus
Bahasa Indonesia dikenal sebagai delik yang artinya Tindak Pidana ataupun Peristiwa Pidana. dalam kata lain delik-delik diluar KUHP adalah sebuah perbuatan
pidana yang tidak dijelaskan lebih rinci didalam KUHP maka dari itu dibuatkan UU tersendiri yang lebih lengkap misalnya UU tentang Korupsi ( Ini dibuat karena
tindakan korupsi makin hari makin berfariasi dan tidak mungkin KUHP itu akan diubah berkali-kali). Maupun sebuah perbuatan pidana yang memang belum ada di
dalam KUHP karena masih banyak perbuatan pidana yang memang belum dimasukkan kedalam KUHP makanya dibuatkan UU tersendiri, misalnya pelanggaran
UU ITE
Unsur-Unsur Delik :
1. Perbuatan : yang mana seseorang pelaku itu mesti diketahui Berbuat atau tidak
2. Orang yang melakukan : Seorang Pelaku mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Kesalahan : Termasuk dalam perbuatan Dolus atau Culfa ( Kelalaian atau Kesengajaan ).
4. Melawan Hukum : Seorang pelaku melawan Hukum Materiil atau Formil
5. Memiliki Sanksi
6. Pertanggung jawaban.
Buku I : Ketentuan Umum.
Buku II : Tentang Kejahatan.
Buku III : Tentang pelanggaran
Perbedaan antara Buku I dan Buku II ( Tentang Kejahatan dan Pelanggaran )
1. Kejahatan merupakan perbuatan yang tercelah, sedangkan Pelanggaran dapat dikatakan tindak pidana kecuali diatur dalam UU.
2. Kejahatan merupakan tindak pidanan Tinggi, sedankan Pelanggaran adalah tindak pidana Sedang.
3. Kejahatan apapun yang coba dilakukan akan tetap dipidana, sedangkan pelanggaran tidak dipidana apabila hanya mencoba melakukan.
Sumber-sumber Hukum Pidana
1. KUHP dan perubahannya
2. UU Pidana Khusus ( Seperti UU tentang Teroris, Perdagangan Orang dan Lainnya )
3. UU Non Pidana yang memuat sanksi Pidana ( Seperti UU tentang Pemilu, PERS, dan Lainnya ).
Dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana sering kita dengar kata Delik-Delik diluar KUHP. Delik itu sendiri berasal dari Delictum-Delict-Delit dan dalam Kamus
Bahasa Indonesia dikenal sebagai delik yang artinya Tindak Pidana ataupun Peristiwa Pidana. dalam kata lain delik-delik diluar KUHP adalah sebuah perbuatan
pidana yang tidak dijelaskan lebih rinci didalam KUHP maka dari itu dibuatkan UU tersendiri yang lebih lengkap misalnya UU tentang Korupsi ( Ini dibuat karena
tindakan korupsi makin hari makin berfariasi dan tidak mungkin KUHP itu akan diubah berkali-kali). Maupun sebuah perbuatan pidana yang memang belum ada di
dalam KUHP karena masih banyak perbuatan pidana yang memang belum dimasukkan kedalam KUHP makanya dibuatkan UU tersendiri, misalnya pelanggaran
UU ITE
Unsur-Unsur Delik :
1. Perbuatan : yang mana seseorang pelaku itu mesti diketahui Berbuat atau tidak
2. Orang yang melakukan : Seorang Pelaku mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Kesalahan : Termasuk dalam perbuatan Dolus atau Culfa ( Kelalaian atau Kesengajaan ).
4. Melawan Hukum : Seorang pelaku melawan Hukum Materiil atau Formil
5. Memiliki Sanksi
6. Pertanggung jawaban.
Mengenal KUHP dan Delik-delik diluar KUHP
Reviewed by Karaeng Se're
on
2:00:00 AM
Rating:
No comments: