PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Dalam Dugaan Kasus Korupsi E-KTP



Tugas Kelompok
PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Dalam Dugaan Kasus Korupsi E-KTP





DISUSUN OLEH :
NAMA : HARDIANTO S
NIM : 10400114141

ILMU HUKUM C
SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR T.A 2017
BAB I
PENDAHULUAN

   A.   LATAR BELAKANG MASALAH
            Penolakan masyarakat terhadap rencana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar. Berbagai kalangan menggalang dukungan untuk menggugurkan hak angket itu. Para akademikus dan aktivis antikorupsi juga mengecam sikap DPR yang ngotot meloloskan usul hak angket.
            Hak angket pertama kali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi Hukum DPR pada 19 April 2017 lalu. Ketika itu Komisi meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPK menolak karena rekaman itu merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang hanya bisa dibuka di pengadilan. Penolakan itu membuat Komisi meradang, sehingga menggulirkan hak angket.
            Sikap DPR itu diprotes banyak kalangan. Apalagi sejumlah nama anggota Dewan memang sempat disebut ikut menerima aliran duit korupsi e-KTP. Rencana hak angket terus bergulir, rapat paripurna DPR menyetujui hak angket dan selanjutnya akan membawanya dalam pembahasan di panitia khusus. Rapat sempat berlangsung ricuh dan penuh dengan interupsi karena sebagian peserta menyatakan tidak setuju. Meski begitu, pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, tetap mengetuk palu tanda menyetujui hak angket.
            Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan hak angket yang digulirkan DPR itu merupakan model baru untuk melemahkan KPK. Pasalnya, sudah lama sejumlah anggota DPR berupaya menggembosi lembaga antirasuah itu. "Ini modus operandi baru," ujar Denny. Dugaan itu semakin kuat dengan terus ngototnya DPR. “Ini pertama kalinya hak angket digunakan untuk lembaga non-eksekutif.”

   B.   RUMUSAN MASALAH

1.    Apakah Pengertian Yang Dimaksud Dengan Hak Angket ?
2.    Apakah KPK Dapat Menjadi Subjek Hak Angket DPR ?
3.    Apakah Syarat Formil dan Materil Penggunaan Hak Angket ?


BAB II
PEMBAHASAN
   A.   PENGERTIAN HAK ANGKET

            Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.

            Usul melaksanakan penyelidikan oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Musyawarah. Pembicaraan mengenai sesuatu usul mengadakan penyelidikan, dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD. Keputusan atas usul mengadakan penyelidikan kepada Kepala Daerah dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

            Rapat Paripurna DPRD dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir. Usul mengadakan penyelidikan sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya. Apabila usul mengadakan penyelidikan disetujui sebagai permintaan penyelidikan, maka DPRD menyatakan pendapat untuk mengadakan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala Daerah. Pelaksanaan penyelidikan dilaksanakan oleh Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD yang ditentukan secara porporsional dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

            Apabila hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila hasil penyidikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden memberhentikan sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya. Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah bersalah, Presiden memberhentikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya. Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tidak bersalah, Presiden mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

            Pemberhentian sementara, pemberhentian dan merehabilitasi nama baik Bupati dan Wakil Bupati, pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri. DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat di daerahnya masing-masing untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.

            Setiap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD. Dalam hal Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat dikabupaten/kota telah dipangil dengan patut secara berturt-turut tidak memenuhi pangilan DPRD dapat memangil secara paksa dengan bantuan kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang bersangkutan habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia Angket.

   B.   HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPR)
            Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan
Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Lingkup kerja
Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya.
Masa kerja
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.
Hasil
Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
            Lembaga nonpemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dijadikan subjek hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPK, Komnas HAM bukan lembaga pemerintah. Dalam pandangan kami, itu tidak bisa dijadikan subjek yang dikenakan hak angket,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD, dalam diskusi tentang hak anget, di Jakarta, Selasa (2/5).
Mahfud menjelaskan, pada bagian penjelasan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3, disebutkan, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Atas dasar itu, Mahfud menegaskan bahwa DPR tidak bisa mengenakan hak angket terhadap KPK. Adapun pengawasan terhadap KPK dilakukan melalui mekanisme lain.
            Mahfud mengingatkan lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK bisa dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pengusul hak angket itu bisa saja dijerat pasal tersebut,” tegas Mahfud. Mantan Ketua MK itu menilai, agak sulit untuk memungkiri bahwa inisiatif hak angket tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, terutama menyangkut mega korupsi e-KTP.
Skala Prioritas
            Di tempat terpisah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga menilai hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK itu tidak tepat. Hak angket terhadap KPK hanya menunjukkan bahwa DPR tidak memiliki skala prioritas dalam bekerja. “Padahal, jika dilihat dari prioritas, ada hal yang lebih penting menyangkut masa depan ekonomi bangsa,” ujar peneliti FITRA, Apung Widadi. Misalnya, menurut Apung, saat ini KPK sedang menangani kasus korupsi ekonomi terbesar dalam sejarah, yaitu korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI).
            Dalam kasus tersebut, aktor utama dan obligor yang lebih besar belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Apung, dalam penanganan BLBI, DPR seharusnya membantu proses nonlitigasi, yaitu memanggil obligor yang belum melunasi utang BLBI. Apung menyarankan, daripada menggulirkan hak angket terhadap KPK, DPR lebih baik membantu KPK dalam mengungkap kasus SKL BLBI. “Jadi, DPR jelas tidak punya prioritas dalam pemberantasan korupsi. KPK yang tahun 2015 menyelamatkan 294 triliun rupiah dan tahun 2016 sebanyak 497 miliar rupiah uang negara, malah akan dilemahkan melalui hak angket,” kata Apung.

   C.   SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENGGUNAAN HAK ANGKET
            Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Prasyarat serta mekanisme hak angket sendiri juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pengaturan mekanisme hak angket diatur di dalam Pasal 177 mengenai hak angket. Sesuai pasal tersebut, hak angket harus diusulkan oleh minimal 24 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

            Berikut petikan Pasal 177 yang mengatur syarat pengusulan hak angket:
            Pasal 177
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. alasan penyelidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.

            Jika rapat paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat 2. Panitia angket kemudian melakukan penyelidikan tentang isu yang diajukan. Mereka dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

            Lalu, apa yang terjadi setelah panitia angket meminta keterangan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait? Sesuai pasal 181, panitia angket melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
Berikut petikan pasalnya:
Pasal 181
(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

            Lalu, keputusan apakah hak angket diteruskan atau tidak berada pada rapat paripurna. Menurut Pasal 182 UU MD3, jika rapat paripurna setuju bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan aturan undang-undang, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jika tidak, usulan hak angket akan gugur.
Berikut petikan Pasal 182 UU MD3:
Pasal 182
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Wacana pengguliran hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-ktp menghangat di gedung parlemen. Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK, enam dari 10 fraksi mendu­kung wacana itu. Keenam fraksi yang menyatakan setuju digulir­kan hak angket adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Sementara Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi. Wacana ini bergulir setelah DPR ingin menyelidiki kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi seperti BAP Miryam S Haryani . Kasus ini memunculkan banyak nama anggota DPR. Nama-nama itu tercantum di BAP Miryam. 
            Wacana seperti ini bukanlah barang baru di parlemen. Sebelumnya, banyak muncul keinginan sejumlah anggota dewan untuk memakai hak angket terhadap suatu kasus yang sedang menjadi sorotan masyarakat banyak. Sebut saja ketika masa Pilkada DKI Jakarta kemarin, dimana DPR RI sempat menggulirkan wacana hak angket terhadap Basuki Tjahjapurnama yang menjabat kembali sebagai gubernur setelah masa cuti kampanyenya usai. Sebenarnya, apakah hak angket itu? Dikutip dari laman resmi DPR, hak angket merupakan 1 dari 3 hak yang dimiliki DPR. Selain hak angket, DPR memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. 
            Khusus hak angket, pengertiannya adalah "hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."

Hak Angket untuk Siapa?

Wacana seperti ini kerap memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat. Perdebatan terutama berporos pada dugaan-dugaan kepentingan politik di dalamnya. Sebagaimana diketahui, DPR merupakan lembaga yang ruhnya adalah politik. Di dalamnya banyak fraksi-fraksi politik. Pada beberapa hal, pandangan politik setiap fraksi tidaklah selalu selaras antara yang satu dengan yang lainnya. 

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
             Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya telah meminta pendapat pakar hukum tata negara mengenai angket KPK yang digulirkan DPR. Hasilnya, untuk sementara ia berkesimpulan bahwa hak angket tidak tepat ditujukan ke KPK. Untuk sementara dilihat seharusnya angket itu enggak cocok lembaga KPK karena ditujukan untuk pemerintah yang di bawah ranah eksekutif," kata Laode di kantornya, Selasa, 13 Juni 2017. Namun ia mengatakan hingga hari ini KPK belum mendapatkan keputusan final terkait dengan sikap lembaga antirasuah menghadapi angket itu. Laode mengatakan esok KPK juga akan meminta pendapat dari asosiasi pengajar hukum tata negara. Beberapa yang akan dibahas adalah mengenai proses penetapan angket yang tidak kuorum serta apakah KPK merupakan subjek dan objek angket. Termasuk kalau kami lihat rumusan pasal di mana harus semua fraksi terwakili, tapi yang sekarang bahkan ada tiga yang belum terwakili," kata Laode. Saat ini ada tiga partai yang tidak mengirimkan wakilnya, yaitu Demokrat, PKS, dan PKB. Laode mengatakan KPK tidak memberi tenggat waktu untuk menyampaikan sikap terkait angket ini. Namun ia mengatakan bakal memberikan update mengenai sikap dan keputusan KPK jika ada pendapat yang lebih komprehensif.

            Pengajuan hak angket
KPK digulirkan oleh anggota Dewan setelah Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan di KPK dalam dugaan korupsi e-KTP. Ia mengaku telah ditekan penyidik sehingga memberikan informasi yang tidak benar. Namun saat dikonfrontir, penyidik Novel Baswedan yang kala itu memeriksa Miryam mengungkapkan bahwa ada anggota DPR yang menekan Miryam. Untuk membuktikan kebenarannya, anggota DPR meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan. Namun KPK menolak karena rekaman itu berisi materi penyidikan. Dalam sidang yang dipimpin Fahri Hamzah, akhirnya DPR menetapkan untuk mengajukan angket guna memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.


            Sejumlah pakar mengatakan bahwa tindakan DPR tidak bisa dibenarkan. Sebab, angket semestinya ditujukan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sementara angket ini dinilai hanya untuk kepentingan sejumlah anggota DPR. Terlebih, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah. Sedang KPK bukan termasuk dalam struktur pemerintahan. Pakar hukum Indrianto Seno Adji mengatakan hal itu menjadi salah satu pembicaraan atau topik yang dibahas oleh para pakar terkait hak angket
KPK. "Dan proses ini pembicaraan ini masih kami tunggu dari ahli lainnya. Jadi soal keabsahannya pembentukan angket masih kami bicarakan," kata Seno Adji.
PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Dalam Dugaan Kasus Korupsi E-KTP PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Dalam Dugaan Kasus Korupsi E-KTP Reviewed by Karaeng Se're on 4:56:00 PM Rating: 5

No comments: