Pengertian dan ruang lingkup Hukum Tata Negara


1    PERISTILAAN
 
Hukum tata negara pada dasarnya adalah hukum yang yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan  dengan organisasi negara tersebut. Salah satu istilah adalah istilah Belanda umumnya memakai istilah “STAATSRECH” yang di pakai menjadi STAATSRECH IN RUIMERE ZIN (dalam arti luas )dan STAATSRECH IN ENGERE ZIN (dalam arti luas).STAATSRECH IN RUIMERE ZIN adalah Hukum negera.Sedangkan STAATSRECH IN ENGERE ZIN adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara ,Hukum tata usaha atau hukum tata pemerintah.

                Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional law “,penggunaan istilah tersebut dei dasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.di prancis orang memprgunakan istilah “DROIT ADMINISTRATIVE”,di mana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara.Istilah hukum tata negera juga banyak dijumpai diberbagai literatur seperti Djoksoetomo menyebut hukum tata negara dengan menggunakan istilah VERFASSUNGSLEHRE daripada VERFASSUNGSRECHT.istilah VERFASSUNGSLEHRE di pandang lebih luas daripada VERFASSUNGRECHT,sebab yang di bahas di dalamnya adalah persoalan konstitusi,yang tidak terbatas pada hukum konstitusi.


       DEFENISI HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara berasal dari perkataan hukum,Tata,Negara.Hukum diartikan sebagai peraturan yang berlaku untuk mengatur tata tertib masyarakat dan mempunyai sanksi yang tegas yang bersifat memaksa.Tata sering diartikan sebagai pengelolaan,penataan dan pengaturan sendangkan negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berada di suatu daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang berdaulat.Jadi dalam konteks ini hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang pengelolaan,penataan dan pengaturan organisasi kekuasaan di suatu wilayah tertentu yang berkenaan dengan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya.


HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA DAN ILMU POLITIK

ILMU NEGARA :  Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara,serta hakikat negara.HukumTata Negara mempelajari negara dalam keadaan konkret artinya yang sudah terikat waktu dan tempat. Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
ILMU POLITIK : Ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.

 Berikut ini akan diuraikan pendapat-pendapat sarjana baik dari golongan yang mengatakan bahwa ada perbedaan prinsip antara HTN dan HAN maupun yang mengatakan tidak ada perbedaan :

1. Golongan yang berpendapat ada perbedaan

      OPPENHEIM dan VAN VOLLENHOVEN berpendapat bahwa terdapat perbedaan prinsip antara HTN dan HAN .Menurut OPPENHEIM HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara itu serta membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.

Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang meningkat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan menggunakan wewenagng yang telah ditetapkan oleh HTN.

 Mengenai HAN oleh VAN VOLLENHOVEN membagi menjadi 4 bagian :
   a. Hukum Pemerintahan
   b. Hukum Peradilan
   c. Hukum Kepolisian
   d. Hukum Perundang-undagan

2. Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan

    Segolongan sarjana lain berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada p[erbedaan prinsip antara HTN dan HAN Menurut KRANENBURG HTN dan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip sebab perbedaan kedua ilmu tersebut hanyalah akibat dari perkembangan sejarah semata-mata.

RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA


 Ruang lingkup hukum tata negara meliputi 4 objek kajian,yaitu :

    1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagi aspek mengenai perkembangan dalam sejarah kenegraan yang bersangkutan.
     2.  Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perngorganisasian institusu.
     3.  Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antarorgan kelembagaan negara.
     4.   Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia
Pengertian dan ruang lingkup Hukum Tata Negara Pengertian dan ruang lingkup Hukum Tata Negara Reviewed by Karaeng Se're on 12:29:00 AM Rating: 5

1 comment:

  1. Halo semuanya
    Saya ingin menggunakan media ini untuk membuat Anda semua tahu bahwa mendapatkan pinjaman tidak sesulit dan sesulit yang Anda kira

    Saya Rina Mariana penduduk asli bandung. Indonesia
    Saya mendapat pinjaman dari  ONE BILLION RISING FUND dan proses aplikasi saya mudah, lancar dan mudah dimengerti dan saya telah diberkati sejak saya baru menjadi firma pinjaman dan hidup saya tidak lagi menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang, tetapi mereka datang kepada saya sekarang untuk meminta nasihat dan bagaimana membantu mereka secara finansial dan sejauh ini saya telah memperkenalkan cukup banyak orang kepada perusahaan pinjaman dan mereka juga mendapatkan pinjaman dari   ONE BILLION RISING FUND

    Saya akan menyarankan bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda ingin mendapatkan bantuan karena kami telah mendapatkan bantuan dari  ONE BILLION RISING FUND   kemudian hubungi perusahaan pinjaman melalui gmail di bawah ini dan dapatkan transformasi dalam hidup Anda secara finansial seperti yang kami lakukan
    Mereka yakin, aman, andal, dan terbuka untuk pelanggan
    Mengapa saya menyukai mereka adalah Anda sangat bebas untuk bertanya tentang pinjaman Anda dan layanan mereka 24/7

                                              KONTAK PERUSAHAAN

     Nama Perusahaan ::::::ONE BILLION RISING FUND
    Gmail: onebillionrisingfund@gmail.com

                                 Hubungi saya
    Rina Marian
    rinamariana874@gmail.com

    ReplyDelete