analisa hukum "penegakan asas legalitas di negara indonesia tercinta"

Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya. yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Di Negara Indonesia tercinta kita saat ini Asas legalitas dituangkan dalam buku KUHP pada buku satu pasal 1 yang mana “ suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” 

 
Di Indonesia sendiri menurut saya asas ini bisa dikatan masih lemah dalam menjalannkannya. Itu bisa dikarenakan penegak hukum yang masih menggunakannya dalam keadaan overmacht saja dan memilah-milah kasus yang sebenarnya sudah tertuang dalam suatu UU itu malah dirincikan serinci mungkin agar bisa menemukan alasan yang tidak sesuai dengan UU yang sudah ada. Itu agar bisa mengatakan kasus itu belum ada dalam UU meskipun secara dominan kasus tersebut bisa d masukkan dalam kategori UU tersebut.

Contohnya saja kasus narkoba yang melanda artis ibukota yang berinisial RA tertangkap tangan sedang mengomsumsi Narkoba. karena jenis narkoba yang di komsumsi RA ini belum ada dalam UU narkotika maka RA ini dinyatakan tidak bersalah dan tidak akan dikenakan pidana. Tapi dengan kasus RA jenis narkoba itu baru dimasukkan dalam obat terlarang dalam UU narkotika.

Negara Indonesia kita tercinta adalah Negara hukum yang mestinya Asas Legalitas ini perlu adanya beberapa opsi tambaham dalam beberapa kasus tertentu yang mana apabila kasus itu sudah mendekati dan atau mendominasi dari kasus lainnya maka perlu adanya pidana yang dikenakan pada si pelaku walaupun itu setengah dari kasus yang mendkati dan atau mendominasi kasus tertentu.
analisa hukum "penegakan asas legalitas di negara indonesia tercinta" analisa hukum "penegakan asas legalitas di negara indonesia tercinta" Reviewed by Karaeng Se're on 7:07:00 PM Rating: 5

No comments: