Dalam setiap Negara Hukum,
dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya. yaitu segala tindakan
pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan
tertulis. Di Negara Indonesia
tercinta kita saat ini Asas legalitas dituangkan dalam buku KUHP pada buku satu
pasal 1 yang mana “ suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Di Indonesia sendiri menurut saya asas ini bisa dikatan masih lemah
dalam menjalannkannya. Itu bisa dikarenakan penegak hukum yang masih
menggunakannya dalam keadaan overmacht saja dan memilah-milah kasus yang
sebenarnya sudah tertuang dalam suatu UU itu malah dirincikan serinci mungkin
agar bisa menemukan alasan yang tidak sesuai dengan UU yang sudah ada. Itu agar
bisa mengatakan kasus itu belum ada dalam UU meskipun secara dominan kasus
tersebut bisa d masukkan dalam kategori UU tersebut.
Contohnya saja kasus narkoba yang melanda artis ibukota yang berinisial
RA tertangkap tangan sedang mengomsumsi Narkoba. karena jenis narkoba yang di
komsumsi RA ini belum ada dalam UU narkotika maka RA ini dinyatakan tidak
bersalah dan tidak akan dikenakan pidana. Tapi dengan kasus RA jenis narkoba
itu baru dimasukkan dalam obat terlarang dalam UU narkotika.
Negara Indonesia kita tercinta adalah Negara hukum yang mestinya Asas
Legalitas ini perlu adanya beberapa opsi tambaham dalam beberapa kasus tertentu
yang mana apabila kasus itu sudah mendekati dan atau mendominasi dari kasus
lainnya maka perlu adanya pidana yang dikenakan pada si pelaku walaupun itu
setengah dari kasus yang mendkati dan atau mendominasi kasus tertentu.
analisa hukum "penegakan asas legalitas di negara indonesia tercinta"
Reviewed by Karaeng Se're
on
7:07:00 PM
Rating:
No comments: