Makalah Tentang Hukum Memakan Daging Kelinci dan Footnote-Nya



A.    HUKUM MEMAKAN DAGING KELINCI
   1.      Pengertian Hukum Dalam Islam
Hukum Dalam islam biasa diartikan dengan Hukum syara’ yang menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).
[1]
   2.      Pengertian Kelinci
Kelinci adalah hewan mamalia darat . Kelinci termasuk dalam kategori hewan herbivora atau memakan sayur-sayuran . Bagian kelinci terdiri dari empat kaki, dan dia mempunyai telinga yang panjang dan giginya yang panjang di gunakan untuk mengunyah makanan . Kelinci juga hewan yang sangat lucu dan dia berkembang biak dengan cara melahirkan dan dia juga bertempat tinggal di lobang .[2]



B.      PEMBAHASAN
Hadis-hadis tentang memakan daging kelinci
   1.      Anas bin malik menerangkan hadis nabi, katanya : “kami kejuti seekor kelinci di Marazhahran maka ramailah orang yang menangkapnya sampai mereka merasa jerih dan penat, tetapi saya yang dapat menangkap kelinci itu dan saya serahkan kepada Abu Thalhah lalu disembelihnya, kemudian sebagian pahanya dihadiahkan kepada Rassul-Allah maka Nabi menerima hadiah itu”. Demikian menurut Muslimin, Abu Daud, Nissai, Tirmizi, Ibnu Majah dan imam Ahmad.
Menurut Abu Daud, Katanya : “saya berburu kelinci, setelah dapat kelinci itu lalu saya masak, maka saya serahkan pahanya kepada Abu Thalhah untuk pa nganan nabi.[3]
   2.      Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia telah berkata : “ ketika kita telah berjalan melewati daerah Zahra tiba-tiba dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya sampai lelah “. Ia berkata lagi : “ aku mengejarnya sampai menangkapnya. Akupun memberikannya kepada Abu Talhah lalu dia menyembelinhnya”. Dia mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu akupun membawanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya”.[4]
   3.      Anas r.a. berkata : kami menggerentak kelinci di Marrudhahran, lalu orang-orang mengejar hingga lelah, maka aku dapat menangkap dan aku bawa kepada Abu Thalhah, lalu disembelih dan dikirimnya kepada Nabi saw. Pahanya, diterima oleh Nabi saw. Dan dimakannya. (Bukhari, Muslim)[5]
Hukum berburu
Berburu hukumnya mubah, sebab perintah (berburu dalam ayat tersebut) sesudah larangan. Sudah pasti, binatang yang disembelih termasuk makanan yang bersih, dan baik, demikian ijma’ umat. Binatang yang bisa disembelih harus disembelih pada bagian yang sudah ditentukan, yaitu leher dengan memotong urat darah dan tenggorokan. Binatang yang tidak bisa disembelih ada 2 macam yaitu binatang buruan dan binatang biasa (ternak) yang karena keadaan seperti kerbau masuk sumur, lembu yang mengamuk dan lain-lain.[6]

C.      TAKHRIJ
   1.      Abu Hurairah menerangkan hadis Nabi, katanya : “ Datang seorang Badwi membawa kelinci yang sudah dimasak menjadi santapan maka dihidangkannya dihadapan Nabi. Tetapi Rassul-Allah tiada memakannya dan para sahabat disuruh beliau memakannya”. Demikian menurut Ahmad dan Nissai.
Ulasan :
Dari hadist yang tersebut itu dapat diambil kesimpulan hukum sebagai berikut :
a.       Dinyatakan boleh memakan daging kelinci yang disebut arnab oleh orang Arab. Demikian itu pendapat Jumhur ulama salaf dan khalaf dan imam yang berempat.
b.      Amr bian Abdul ‘Ash seorang sahabat, dan Ikramah seorang tabi’in serta Ibnu Abi Laila seorang fakura, menyatakan makruh memakan daging kelinci itu berdasarkan hadis khuzaimah, katanya : “ya Rasul-Allah bagaimana pendapatmu tentang daging kelinci ? jawabannya : “saya tidak memakannya dan tidak pula melarang memakannya. “ menurut hafizh fatulbari,hadis itu tidak menyatakan makruh memakan kelinci. Wallahu a’lam.[7]

Dari Anas tentang kisah kelinci dia berkata : lalu dia menyembelinya dan pangkal pahanya dikirimkan kepada Rasulullah SAW, beliau menerimanya. Muttafaq alaih.[8]
   2.      Anas R.A Menceritakan hukum memakan daging kelinci bahwa pada suatu hari ia lewat di Marri Dzaharan. kebetulan orang sedang berburu kelinci dan saya ikuti pula, sehingga saya menangkapnya. Setelah disembelih, maka satu daging pahanya saya dan Abu Thalhah membawanya kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya.
Ulasan :
            Dalam memahami hadis ini terdapat khilafiah, bahwa beliau hanya menerimanya dan bukan memakannya. Namun para Ulama fiqih ijmak bahwa hukum memakan daging kelinci ialah halal terutama karena beliau tidak melarangnya (Taqrir). Tetapi Madawiyah, Abdullah bin Umar, Ikramah, dan Abu Laila bahwa hukumnya makruh.[9]
   3.      a). Menurut lafal Abu daud (demikian) aku pernah berburu kelinci kemudian aku panggangnya kemudian oleh Abu Thatah aku disuruh mengantarkan pinggulnya kepada Rasululla Saw, lalu kuantarkannya.
b). Dari Abu Hurairah r.a., iaberkata : pernah seorang badui dating menghadap Rasulullah Saw, membawa seekor kelinci panggang lengkap dengan bumbunya laludiletakkan dihadapan Rasulullah Saw. Namun Rasulullah Saw tidak memakannya dan menyuruh sahabat-sahabatnya untuk memakannya Hr. Ahmad dan Nasa’i)
c). Dari Muhammad bin Shafwan, bahwa ia pernah berburu kelinci (dan memperoleh) dua ekor lalu disembelih di Marwatain kemudian ia datang kepada Rasulullah Saw. Lalu Nabi menyuruh memakannya. (Hr. Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah).
Ulasan :
Perkataan “dan ia menyuruh sahabat-sahabatnya untuk memakannya” itu menunjukkan halalnya kelinci.[10]
            Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 jumadil Awal 1403 H telah membaca dan membaca hadis-hadis Nabi.
Menimbang
            Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Ummat islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.
MENETAPKAN
Memakan daging kelinci hukumnya halal.[11]
Sebagaimana kita ketahui Halal adalah Suatu benda atau perbuatan itu tidak lepas dari lima perkara, yaitu halal, haram, syuhbat, makruh dan mubah. Terhadap barang yang halal secara mutlak kita disuruh oleh Allah untuk memakannya; sedang terhadap yang haram kita disuruh untuk menjauhinya. Karena makanan yang halal itu dapat menaambah cahaya imam dan membuat terkabulnya do’a.[12]



[1] Mujiburrahman, Pengertian Hukum Islam, Studi Hukum: https://studihukum.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-hukum-islam/. Juli. 2003.
[2] Pendapat Sendiri
[3] H.M.K. Bakri, Hukum Pidana Dalam Islam: Ramadhani Sala, 1996.hlm.151
[4] Hasbullah Ahmad Rodli, Mahalli Ahmad Mudjab, Hadis-hadis Muttafaq ‘alaih, Jakarta: Prenada Media.2004.hlm.299.
[5] IKAP Anggota, Al-lu’lu’ Wal Marjan 2, Surabaya: PT. Bina Ilmu.2003.753.
[6] Moh. Rifa’I, Moh. Zuhri, etc, Kifayatul Akhyar, Semarang:Toha Putra.2001.hlm.407.
[7] H.M.K. Bakri, Hukum Pidana Dalam Islam: Ramadhani Sala, 1996.hlm.151

[8] Ai Mahrus, Bulughul Maram, Jilid I, Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995.hlm.582.
[9] Masyur Kahar, Bulughul Maram, Jilid II, Jakarta: Rineka Cipta.1992.hlm.285.
[10] IKAPI Anggota, Nailul Authar, Jilid 6, Surabaya : PT Bina Ilmu.hlm.3019.
[11] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya. 12 maret 1983 M.
[12] Al Gazali, Benag Tipis Antara Halal dan Haram, Surabaya : PUTRA PELAJAR.2002.hlm.9.
Makalah Tentang Hukum Memakan Daging Kelinci dan Footnote-Nya Makalah Tentang Hukum Memakan Daging Kelinci dan Footnote-Nya Reviewed by Karaeng Se're on 8:45:00 PM Rating: 5

No comments: