A. HUKUM MEMAKAN DAGING KELINCI
1. Pengertian Hukum Dalam Islam
Hukum Dalam
islam biasa diartikan dengan Hukum syara’ yang menurut
ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan
orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf
secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).
[1]
[1]
2. Pengertian Kelinci
B. PEMBAHASAN
Hadis-hadis tentang memakan daging
kelinci
1. Anas bin malik menerangkan hadis nabi, katanya : “kami kejuti seekor
kelinci di Marazhahran maka ramailah orang yang menangkapnya sampai mereka
merasa jerih dan penat, tetapi saya yang dapat menangkap kelinci itu dan saya
serahkan kepada Abu Thalhah lalu disembelihnya, kemudian sebagian pahanya
dihadiahkan kepada Rassul-Allah maka Nabi menerima hadiah itu”. Demikian
menurut Muslimin, Abu Daud, Nissai, Tirmizi, Ibnu Majah dan imam Ahmad.
Menurut Abu Daud, Katanya : “saya berburu
kelinci, setelah dapat kelinci itu lalu saya masak, maka saya serahkan pahanya
kepada Abu Thalhah untuk pa nganan nabi.[3]
2. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia telah berkata :
“ ketika kita telah berjalan melewati daerah Zahra tiba-tiba dikejutkan oleh
seekor kelinci lalu kami mengejarnya sampai lelah “. Ia berkata lagi : “ aku
mengejarnya sampai menangkapnya. Akupun memberikannya kepada Abu Talhah lalu
dia menyembelinhnya”. Dia mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu akupun membawanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya”.[4]
3. Anas r.a. berkata : kami menggerentak kelinci di Marrudhahran, lalu
orang-orang mengejar hingga lelah, maka aku dapat menangkap dan aku bawa kepada
Abu Thalhah, lalu disembelih dan dikirimnya kepada Nabi saw. Pahanya, diterima
oleh Nabi saw. Dan dimakannya. (Bukhari, Muslim)[5]
Hukum berburu
Berburu hukumnya mubah, sebab perintah
(berburu dalam ayat tersebut) sesudah larangan. Sudah pasti, binatang yang
disembelih termasuk makanan yang bersih, dan baik, demikian ijma’ umat.
Binatang yang bisa disembelih harus disembelih pada bagian yang sudah
ditentukan, yaitu leher dengan memotong urat darah dan tenggorokan. Binatang yang
tidak bisa disembelih ada 2 macam yaitu binatang buruan dan binatang biasa
(ternak) yang karena keadaan seperti kerbau masuk sumur, lembu yang mengamuk
dan lain-lain.[6]
C. TAKHRIJ
1. Abu Hurairah menerangkan hadis Nabi, katanya : “ Datang seorang Badwi
membawa kelinci yang sudah dimasak menjadi santapan maka dihidangkannya
dihadapan Nabi. Tetapi Rassul-Allah tiada memakannya dan para sahabat disuruh
beliau memakannya”. Demikian menurut Ahmad dan Nissai.
Ulasan :
Dari hadist yang tersebut itu dapat diambil
kesimpulan hukum sebagai berikut :
a. Dinyatakan boleh memakan daging kelinci yang disebut arnab oleh orang
Arab. Demikian itu pendapat Jumhur ulama salaf dan khalaf dan imam yang
berempat.
b. Amr bian Abdul ‘Ash seorang sahabat, dan Ikramah seorang tabi’in serta
Ibnu Abi Laila seorang fakura, menyatakan makruh memakan daging kelinci itu
berdasarkan hadis khuzaimah, katanya : “ya Rasul-Allah bagaimana pendapatmu
tentang daging kelinci ? jawabannya : “saya tidak memakannya dan tidak pula
melarang memakannya. “ menurut hafizh fatulbari,hadis itu tidak menyatakan
makruh memakan kelinci. Wallahu a’lam.[7]
Dari Anas tentang kisah kelinci dia berkata
: lalu dia menyembelinya dan pangkal pahanya dikirimkan kepada Rasulullah SAW,
beliau menerimanya. Muttafaq alaih.[8]
2. Anas R.A Menceritakan hukum memakan daging kelinci bahwa pada suatu hari
ia lewat di Marri Dzaharan. kebetulan orang sedang berburu kelinci dan saya
ikuti pula, sehingga saya menangkapnya. Setelah disembelih, maka satu daging
pahanya saya dan Abu Thalhah membawanya kepada Rasulullah SAW lalu beliau
menerimanya.
Ulasan :
Dalam
memahami hadis ini terdapat khilafiah, bahwa beliau hanya menerimanya dan bukan
memakannya. Namun para Ulama fiqih ijmak bahwa hukum memakan daging kelinci
ialah halal terutama karena beliau tidak melarangnya (Taqrir). Tetapi
Madawiyah, Abdullah bin Umar, Ikramah, dan Abu Laila bahwa hukumnya makruh.[9]
3. a). Menurut lafal Abu daud (demikian) aku pernah berburu kelinci
kemudian aku panggangnya kemudian oleh Abu Thatah aku disuruh mengantarkan
pinggulnya kepada Rasululla Saw, lalu kuantarkannya.
b). Dari Abu Hurairah r.a., iaberkata : pernah
seorang badui dating menghadap Rasulullah Saw, membawa seekor kelinci panggang
lengkap dengan bumbunya laludiletakkan dihadapan Rasulullah Saw. Namun
Rasulullah Saw tidak memakannya dan menyuruh sahabat-sahabatnya untuk
memakannya Hr. Ahmad dan Nasa’i)
c). Dari Muhammad bin Shafwan, bahwa ia
pernah berburu kelinci (dan memperoleh) dua ekor lalu disembelih di Marwatain
kemudian ia datang kepada Rasulullah Saw. Lalu Nabi menyuruh memakannya. (Hr.
Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah).
Ulasan :
Perkataan
“dan ia menyuruh sahabat-sahabatnya untuk memakannya” itu menunjukkan halalnya
kelinci.[10]
Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17
jumadil Awal 1403 H telah membaca dan membaca hadis-hadis Nabi.
Menimbang
Bahwa
dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan
gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang
sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah
Ummat islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan
daging kelinci.
MENETAPKAN
Memakan daging kelinci hukumnya halal.[11]
Sebagaimana kita ketahui Halal adalah Suatu
benda atau perbuatan itu tidak lepas dari lima perkara, yaitu halal, haram,
syuhbat, makruh dan mubah. Terhadap barang yang halal secara mutlak kita
disuruh oleh Allah untuk memakannya; sedang terhadap yang haram kita disuruh
untuk menjauhinya. Karena makanan yang halal itu dapat menaambah cahaya imam
dan membuat terkabulnya do’a.[12]
[1]
Mujiburrahman, Pengertian
Hukum Islam, Studi Hukum: https://studihukum.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-hukum-islam/. Juli. 2003.
[2]
Pendapat Sendiri
[3]
H.M.K. Bakri, Hukum Pidana
Dalam Islam: Ramadhani Sala, 1996.hlm.151
[4]
Hasbullah Ahmad Rodli, Mahalli
Ahmad Mudjab, Hadis-hadis Muttafaq ‘alaih, Jakarta: Prenada
Media.2004.hlm.299.
[5]
IKAP Anggota, Al-lu’lu’ Wal
Marjan 2, Surabaya: PT. Bina Ilmu.2003.753.
[6]
Moh. Rifa’I, Moh. Zuhri, etc,
Kifayatul Akhyar, Semarang:Toha Putra.2001.hlm.407.
[7]
H.M.K. Bakri, Hukum Pidana
Dalam Islam: Ramadhani Sala, 1996.hlm.151
[8]
Ai Mahrus, Bulughul Maram,
Jilid I, Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995.hlm.582.
[9]
Masyur Kahar, Bulughul
Maram, Jilid II, Jakarta: Rineka Cipta.1992.hlm.285.
[10]
IKAPI Anggota, Nailul
Authar, Jilid 6, Surabaya : PT Bina Ilmu.hlm.3019.
[11]
Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia dalam sidangnya. 12 maret 1983 M.
[12]
Al Gazali, Benag Tipis
Antara Halal dan Haram, Surabaya : PUTRA PELAJAR.2002.hlm.9.
Makalah Tentang Hukum Memakan Daging Kelinci dan Footnote-Nya
Reviewed by Karaeng Se're
on
8:45:00 PM
Rating:
No comments: