1. Negara
Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas. Lawan dari negara hukum itu sendiri adalah kekuasaan. Negara hukum dibagi menjadi 2 yaitu Negara hukum formil dan Negara hukum materiil, yang mana :
b. Negara hukum materiil ( negara hukum modern) atau dapat disebut Welfare State adalah negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas. Lawan dari negara hukum itu sendiri adalah kekuasaan. Negara hukum dibagi menjadi 2 yaitu Negara hukum formil dan Negara hukum materiil, yang mana :
a.
negara
hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi
ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
b. Negara hukum materiil ( negara hukum modern) atau dapat disebut Welfare State adalah negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
2. Tipe
Negara Hukum
Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan
negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.Negara hukum
timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut.Ada tiga tipe
Negara hukum sebagai berikut.
a. Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki supaya Negara berstatus pasif,
artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan
negara.Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.Di sini kaum Liberal
menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk
hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
b.
Tipe Negara Hukum
Formil
Negara hukum formil, yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari
rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus
berdasarkan undang-undang.Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara
demokratis yang berlandaskan negara hukum.
c.
Tipe Negara Hukum
Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari
negara hukum formil, di mana tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang
atau berlaku asas legalitas maka dalam negara hukum materiil tindakan dari
penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang
dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
3 3. Hukum
Keuangan Negara Sebagai Hukum Publik (Tatanegara)
Negara/lembaga negara merupakan badan hukum publik. Bilamana
kekayaan negara telah disetorkan pada BUMN/BUMD (Persero) dalam rangka
pelaksanaan tugas mensejahterakan rakyat ayng diejawantahkan melalui kegiatan
Penyertaan Modal Negara, maka uang negara telah bertransformasi menjadi uang
privat. BUMN/BUMD (Persero) merupakan perseroan yang tunduk pada hukum privat.
Kedudukan negara sebagai salah satu pemegang saham sama dengan pemegang saham
lainnya (horizontal) dalam lingkungan hukum privat. Dalam hal ini
negara/lembaga negara telah kehilangan imunitasnya dan statusnya sebagai badan
hukum publik.
Posisi Hukum Keuangan Negara Dalam Sistem Hukum di Indonesia
Reviewed by Karaeng Se're
on
5:09:00 AM
Rating:
yak, mudah2an hukum betul2 d tegakkan pada sebuah negara hukum, tanpa tebang pilih..
ReplyDeletemulai dari bawah sampai ke atas, harus d berlakukan sesuai hukum yg berlaku.. :)
iy gan, saya harap juga begitu
Deletesaya permisi...pesimis bangeeet...karena jasa thd negara ternyata turut diperhitungkan dalam penegakan hukum. bgm bang?
Delete