Pengertian Hukum Keuangan Negara

1. Pengertian Hukum Keuangan Negara
a.       Hukum Keuangan Negara: Sekumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk  uang dan barang milik negara terkait dengan pelaksanaan  hak dan kewajiban tersebut.
b.      Keuangan Negara: Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa  uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan  hak dan kewajiban tersebut. (UU No 17/2003)

      2. Pengertian Hukum Keuangan Negara mennurut para pakar
a.       Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif ( dengan angka-angka di antaranya diwujudkan daam jumlah mata uang ), yang akan dijalankan nuntuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
b.      menurut Geodhart merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeuaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
c.       Menurut van der Kemp, pengertian keuangan negara adaah sumua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang atau barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.

3. Pengertian Hukum Keuangan Negara Dalam Undang-Undang
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan  milik negara  berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan definisi stipuatif keuangan negara dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.

Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban yang dapat diniai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai pertanggungjawaban.

Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.       
Pengertian Hukum Keuangan Negara Pengertian Hukum Keuangan Negara Reviewed by Karaeng Se're on 5:31:00 AM Rating: 5

8 comments:

  1. aku baru tau pengertian hukum keuangan negara kayak gitu. thx infonya min..

    ReplyDelete
  2. semuanya diatur dlm undang2..
    semoga semua mematuhinya ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kayaknya ngak bakalan deh semuanya mematuhi gan :)

      Delete
  3. sebagai warga negara indonesia yang baik sudah seharusnya mematuhi peraturan yang ditetapkan didalamnya

    ReplyDelete
  4. waw lg bahas soal hukum , semangat lah!

    comment back

    ReplyDelete
  5. Mungkin agan kuliah jurusan hukum ya,kayaknya paham bener soal hukum. Bagi saya sih hukum dinegara kita agak rumit gan

    ReplyDelete