1. Pengertian
Hukum Keuangan Negara
3. Pengertian
Hukum Keuangan Negara Dalam Undang-Undang
Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan definisi stipuatif keuangan negara dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban yang dapat diniai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
a. Hukum Keuangan
Negara: Sekumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
uang dan barang milik negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Keuangan
Negara: Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu, baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No 17/2003)
2. Pengertian
Hukum Keuangan Negara mennurut para pakar
a. Menurut
M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif ( dengan
angka-angka di antaranya diwujudkan daam jumlah mata uang ), yang akan
dijalankan nuntuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
b. menurut
Geodhart merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik
yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeuaran mengenai
periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup
pengeluaran tersebut.
c. Menurut
van der Kemp, pengertian keuangan negara adaah sumua hak yang dapat dinilai
dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang atau barang) yang
dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.
Semua hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan definisi stipuatif keuangan negara dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban yang dapat diniai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi
proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai pertanggungjawaban.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.
Pengertian Hukum Keuangan Negara
Reviewed by Karaeng Se're
on
5:31:00 AM
Rating:
aku baru tau pengertian hukum keuangan negara kayak gitu. thx infonya min..
ReplyDeleteiya, sama-sama @purnama wati
Deletesemuanya diatur dlm undang2..
ReplyDeletesemoga semua mematuhinya ya.
kayaknya ngak bakalan deh semuanya mematuhi gan :)
Deletesebagai warga negara indonesia yang baik sudah seharusnya mematuhi peraturan yang ditetapkan didalamnya
ReplyDeletewaw lg bahas soal hukum , semangat lah!
ReplyDeletecomment back
Mungkin agan kuliah jurusan hukum ya,kayaknya paham bener soal hukum. Bagi saya sih hukum dinegara kita agak rumit gan
ReplyDeletenice post gan
ReplyDelete