1. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum
dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum. Faktor
yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor
:
a.
Faktor Historis/Sejarah -> UU dan
system yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
-> Dokumen-
b.
Faktor Sosiologis/Antropologis ->
Kenyataan-kenyataan yang terjadi di masyarakat. Seperti pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
c.
Faktor Filosofis -> untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil
(nilai-nilai).
d.
Faktor Ekonomi -> terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.
e. Faktor Agama -> Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya.
1 1. Peratuuran perungang-undangan -> Dalam hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum formil mecakup
semua produk hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya yang mengikat semua
penduduk secara langsung.
jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a.
UUD 1945
b.
UU
d.
PP
e.
Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
f.
Perda (propinsi/kota/kabupaten)
2. Kebiasaan (Praktek Adm. Negara)
3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim terdahulu)
4. Dokrin (Pendapat para pakar/Ahli)
5. Traktat (Perjanjian antar negara)
Sumber-sumber HAN (Hukum Administrasi Negara )
Reviewed by Karaeng Se're
on
5:37:00 AM
Rating:
jadi menurut ente selama ini sumber hukum administrasi kita gimana
ReplyDeletekurang bagus sih karena masih pakai sunber hukum dari bangsa lain. alias belum ada perubahan
Deleteada banyak faktor sumber juga ternyata ya gan..
ReplyDelete