Pusaka Orang Yang Meninggal Bersama dalam Komplikasi Hukum Islam


           Dalam suatu kecelakaan yang terjadi, misalnya: kebakaran, kapal tenggelam, dan kapal terbamg jatuh, kadang-kadang terdapat dua orang yang mestinya waris mewarisi kalau sekiranya meninggalnya tidak bersamaa, seperti seseorang dengan anak-anaknya, seseorang dengan saudaranya sedang tidak ada hijab mahjub antara keduanya.


Apabila terjadi demikian dan tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal, beberapa sahabat seperti; Abu Bakar, Umar, Zaid bin Tsabih sepakat bahwa mereka itu tidak saling mewarisi. Harta pusaka mereka masing-masing dipusakai oleh ahli waris yang masih hidup. Demikian yang ditetapkannya, dimasa Khalifah Abu Bakar pada perang Yamamah, demikian pula penetapannya pada masa khalifah Umar terhadap masalah orang-orang yang terbunuh di al-Harrah dan pada peristiwa wabah Amwas.
Diriwayatkan pula darib Ali RA bahwa beliau juga menetapkan demikian terhadap orang-orang yang meninggal dipeperangan Al Jamal dan Shiffin. Inilah yang dipegangi oleh Khalifah Umar Bin Abdul Aziz dan Jumhur ulama.
Dasar penetapan demikian ialah bahwa tidak dapat diketahuinya dengan pasti, siapa yang dulu ,ati diantara mereka itu, sehingga dianggap mati bersama. Sebagai diterangkan dimuka bahwa syarat ahli waris berhak menerima pusaka adalah apabila ahli waris tersebut dapat dipastikan bahwa ia hidup pada waktu muwarritsnya itu meninggal dunia. Pada peristiwa sebelumnya tidak dapat diketahui siapa yang meninggal lebih dulu, sehingga tidak dapat ditetapkan siapa yang berhak ditetapkan sebagai ahli waris dan muwarrits.
Implementasinya dalam contoh, seperti kalau ada dua satu darah kandung mati terbakar didalam rumah dan masing-masing meninggalkan seorang anak perempuan, maka harta warisan kedua saudara itu diwarisi oleh anak perempuan masing-masing dengan jalan fardh dan radg dan antara kedua saudara itu tidak waris-mewarisi.
Pusaka Orang Yang Meninggal Bersama dalam Komplikasi Hukum Islam Pusaka Orang Yang Meninggal Bersama dalam Komplikasi Hukum Islam Reviewed by Karaeng Se're on 10:34:00 PM Rating: 5

No comments: