Tugas Mandiri Hukum Administrasi Nugara
Kritik atas
“Kuota penerimaan Mahasiswa baru
Oleh : Hardianto. S dengan NIM : 10400114141
Fakultas Syariah dan Hukum
Jurusan UIN Alauddin Makassar
Belakangan ini sering kita dengar tentang
kuota penerimaan mahasiswa baru di UIN Alauddin Makassar yang bisa dikatakan
setiap tahun menerima mahasiswa baru dengan kuota yang lumayan banyak. Banyak
di kalangan mahasiswa yang telah menjalani kuliah di UIN Alauddin Makassar
merasa prihatin dengan kampusnya dikarenakan jumlah mahasiswa yang lumayan
banyak tidak sesui dengan fasilitas yang di sediakan oleh pihak pengelola
kampus UIN Alauddin Makassar sendiri dan ditambah lagi tiap tahun penerimaan
Mahasiswa baru tidak dikurangi. Bisa kita lihat pada tahun 2012 cuman
menyiapkan kuota Mahasiswa baru sebanyak 4.750-an, tahun 2013 menyiapkan 5.000
kuota Mahasiswa baru, tahun 2014 menyiapkan 5.000-an dan tahun 2015 menyiapkan
5.000-an.
Menurut saya, kejadian ini banyak
mengesampingkan beberapa asas-asas hukum adminstrasi negara yang mana :
1. Pada
asas kepastian hukum: disini kita bisa lihat bahwa asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan , kepatutan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara seakan di abaikan. Contohnya pada penerimaan
Mahasiswa baru telah di tentukan kuota dengan jumlah sekiaan, tapi ketika kita
lihat jumlah mahasiswa yang diterima melebihi kuota yang telah di tentukan.
2. Pada
Asas tertip penyelenggaraan negara:
disini kita bisa lihat bahwa asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara seakan di
abaikan. Contohnya dalam penerimaan mahasiswa baru tidak lagi menyesuaikan
jumlah dosen pengajar dengan mahasiswa baru yang akan mengikuti kuliah.
3. Pada
asas kepentingan umum: disini kita bisa lihat bahwa asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif seakan di
abaikan. Contohnya pada penerimaan mahasiswa baru, pengelola kampus tidak
memperhatikan terlebih dahulu kepentingan umum seperti kursi yang sudah rusak,
pintu yang sudah banyak rusak, toilet yang tidak terurus dan yang lainnya.
kuoata penerimaan Mahasiswa baru yang tidak
akan dikurangi ini juga akan menimbulkan banyak masalah yang di antaranya
adalah merupakan salah satu cara dalam mengabaikan misi dan tujuan dari UIN
Alauddin itu sendiri yang mana:
1.
UIN Alauddin Makassar susah untuk mewujudkan
Universitas yang mandiri, berkarakter, bertatakelola baik, berdaya saing menuju
universal riset dengan mengembangkan nilai spiritual dan internasional.
karenakan tatakelola beberapa ruangan di berbagai fakultas masih jauh dari
harapan para mahasiswa di mana kelas yang semestinya di isi 20-30 an orang
dalam satu kelas kini di isi sekitat 40-50 an mahasiswa, banyak kursi rusak
yangseakan diabaikan. Ruangan yang panas tanpa AC walaupun bebera memakai
kipas.
2.
UIN Alauddin Makassar akan susah untuk
menghasilkan produk intelektual yang bermanfaat. Karena dalam satu kelas di isi
50 an Mahasiswa yang mengakibatkan kurangnya minat belajar mahasiswa karena
ruangan yang sempit dan akan mengganggu mahasiswa yang ingin belajar karena
seringnya mahasiswa lain membuat diskusi di luar mata kuliahnya.
Dalam menanggapi masalah ini ada baiknya pihak
pengelola yang ada di UIN Alauddin menambah jumlah ruang kelasnya karena
seringnya kelas penuh, dilakukan penambahan tenaga pengajar supaya dosen yang
memengang 3 atau lebih mata kuliah bisa berkurang sebelum menerima banyak
mahasiswa baru. Walaupun berakibat pada berkurangnya penerimaan yang
mempengaruhi dana operasi UIN Alauddin makassar tapi pihak pengelola yang ada
di UINAlauddin bisa menyiasatinya dengan
mengurangi gaji Dosen luar biasa atau dosen kontrak.
Kritik atas “Kuota penerimaan Mahasiswa baru di UIN Alauddin Makassar”
Reviewed by Karaeng Se're
on
1:16:00 AM
Rating:
No comments: