JASA INKASO BANK SYARIAH
A. PENGERTIAN
Inkaso adalah (Collection) ialah proses penagihan
suatu warkat (antara lain cek dan bilyet giro) dari suatu (cabang) bank
terhadap / ke (cabang) bank lainnya
B. MEKANISME INKASO
a. Inkaso Masuk : penagihan suatu warkat yang
diterima cabang bank lain kedalam negeri
b. Inkaso Keluar : penagihan suatu warkat yang
disampaikan cabang bank lain kedalam negeri
2. Inkaso
Luar Negeri
a. Inkaso Masuk : penagihan suatu warkat yang
diterima cabang bank dalam keluar negeri
b. Inkaso Keluar : penagihan suatu warkat yang
disampaikan cabang bank dalam keluar negeri
C. SKEMA INKASO
Sama seperti proses transfer, proses inkaso dapat
dilakukan dengan dua cara yakni dengan memanfaatkan cabang bank pengirim dikota
bank tertarik atau dengan memanfaatkan cabang bank kota tertarik dikota bank
pengirim.
D. PEMBUKUANNYA
1.
Inkaso dalam negeri :
a. Inkaso masuk terdiri dari penerimaan warkat
dan pelimpahan hasil inkaso.
b. Inkaso Keluar : Misalnya seorang nasabah
menyerahkan selembar bilyet giro yang diterbitkan oleh/berasal dari cabang bank
diluar kota senilai Rp. 7,- juta
JASA SHARF BANK SYARIAH
A. PENGERTIAN
Perdagangan valuta asing adalah penukaran
antara / dari dua jenis mata uang yang berlainan.
B. CAKUPAN
Dari bisnis perdagangan valuta asing,
kegiatannya dibedakan dalam kelompok transaksi uang kertas asing-UKA, devisa
umum, macam transaksi, ketentuan sharf, dan pembuktian.
JASA TRAVELLER CHECK-TC
A. PENGERTIAN
TC adalah suatu cek yang diperuntukkan bagi
wisatawan yang dapat diuangkan pada (kantor-kantora cabang) ban penerbit
ataupun pihak lainnya yang ditunjuk.
B. VALUTA
1. Rupiah : Penerbit/Issuer TC Rupiah adalah
bank sendiri
2. Valuta Asing (Valas) : Penerbit / Issuer
adalah bank atau lembaga keuangan dari luar negeri.
3. Transaksi
TC
4. Pembukuan/Akutansinya
Resume Materi Jasa Inkaso Bank Syariah, Jasa Sharf, dan Jasa Traveller Check-TC
Reviewed by Karaeng Se're
on
7:22:00 AM
Rating:
No comments: