JASA BI-RTGS
A. PENGERTIAN
BI-RTGS (Bank Indonesia – Real time gross
settlement) adalah sarana pengiriman uang atau dana seketika (real time)
dalam mata uang rupiah antar bank secara elektronik.
B. MANFAAT
Selama bertahun-tahun sebagai media penyalur dana
antar bank adalah kliring. Namun dengan pertimbangan guna mengurangi beban lembaga
kliring yang demikian tinggi serta mempercepat transaksi atau aktifitas lalu
lintas pembayaran, maka untuk transfer dana dengan nominal besar oleh Bank
Indonesia diberikan wadah penyaluran melalui BI-RTGS.
C. TRANSAKSI
1. Nominal Minimal : Sesuai ketentuan Bank Indoesia, Transaksi
yang dapat disalurkan melalui lembaga BI-RTGS adalah yang bernilai mulai dari
Rp. 100,- juta ke atas.
2. Jenis Transaksi : Secara kategoris, transaksi yang dilakukan
meliputi:
a. Mengirim dana ke pihak lain-Outgoing
b. Mendapat kiriman dana dari pihak
lain-In-coming
D. MEKANISME BI-RTGS
Dalam pelaksanaan BI-RTGS, baik transaksi outgoing
maupun incoming, kesemuanya langsung mendebet atau mengkredit rekening kantor
pusat bank yang bersangkutan yang ada di Kantor Pusat Bank Indonesia
E. PEMBUKUAN
1. Outgoing transfer : seorang nasabah bank syariah “P” di Yogya
mencairkan depositnya jangka waktu 3 bulan yang telah jatuh tempo sebesar Rp.
150,- juta yang dananya dilimpahkan ke rekening giro PT”K” di bank “Q” Yogya.
2. Incoming Transfer : Misalnya kasus bank “Q” dibutir nomor 1
diatas.
JASA TRANSFER BANK SYARIAH
A. PENGERTIAN
Yang dimaksud proses transfer atau kiriman
uang adalah pemindahan sejumla uang/dana dari satu unit kerja bank (bisa berupa
Kantor Pusat, Cabang atau Cabang Pembantu) ke unit kerja bank lainnya.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
1. Nasabah pengirim (Remitter)
2. Bank penerus transfer (Remitter bank)
3. Bank Pembayar / penerima (Beneficiary
bank)
4. Nasabah penerima (Benefeciary)
C. SARANA TRANSFER
1. Per surat (mail transfer)
2. Secara elektronik (electronic transfer)
D. SKEMA TRANSFER
Skema Transfer Dengan Memanfaatkan Jasa
Cabang Bank Pengirim
E. TRANSAKSI TRANSFER
1. Valuta : Pelaksanaan transaksi transfer/pengiriman uang
/ dana dapat dilakukan baik dalam mata uang rupiah maupun valuta Pelaksanaan
transaksi asing
2. Transfer Luar Negri : Yang dimaksud disini ialah
pemindahan/pengiriman dana / uang dari satu cabang bank dalam negeri ke
(cabang) bank luar negeri, atau dari (cabang bank) luar negeri kecabang bank
dalam negeri.
Resume Materi Jasa BI-RTGS dan Jasa Transfer Bank Syariah
Reviewed by Karaeng Se're
on
4:26:00 AM
Rating:
No comments: