Kata Pengantar
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Perkembangan fiqih pada era
modern serta para tokohnya.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Samata, 07 Desember 2015
Penyusun
Samata, 07 Desember 2015
Penyusun
Daftar Isi
ABSTAK…………………………………………………………………………i
Kata Pengantar…………………………………………………………………….ii
Daftar Isi……………………………………………………………………….....iii
BAB 1……………………………………………………………………………...1
Pendahuluan……………………………………………………………………1
A. Latar Belakang………………………………………………………….1
B. Tujuan Makalah………………………………………………………...2
BAB
2
Pembahasan……………………………………………………………………3
A.
Periodesasi
Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam…………..2
B.
Faktor-faktor
yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis.5
C.
Tokoh-Tokoh
Tajdjid (Pembaru) Islam Masa Sebelum Abad ke-19….7
D.
Kondisi
Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode Modern………………………………………………………10
E.
Kondisi
Umat Islam Di Negara-Negara Mayoritas Muslim Pada Periode Modern………………………………………………………11
F. Maintenance in the modern family……………………………………….13
BAB III…………………………………………………………………………...15
Penutup…………………………………………………………………………...15
A. Kesimpulan…………………………………………………………..15
B. Kata Penutup…………………………………………………………15
Daftar Isi………………………………………………………………………….16
BAB I
Pendahuluan
Periode modern dalam sejarah islam bermula dari tahun
1800 M dan berlangsung sampai sekarang. Diawal periode ini kondisi dunia islam
secara politis berada dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan
abad ke-20 M, dunia Islam bangkit memerdekaan negerinya dari penjajah barat.
Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali
islam, setelah mengalami kemunduran diperiode pertengahan. Pada periode ini
mulai bermunculan pemikiran pembaharuan dalam islam. Gerakan pembaharuan itu
paling tidak muncul karena dua hal. Pertama, timbulnya kesadaran
dikalangan ulama bahwa ajaran-ajaran ”asing” yang masuk dan diterima sebagai
ajaran islam. Ajaran-ajaran itu bertentangan dengan semangat ajaran islam yang
sebenarnya, seperti bid’ah, khurafat, dan takhyul. Ajaran-ajaran inilah,
menurut mereka, yang membawa islam menjadi mundur. Oleh karena itu, mereka
bangkit untuk membersihkan islam dari ajaran atau paham seperti itu. Gerakan
ini dikenal sebagai gerakan reformasi.Kedua, pada periode ini barat
mendominasi dunia dibidang politik dan peradaban. Persentuahn dengan barat
menyadarkan tokoh-tokoh islam akan ketinggalan mereka. Karena itu,
mereka berusaha bangkit dengan mencontoh barat dalam masalah-masalah
politik dan peradaban untuk menciptakan balance power.
B. Rumusan Makalah
Dari
latar belakang diatas, kami dapat mengambil rumusan masalah yang akan kami
ulas, diantaranya yaitu :
1.
Bagaimana Periodesasi
Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam ?
2.
Faktor-faktor
apa saja yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis?
3.
Siapa SajakahTokoh-Tokoh
Tajdjid (Pembaru) Islam Masa Sebelum Abad ke-19 ?
4.
Bagaimana Kondisi
Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode Modern ?
5.
Bagaimana Kondisi
Umat Islam Di Negara-Negara Mayoritas Muslim Pada Periode Modern ?
6. How maintenance in the modern family ?
C. Tujuan Makalah
Makalah ini dibuat dengan tujuan mengembangkan diri,
menambah ilmu pengetahuan pada materi “ Pengembangan fiqih pada era modern
serta mengenal para tokh pendiri atau pembesar dari ilmu fiqih”. Dan juga untuk
memenuhi tugas pada mata kuliah “ Ilmu Fiqih”
BAB II
Pembahasan
Periodesasi Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam
Para penulis sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian
tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam. Pembagian kedalam
beberapa tahap itu tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan
dalam mengadakan pertahapan itu. Ada yang membaginya kedalam beberapa tahapan.[1]
Di
Dunia Timur di rintis oleh pakar seperti Muhammad Khudaeri Bek yang dalam
bukunya Tarik Tasyiri al-islami (Sejarah perkembangan hukum islam )
menjelaskan pertumbuhan dan perkembangan hukum islam dengan mengaitkan sejarah
sosial yang mempengaruhinya.
Dalam
bukunya tersebut, Hudaeri bek membagi sejarah pertumbuhan dan perkembangan
hukum islam menjadi 6 periode yaitu :
1)
Periode
Rasulullah (610-632)
2)
Periode
para sahabat besar sejak dilantiknya Abu Bakr as-Shidiq sebagai khalifah sampai
dengan akhir masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
3)
Periode
sahabat kecil yang berlangsung hingga akhir abad ke-1 H
4)
Peride
fiqih muncul sebagai disiplin ilmu yang ditandaidengan lahirnya sejumlah ahli
fiqih terkenal dan mempunyai pengikut yang mengembangkan pemikiran mereka
menjadi mazhab
5)
Periode
terjadinya sebagai masalah hukum dan mazhab islam serta ditandai pula
denganmunculnya pengarang-pengarang fikih terkenal.
6)
Periode
taklid dan pembaharuan hukum islam yang hingga sekarang berlangsung
Lain
halnya dengan Subhi Mahmasani membagi sejarah pertumbuhan dan perkembangan
hukum kedalam lima periode yaitu:
1)
Periode
perundang-undangan di zaman Nabi Muhammad saw
2)
Periode
al-khulafa’ al-Rasyidun(Empat khalifah besar)
3)
Periode
Abbasiyah
4)
Periode
taklid
5)
Periode
kebangkitan[2]
Secara
umum, tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan hukum islam yang sebenarnya
ialah :
1)
Masa
Nabi Muhammad (610 M-632 M)
2)
Masa
Khulafah Rasyidin (632-662)
3)
Masa
pembinaan, pengembangan dan pembukuan (abad VII-X M)
4)
Masa
kelesuan pemikiran, pengembangan dan pembukuan (abad X M-XIX M)
5)
Masa
kebangkitan kembali (abad XIX M sampai sekarang)[3]
Setelah
mengalami kelesuhan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran islam bangkit
kembali. Ini terjadi pada abad ke-19. Kebangkitan kembali pemikiran islam
timbul sebagai reaksi terhadap sikap taklid tersebut yang telah membawa
kemunduran hukum islam . muncullah gerakan-gerakan baru diantara gerakan para
ahli hukum yang menyarankan kembali kepada al-qur’an dan sunnah. Gerakan ini sering disebut gerakan modernis atau gerakan salaf (salafiyah) yang ingin kembali
kepada kemurnian ajaran islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.[4]
Sikap
keberagaman umatI slam di Dunia yang cenderung fatalistik, semaraknya gerakan
modernisme di Timur Tengah dan interaksi dengan peradaban Barat yang dibawah
penjajahan belanda akhirnya melahirkan gerakan pembaharuan islam di Indonesia.mereka
tampil membawa pembaharuan-pembaharuan seperti pembukaan pintu ijtihad,
pemanfaatan potensi akal secara maksimal, kebebasan berbuat dan pemurnian
ajaran islam dari praktik-praktik taqlid, bid’ah, dan churafat (TBC).[5]
Gerakan
modernis Islam dapat dipahami sebagai gerakan yang muncul pada periode sejarah
Islam modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai
dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi
ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa
Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan
pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu.[6]
Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis
1)
Faktor
Internal
Pentingnya melakukan kajianulang terhadap pemikiran masa lalu
dilndasi oleh kenyataan bahwa sebagian umat islam generasi pasca imam-imam
mujtahid menganggap karya-karya para mujtahid sebelum mereka bersifat universal
dan lestari
2)
Faktor
eksternal
Penjajahan barat terhadap hampir seluru dunia islam, termasuk
indonesia yang dijajah belanda, membuat kondisi umat islam semakin
memprihatinkan.[7]
Nilai-nilai
pembaharuan (Modernisasi Islam) mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan umat
islam, sehingga akibat gerakan pembaharuan yang tersiar di kalangan
negara-negara islam , maka tumbulah rasa kesadaran pada umat islam untuk
mengikuti gerakan pembaharuan tersebut, sehingga menimbulkan suatu “kebangkitan
dunia islam”, baik dalambidang ilmu pengetahuan, pendidikan dan politik dan sekaligus
tumbuh gerakan menentang penjajahan.
Kebangkitan
dunia islam tersebut dilatarbelakangi oleh adanya negara islam, satu demi satu
jatuh ketangan bangsa barat yang giat menyebarkan agama kristen di abad 18-19
M. Umat islam mulai sadar betapa berat penderitaan yang dialami dibawah
penjajahan orang kristen. Maka mulailah mengintropeksi diri dalam segala aspek
kehidupan, bidang agama, politik, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain.[8]
saat
ini CIA melakukan sebuah penemuan yang penemuannya itu mirip temuan dari Rusia;
bahwa tahun 2020 akan hadir sebuah peradaban baru, yang terbentang dari sebelah
timur Cina sampai sebelah barat Samudera Atlantik. Peradaban baru itu bernama
Khilafah Islamiyah”.[9]
Di
Indonesia sendiri terdapat gerakan pembaharu yang bertujuan untuk
membersihkan islam dari berbagai khurafat dan bidah, maka program-program yang
di garap untuk mencapai tujuan itu, meliputi beberapa aspek, seperi :
1)
Mensucikan
islam dari pengaruh bidah
2)
Pendidikan
yang lebih tinggi dari kaum muslimin
3)
Pembaharuan
rumusan ajaran Islam menurut alam pikiran modern
Kajian
terhadap sejarah sosial hukum islam selanjutnya mengalami perkembangan pesat
hingga menjadi suatu ilmu setelah munculnya berbagai hasil penelitian ilmiah
yang dilakukan para sarjana dibarat. Mereka meneliti dinamika sejarah
perkembangan hukum islam sejak zama klasik hingga zaman modern.[11] Periode
ushul fiqih secara politik ditandai mulai melemahnya dinasti Abbasiyah akibat
kekacauan politikdan diintegrasi wilayah-wilayah kekuasaannya. Tetapi dibalik
degrasi kekuasaan politik Abbasiyyah itu justru sebaliknya secara diamentral
semakin pesatnya kegiatan ilmiah dan perkembangan ilmu yang jauh lebih maju
dibanding era sebelumnya.[12]
Disaat
al-mutawakkil menjadi penguasa dalam daulah Abbasiyah dan untuk memperkuat
kedudukannya, ia mencari dukungan dari mayoritas masyarakat awwam yang
merupakan penganut sifatiya yang menentang ajaran Mu’tazilah. Mereka
mengeluarkan minoritas rasionalis dari kekuasaan Negara, melarang pengajaran
filsafat dan ilmu pengetahuan dan bahkan kaum rasioanalis sendiri diusir dari
Bagdad. Maka rasionalisme Mu’tazilah dan pada akhirnya teologi yang baru
inilah yang menguasai dunia islam dan filsafat secara rasionalisme mengalami
kekalahan.[13]
Sistem Mempelajari Fiqih di Masa Modern
Kenyataan
yang sangat nampak dari kebangunan fiqih islam di masa ini, ialah mempelajari
secara ilmiyah dan akademis.inilah yang telah menghasilkan faedah yang sangat
besar. Didalam universitas bertemulah para sarjana hukum umum dan para sarjana
fiqih islam. Dengan demikian hasillah suatu perbandingan hukum. Adanya
studi-studi tinggi dalam bidang syariah mempunyai nilai tinggi yang telah
diberikan untuk perkembangan fiqih islam. Karena itu sistem yang dipakai dalam
mempelajari fiqih, ialah secara perbandingan (Fiqih Munakahat).[14]
Tokoh-Tokoh Tajdjid (Pembaru) Islam Masa Sebelum Abad ke-19
1)
Gerakan
yang timbul di Arabia, yang dipelopori oleh Muhammad Ibn Abd. Wahab (1703-1787)
yang akhirnya dikenal dengan gerakan wahabiah. Gerakan ini lahir bukan karena
pengaruh kemajuan barat, tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang di
anut oleh kaum awam di waktu itu. Kemurnian paham tauhid mereka telah dirusak
oleh kebiasaan-kebiasaan yang timbul dibawah pengaruh tarekat-tarekat seperti
pujaan dan kepatuhan yang berlebihan pada syegh-syegh tarekat, ziarah
kekuburan-kuburan wali dengan maksud meminta syafaat atau pertolongan dari
mereka atau sebagainya. Menurut beliau kebiasaan-kebiasaan itu mengandung
syirik atau politeisme dan harus diberantas. Semuah itu adalah bidah (sesuatu
yang asing) yang di bawah orang luar masuk ke dalam islam. Bidah itu mesti
dibuang dan orang harus kembali kepada tauhid dan islam yang sebenarnya. Tauhid
dan islam yang murni, terdapat pertama-tama pada wali muhammad yang kemudian
pada sahabat. Imam-imam dan ulama-ulamabesar mereka ini di sebutsalaf islam
sesudah zaman salaf banyak dimasuki bidah. Untuk memurnikan islam semua bidah
itu mesti dibuang.[15]
2)
Tokoh
pembaruan di Turki bernama Sultan Abdul Hamid (1725-1789), mempelopori garakan
khilafat yang bertujuan membina persatuan seluruh dunia Islam, berada dalam
satu khilafat dalam menghadapi perkembangan
bangsa Barat.
3)
Tokoh
pembaharuan di Aljazirah bernama Muhammad bin Sanusi (1791-1859). Ia memimpin
gerakan solidaritas yang di sebut gerakan Tharoqat Sanusiyah.
4)
Tokoh
pembaharuan islam lainnya adalah Syegh Waliyatullah (1703-1762). Mula-mula ia
seorang pendidik dan pengarang. Ia melihat kelemahan umat islam yang di
karenakan :
a.
Perubahan
sistem pemerintahan Islam dari kekhalifahan ke sistem kerajaan,
b.
Perubahan
dari sistem demokrasi ke otokraksi/absolut.
c.
Perpecahan
di kalangan umat islam yang disebabkan timbulanya aliran-aliran.
d.
Masuknya
adat-istiadat dan ajaran bukan Islam kedalam keyakinan umat Islam.
Terdorong
dari beberapa sebab tersebut, syeagh Waliyatullah menyerukan kembali ke sistem
pemerintahan seperti yang dilakukan oleh khulafaurrasyidin dengan mengutamakan demokrasi
dan kepentingan rakyat dalam pemerintahan.[16] Hingga
pada masa kini dampak dari pergerakan mereka masih tercermin dalam
organisasi-organisasi islam yang bergerak untuk membela islam dan membangun
generasi islam. lebih pada ide-ide dan pembaharuan yang dilakukan pada
pembaharu tersebut, juga apa sumbangan nyata yang mereka berikan dan dapat kami
manfaatkan hingga sekarang.[17]
Pada
abad ke-19, semakin bertambah jelas
kebangkitan umat islam di seluruh pelosok dunia Islam. Gerakan-gerakan pembaru
Islam pada abad ke-19 ini, adalah sebagai penerus atau kelanjutan dari abad
sebelumnya. Diantara pembaru atau mujaddid di abad ke -19 M adalah :
1)
Al-Tahtawi
(1801-1873)
Nama
lengkapnya adalah rifaah Badawi Rufi Al-Tahtawi, seorang pemikir pembaruan
dunia Islam. Ia mendalami ilmu-ilmu Barat dari Sarja Prancis dan dari
pergaulannya dengan ulama Al-Azhar.
2)
Muhammad
Abduh (1849-1905)
Ia
putra Mesir darikeluarga petani miskin. Ketika masih menyelesaikan belajarnya
di Universitas al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan penggerak Pan
Islamisme Jamaluddin Al-Afgani yang kebetulan menetap di Mesir selama 8 Tahun.
Sebagai tokoh gerakan Pan islamisme dan murid Jamaluddin, ia telah banyak
menduduki jabatan-jabatan penting . ia diusir dari Mesirbersama Jamaluddin
karena terlihat dalam resolusi Urabi Pasya.dari Mesir, ia berdua menuju ke
Paris. Disana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalahAl-Urwatul
Wusqa.
3)
Jamaluddin
Al-Afghanistan (1839-1897)
Ia
seorang tokoh kebangsaan Afganistan, lahir di Assabadad Persi dan wafat di
Istanbul. Ia memiliki kecerdasan otak yang luar biasa, pribadinya sangat menarik
dan penuh semangat. Ia banyak memperoleh pengalaman dalam pengembaraannya ke
berbagai negara. Mula-mula ke India, kemudian ke Mesirmemberi kuliah, ceramah
dan diskusi kepada kaum intelektual di Al-Azhar.
4)
Muhammad
Rayid Ridha (1865-1935)
Tokoh
inikelahiran Al-Qalamun Libanon, ia belajar kepada seorang guru Syegh Husein
Al-Jasr, Mufti Besar Tripoli, kemudian tahun 1898 pindah ke Mesir, berguru
kepada Muhammad Abduh. Di Mesir bersama-sama Muhammad Abduh
(gurunya)menerbitkan majalah Al-Manaryang bertujuan sama dengan Al-Urwatul
Wusqa di Paris
5)
Sultan
Mahmud dari Turki (1785-1839)
Ia
lebih menitipberatkan pada pembinaan di bidang militer. Melihat kerajaan dalam
kelemahan, maka perlu membentuk korps baru yang dilatih oleh pelatih dari
Eropa. Ia lebih bersikap demokratis dan menghapus adat-istiadat yang mengganggu
serta mengurangi hak-hak kaum bangsawan.
6)
Sayyid
Alkman Khan (1817-1898)
Ia
lahir di Delhi tahun 1817 sebagai putrab seorang bangsawan tnggi. Sayyid Akhman
Khan sebagai pelopor gerakan modernisme dalam Islam, yaitu sebagai kelanjutan
gerakan mujahidin yang didirikan oleh Syegh Walliyatullah as Dahlawi Bangsa
Inggris memberi gelar”sir” karena jasanya menyelamatkan orang-orang inggris
ketika terjadi pemberontakan pada tahun 1857.
7)
Muhammad
Iqbal (1896-1939)
Seorang
tokoh kelahiran Punjab memperoleh gelar MA di lahore. Ia melanjutkan studunya
ke Universitas Munich Inggris tahun 1905 memperdalami filsafat [18]
Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode
Modern
1)
Umat
Islam di Eropa
Islam
telah mengalami kemajuan berabat-abad
lamanya. Seandainya Bangladesh tidak jatuh di tangan pasukan tartar
(mongol) pada tahun 1258 M, yang disusul dengan penghancuran pusat-pusat
keilmuan di kota ini, dan seandainya bangsa barat tidak menemukan jalur
perdagangan laut pada abad ke-15, entah seperti apa hebatnya dunian Islam
sekarang. Sayangnya, sejarah tidak bisa di ajak berandai-andai. Sejarah adalah
sebuah fakta dan realitas yang terjadi, karena itulah ia disebut sejarah karena
jarum jam perjalanan sejarah tidak bisa diputar mundur kembali.
2)
Umat
islam di Amerika
Amerika
adalah sebuah benua dan Negara yang menjadi tumpuan perhatian bagi bannyak
Negara di Dunia, baik dari segi politik, ekonomi maupun agama. Masuknya Islam
di Amerika bersifat spekulatif karena tidak adanya data yang secara tegas
menginformasikan tentang masuknya Islam di Amerika. Sebagian ahli sejarah
berpendapat bahwa para pelaut muslim adalah orang-orang pertama yang
menyebrangi Samudera Atlantik dan tiba di pantai-pantai Amerika. Sebagian yang
lain mengatakan bahwa, Cristopur Columbus telah dibimbing untuk mendarat di
Benua itu oleh navigator-navigator dan pembantu-pembantu muslim di Andalusia
atau Maroko yang jasa-jasanya telah di bayar oleh Columbus. [19]
Dari
masa kemasa kehidupan masyarakat pasti akan mengalami perubahan baik itu proses
perubahannya secara cepat ataupun secara lambat, direncanakan atau tidak.
Perubahan sosial pada intinya adalah faktor dinamika manusianya yang kreatif
yang anggota masyarakatnya bersikap terbuka, secara kreatif menciptakan kondisi
perubahan terutama dalam bidang ekonomi dan pol hidup sehari-hari didalam
proses perubahan terkadang diselingi konflik, konflik yang terjadi di kehidupan
masyarakat. Kemudian didalam era modern, syarat umum modernisasi dalam
kehidupan masyarakat. [20]
Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Mayoritas Muslim Pada Periode
Modern
1)
Islam
di Asia Barat
Hampir
semua Negara di Asia Barat ( kecuali Israil, Libanon, Cyprus) penduduknya
mayoritass beragama Islam. Di wilayah ini, islam lahir pada abad ke-7 M. Dan
disini pula dakwah Islam menyebar luas. Kawasan yang mayoritas yang terdiri
atas bangsa Arab, memainkan peranan penting dari segala peristiwa yang
berkaitan dengan sejarah Islam. Karena itu, wilayah ini di sebut juga sebagai
“Jantung dunia Islam”.
2)
Islam
di Iran
Iran
adalah Negara Timur tengah yang terletak di Asia barat Daya. Nama Iran berasal
dari kata”Aryan” yang berarti tanah bangsa Arya. Revolusi Islam Iran sangat
berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat Iran dan kebangkitan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi Pasca revolusi Islam Iran mebuat Iran semakin
berkembang darn menjadi negara yang maju dan berpendapatan tinggi.[21]
Di
dunia ini, sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum besar yang hidup dan
berkembang. Sistem-sistem hukum tersebut adalah :
a.
Sistem
Hukum Adat yang pada umumnya berlaku di Asia dan Afrika
b.
Sistem
Hukum Islam yang di anut oleh orang-orang islam dimanapun mereka berada, baik
di negara islam maupun di negara-negara lain yang penduduknya beragama islam
seperti di Afrika Utara dan Timur, Timur tengah, Asia, di beberapa negara
Eropa, dan juga di beberapa negara Amerika.
c.
Sistem
Hukum Eropa Kontinental yang berasal dari hukum romawi, terutama setelah
melalui proses resepsi, menjadi hukum yang berlaku di Eropa Barat.[22]
Aplikasi Metodologi Fikih Realitas dalam Kasus Fikih Kontemporer
Kasus
Multi Level Marketing (Fikih Ekonomi)
Multi
Level Marketing (MLM) merupakan salah satu model bisnis yang marak diganrungi
oleh pelaku bisnis dalam satu dekade ini. Dalam literatur Islam semua
bisnis yang termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab al-buyu’ Hukum
asal setiap bisnis secara prinsip adalah boleh berdasrkan kaedah “al-Ash fi
al-Asya’ al-Ibadah” / Hukum asal sesuatu termasuk muamalah adalah boleh “
selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (Sistem
bunga), garar (tipuan), jahalah (Ketidak jelasan), dzulm
(merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah
halal.
Melihat praktik bisnis
yang di tampilkan oleh Multi Level Marketing (MLM) ini, bias di analisis
melalui pintu jualalah yaitu sayembara untuk mendapatkan seseuatu dengan
bonus tertentu. Akad ju’alah ini tercermin dalam QS. Yusuf (12):72:
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ
بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Terjemahannya ;
“penyeru-penyeru itu berkata: “ kami
kehilangan piala raja, dan siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya”.[23]
Maintenance in the modern family
Hanafi and Maleki scholars state that the
seller has the responsibility for maintenance and the right to the increase.[24]
As we have seen, it is the husband who is supposed to provide for the family.
If cannot gain enough to support the family, or if his income is too low to
provide for a relatively acceptable standard of living, and provided the wife
is willing, bot of them may work for gain. However :
a. The husband has the right to terminate the wife’s working whenever he
deems it necessary.
b. He has the right to object to any job if he feels that it would expose
his wife to any harm, seduction or humiliation.
c. The wife has the right to discontinue working whenever she pleases.
d. Any gain from work realized by the wife belongs to the family and cannot
be considered as her personal property.[25]
Biaya hidup dalam keluarga Modern
Ulama Hanafi dan Malik menyatakan bahwa penjual
memiliki tanggung jawab untuk biaya hidup dan dan hak untuk meningkatkan. Seperti
yang kita ketahui, bahwa suamilah yang harusnya mencukupi kebutuhan keluarga.
Jika hal itu tidak cukup untuk menunjang kehidupan keluarga, atau
penghasilannya tidak memenuhi untuk menyediakan kehidupan yang semestinya, dan
jika istri bersedia, keduanya dapat bekerja untuk mendapatkan penghasilan.
Tetapi :
a. Suami berhak untuk mengakhiri pekerjaan yang dilakukan oleh istri
apabila istrinya tidak sanggup lagi.
b. Dia berhak untuk menolak pekerjaan apapun jika ia merasa bahwa itu akan
membahayakan istrinya sendiri, seperti rayuan atau penghianatan.
c. Istri berhak untuk menghentikan pekerjaannya kapanpun dia mau.
d. Keuntungan dari istri dmiliki bersama dan tidak dianggap sebagai milik
pribadi.[26]
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Para
penulis sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan
dan perkembangan hukum islam. Pembagian kedalam beberapa tahap itu tergantung
pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu. Gerakan
modernis Islam dapat dipahami sebagai gerakan yang muncul pada periode sejarah
Islam modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai
dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi
ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa
Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan
pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu.
saat
ini CIA melakukan sebuah penemuan yang penemuannya itu mirip temuan dari Rusia;
bahwa tahun 2020 akan hadir sebuah peradaban baru, yang terbentang dari sebelah
timur Cina sampai sebelah barat Samudera Atlantik. Peradaban baru itu bernama
Khilafah Islamiyah. Hingga pada masa kini dampak dari pergerakan mereka masih
tercermin dalam organisasi-organisasi islam yang bergerak untuk membela islam
dan membangun generasi islam. lebih pada ide-ide dan pembaharuan yang dilakukan
pada pembaharu tersebut, juga apa sumbangan nyata yang mereka berikan dan dapat
kami manfaatkan hingga sekarang.
B. Kata Penutup
Sebagai akhir kata dalam makalah ini, kami mengucapkan
puji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami sangat menyadari
bahwa didalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan juga kesalahan
yang butuh pembenahan, yang mungkin disebabkan oleh terbatasnya tenaga, waktu,
biaya dan keterbatasan data dan pengetahuan yang kami miliki.
Oleh karena itu kami mengharapkan adanya kritik atau
saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini. Akhirnya kami berharap
tulisan ini dapat bermanfat bagi pembaca dan masyarakat luas, khususnya bagi mahasiswa-mahasiswi
UIN Alauddin Makassar. Dan segala puji bagi
Allah SWT dan sholawat serta salam atas Rosul-Nya, semoga kami selalu dalam
bimbingan, lindungan dan ridho-Nya. Aminnnn…
Daftar Pustaka
Ali, Daud, Muhammad. 2012. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Islam di Indonesia. Kota Depok: Raja Grafindo Persada.
Ali, Daud, Mohammad dan Ali, Daud, Habibah. 1995.
Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia. Jakarta Utara: Raja Grafindo Persada.
Ash Shiddieqy, Hasbi, Reungku Muhammad.
1999. Pengantar Ilmu Fiqih.
Semarang:
Pustaka Rizki Putra.
Haddade, Wahid. 2011. Menggagas Metodelogi
Fiqih Realitas. Makassar:
Alauddin
University Press.
Iqbal, Muhammad. 2009. Hukum Islam
Modern. Tangerang: Gaya Media
Pratama.
Kharofa, Ala’ Eddin. 1997/1417H. Transactions
in Islmaic Law. Malaysia:
Pustaka
hayathi.
Mughits, Abdul. 2008. Kritik Nalar Fiqih
Pesantren, Jakarta: Kencana Prenada
Media
Grup.
Munir.1994. Aliran Modern Dalam Islam. Jakarta:
Rineka Cipta.
Rahman.1984/1404H. Syari’ah The Islamic law. Malaysia:
A.S. Noordeen
Musyahid, Ahmad. 2011. Falidasi Studi
Orientalisme Terhadap Sejarah Sosial
Hukum
Islam. Makassar: Alauddin University Press.
Rasyid, Soraya. 2012. Sejarah Islam Abad Modern.
Makassar: Alauddin University Press.
[1] Pendapat para anggota kelompok
[2] Ahmad Musyahid, Validasi Studi
Orientalisme Terhadap Sejarah Sosial Hukum Islam, Makassar : Alauddin
University Press, 2011.hlm.29-30
[3] Mohammad Daud Ali, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2012.hlm.151.
[4] Mohammad Daud Ali, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2012.hlm.197.
[5] Muhammad Iqbql , Hukum Islam
Modern, Tangerang: Gaya Media Pratama, 2009.hlm.81.
[6] Pendapat para anggota kelompok
[7] Muhammad Iqbal, Hukum Islam
Modern, Tangerang : Gaya Media Pratama, 2009.hlm.78-80.
[8] Munir dan Sudarsono, Aliran
Modern Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.hlm.147
[9] Pendapat para anggota kelompok
[10] Munir dan Sudarsono, Aliran
Modern Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta,1994.hlm.156.
[11] Ahmad Musyahid, Validasi Studi
Orientalisme Tehadap Sejarah Sosial Hukum Islam, Makassar: Alauddin
Universiry Press, 2011.hlm.31.
[12] Abdul Mughits, Kritik nalar fiqih
Pesantren, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.2008.hm.61.
[13] Soraya Rasyid, Sejarah Islam Abad
Modern, Makassar: Alauddin University Press.2012.hlm.127
[14] Teungku Muhammad Hasbi Ash
Shiddieqy, Penganta Ilm Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
1999.hlm.88
[15] Harun Nasution, Islam ditinjau
Dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, Jakarta: UI Press, 1984-1985.hlm.95.
[16] Munir dan Sudarsono, Aliran
Modern Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta.1984.hlm.158.
[17] Pendapat para anggota kelompok
[18] Harun Nasution, Islam ditinjau
dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, Jakarta: UI Press, 1984-1985.hlm.159-166
[19] Soraya Rasyid, Sejarah Islam Abad
Modern, Makassar: Alauddin University Press. 2012.hlm.151-153.
[20] Pendapat para anggota kelompok
[21] Soraya Rasyid, Sejarah Islam Abad
Modern, Makassar: Alauddin University Press. 2012.hlm.177-185.
[22] Ali, Mohammad Daud Haji, Lembaga-Lembaga
Islam di Indonesia, Jakarta Utara: Raja Grafindo Persada.1995.hlm.123.
[23] Wahid Haddede, Menggagas
Metodologi fiqih Realitas, Makassar: Alauddin University
Press.2011.hlm120-121.
[24] Ala’ Eddin Kharofah, Transaction In
Islam Law, Malaysia: Percetakan Zafar Sdn. Bhd. 1984/1404H.hlm.107
[25] Rahman, Syari’ah The Islamic Law,
Malaysia: Percetakan Zafar Sdn. Bhd. 1984/1404H.hlm.205
[26] Terjemahan Dari Klimat Bahasa
Inggris Sebelumnya
Perkembangan Fiqih Pada Era Modern Serta Para Tokohnya
Kelompok 9
Nama NIM
Hardianto. S 10400114141
Ikhwan Setiawan 10400114142
Achmad Gani 10400114143
Andi Merliani 10400114144
Ilmu Hukum C
Jurusan Ilmu Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Makalah lengkap Perkembangan Fiqih Pada Era Modern Serta Para Tokohnya
Reviewed by Karaeng Se're
on
12:25:00 PM
Rating:
No comments: