Makalah lengkap Perkembangan Fiqih Pada Era Modern Serta Para Tokohnya


Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Perkembangan fiqih pada era modern serta para tokohnya.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                     
Samata07 Desember 2015
   
                                                                                          
          Penyusun


Daftar Isi
ABSTAK…………………………………………………………………………i
Kata Pengantar…………………………………………………………………….ii
Daftar Isi……………………………………………………………………….....iii
BAB 1……………………………………………………………………………...1  
     Pendahuluan……………………………………………………………………1
A.    Latar Belakang………………………………………………………….1
B.     Tujuan Makalah………………………………………………………...2
BAB  2
      Pembahasan……………………………………………………………………3
A.    Periodesasi Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam…………..2
B.     Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis.5
C.     Tokoh-Tokoh Tajdjid (Pembaru) Islam Masa Sebelum Abad ke-19….7
D.    Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode Modern………………………………………………………10
E.     Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Mayoritas Muslim Pada Periode Modern………………………………………………………11
F.      Maintenance in the modern family……………………………………….13
BAB III…………………………………………………………………………...15
Penutup…………………………………………………………………………...15
A.    Kesimpulan…………………………………………………………..15
B.     Kata Penutup…………………………………………………………15
Daftar Isi………………………………………………………………………….16
 


BAB I
Pendahuluan
  A.    Latar Belakang
Periode modern dalam sejarah islam bermula dari tahun 1800 M dan berlangsung sampai sekarang. Diawal periode ini kondisi dunia islam secara politis berada dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia Islam bangkit memerdekaan negerinya dari penjajah barat.
Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali islam, setelah mengalami kemunduran diperiode pertengahan. Pada periode ini mulai bermunculan pemikiran pembaharuan dalam islam. Gerakan pembaharuan itu paling tidak muncul karena dua hal. Pertama, timbulnya kesadaran dikalangan ulama bahwa ajaran-ajaran ”asing” yang masuk dan diterima sebagai ajaran islam. Ajaran-ajaran itu bertentangan dengan semangat ajaran islam yang sebenarnya, seperti bid’ah, khurafat, dan takhyul. Ajaran-ajaran inilah, menurut mereka, yang membawa islam menjadi mundur. Oleh karena itu, mereka bangkit untuk membersihkan islam dari ajaran atau paham seperti itu. Gerakan ini dikenal sebagai gerakan reformasi.Kedua, pada periode ini barat mendominasi dunia dibidang politik dan peradaban. Persentuahn dengan barat menyadarkan tokoh-tokoh islam akan ketinggalan mereka. Karena itu, mereka  berusaha bangkit dengan mencontoh barat dalam masalah-masalah politik dan peradaban untuk menciptakan balance power.
  B.     Rumusan Makalah
Dari latar belakang diatas, kami dapat mengambil rumusan masalah yang akan kami ulas, diantaranya yaitu :
1.      Bagaimana Periodesasi Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam ?
2.      Faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis?
3.      Siapa SajakahTokoh-Tokoh Tajdjid (Pembaru) Islam Masa Sebelum Abad ke-19 ?
4.      Bagaimana Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode Modern ?
5.      Bagaimana Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Mayoritas Muslim Pada Periode Modern ?
6.      How maintenance in the modern family ?

  C.    Tujuan Makalah
Makalah ini dibuat dengan tujuan mengembangkan diri, menambah ilmu pengetahuan pada materi “ Pengembangan fiqih pada era modern serta mengenal para tokh pendiri atau pembesar dari ilmu fiqih”. Dan juga untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “ Ilmu Fiqih”

BAB II
Pembahasan
Periodesasi Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam
Para penulis sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam. Pembagian kedalam beberapa tahap itu tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu. Ada yang membaginya kedalam beberapa tahapan.[1]
Di Dunia Timur di rintis oleh pakar seperti Muhammad Khudaeri Bek yang dalam bukunya Tarik Tasyiri al-islami (Sejarah perkembangan hukum islam ) menjelaskan pertumbuhan dan perkembangan hukum islam dengan mengaitkan sejarah sosial yang mempengaruhinya.
Dalam bukunya tersebut, Hudaeri bek membagi sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam menjadi 6 periode yaitu :
   1)      Periode Rasulullah (610-632)
   2)      Periode para sahabat besar sejak dilantiknya Abu Bakr as-Shidiq sebagai khalifah sampai dengan akhir masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
   3)      Periode sahabat kecil yang berlangsung hingga akhir abad ke-1 H
   4)      Peride fiqih muncul sebagai disiplin ilmu yang ditandaidengan lahirnya sejumlah ahli fiqih terkenal dan mempunyai pengikut yang mengembangkan pemikiran mereka menjadi mazhab
   5)      Periode terjadinya sebagai masalah hukum dan mazhab islam serta ditandai pula denganmunculnya pengarang-pengarang fikih terkenal.
   6)      Periode taklid dan pembaharuan hukum islam yang hingga sekarang berlangsung
Lain halnya dengan Subhi Mahmasani membagi sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum kedalam lima periode yaitu:
   1)      Periode perundang-undangan di zaman Nabi Muhammad saw
   2)      Periode al-khulafa’ al-Rasyidun(Empat khalifah besar)
   3)      Periode Abbasiyah
   4)      Periode taklid
   5)      Periode kebangkitan[2]
Secara umum, tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan hukum islam yang sebenarnya ialah :
   1)      Masa Nabi Muhammad (610 M-632 M)
   2)      Masa Khulafah Rasyidin (632-662)
   3)      Masa pembinaan, pengembangan dan pembukuan (abad VII-X M)
   4)      Masa kelesuan pemikiran, pengembangan dan pembukuan (abad X M-XIX M)
   5)      Masa kebangkitan kembali (abad XIX M sampai sekarang)[3]
Setelah mengalami kelesuhan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran islam bangkit kembali. Ini terjadi pada abad ke-19. Kebangkitan kembali pemikiran islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taklid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam . muncullah gerakan-gerakan baru diantara gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada al-qur’an dan sunnah. Gerakan ini sering disebut gerakan modernis atau gerakan salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.[4]
Sikap keberagaman umatI slam di Dunia yang cenderung fatalistik, semaraknya gerakan modernisme di Timur Tengah dan interaksi dengan peradaban Barat yang dibawah penjajahan belanda akhirnya melahirkan gerakan pembaharuan islam di Indonesia.mereka tampil membawa pembaharuan-pembaharuan seperti pembukaan pintu ijtihad, pemanfaatan potensi akal secara maksimal, kebebasan berbuat dan pemurnian ajaran islam dari praktik-praktik taqlid, bid’ah, dan churafat (TBC).[5]
Gerakan modernis Islam dapat dipahami sebagai gerakan yang muncul pada periode sejarah Islam modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu.[6]

Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis
   1)      Faktor Internal
Pentingnya melakukan kajianulang terhadap pemikiran masa lalu dilndasi oleh kenyataan bahwa sebagian umat islam generasi pasca imam-imam mujtahid menganggap karya-karya para mujtahid sebelum mereka bersifat universal dan lestari
   2)      Faktor eksternal
Penjajahan barat terhadap hampir seluru dunia islam, termasuk indonesia yang dijajah belanda, membuat kondisi umat islam semakin memprihatinkan.[7]
Nilai-nilai pembaharuan (Modernisasi Islam) mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan umat islam, sehingga akibat gerakan pembaharuan yang tersiar di kalangan negara-negara islam , maka tumbulah rasa kesadaran pada umat islam untuk mengikuti gerakan pembaharuan tersebut, sehingga menimbulkan suatu “kebangkitan dunia islam”, baik dalambidang ilmu pengetahuan, pendidikan dan politik dan sekaligus tumbuh gerakan menentang penjajahan.
Kebangkitan dunia islam tersebut dilatarbelakangi oleh adanya negara islam, satu demi satu jatuh ketangan bangsa barat yang giat menyebarkan agama kristen di abad 18-19 M. Umat islam mulai sadar betapa berat penderitaan yang dialami dibawah penjajahan orang kristen. Maka mulailah mengintropeksi diri dalam segala aspek kehidupan, bidang agama, politik, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain.[8]
saat ini CIA melakukan sebuah penemuan yang penemuannya itu mirip temuan dari Rusia; bahwa tahun 2020 akan hadir sebuah peradaban baru, yang terbentang dari sebelah timur Cina sampai sebelah barat Samudera Atlantik. Peradaban baru itu bernama Khilafah Islamiyah”.[9]
Di Indonesia sendiri terdapat gerakan pembaharu yang bertujuan untuk membersihkan islam dari berbagai khurafat dan bidah, maka program-program yang di garap untuk mencapai tujuan itu, meliputi beberapa aspek, seperi :
1)      Mensucikan islam dari pengaruh bidah
2)      Pendidikan yang lebih tinggi dari kaum muslimin
3)      Pembaharuan rumusan ajaran Islam menurut alam pikiran modern
4)      Pembelaan islam terhadap pengaruh barat (sekuler) dan ajaran kristen[10]
Kajian terhadap sejarah sosial hukum islam selanjutnya mengalami perkembangan pesat hingga menjadi suatu ilmu setelah munculnya berbagai hasil penelitian ilmiah yang dilakukan para sarjana dibarat. Mereka meneliti dinamika sejarah perkembangan hukum islam sejak zama klasik hingga zaman modern.[11] Periode ushul fiqih secara politik ditandai mulai melemahnya dinasti Abbasiyah akibat kekacauan politikdan diintegrasi wilayah-wilayah kekuasaannya. Tetapi dibalik degrasi kekuasaan politik Abbasiyyah itu justru sebaliknya secara diamentral semakin pesatnya kegiatan ilmiah dan perkembangan ilmu yang jauh lebih maju dibanding era sebelumnya.[12]
Disaat al-mutawakkil menjadi penguasa dalam daulah Abbasiyah dan untuk memperkuat kedudukannya, ia mencari dukungan dari mayoritas masyarakat awwam yang merupakan penganut sifatiya yang menentang ajaran Mu’tazilah. Mereka mengeluarkan minoritas rasionalis dari kekuasaan Negara, melarang pengajaran filsafat dan ilmu pengetahuan dan bahkan kaum rasioanalis sendiri diusir dari Bagdad. Maka rasionalisme Mu’tazilah dan pada akhirnya teologi yang baru inilah yang menguasai dunia islam dan filsafat secara rasionalisme mengalami kekalahan.[13]
Sistem Mempelajari Fiqih di Masa Modern
Kenyataan yang sangat nampak dari kebangunan fiqih islam di masa ini, ialah mempelajari secara ilmiyah dan akademis.inilah yang telah menghasilkan faedah yang sangat besar. Didalam universitas bertemulah para sarjana hukum umum dan para sarjana fiqih islam. Dengan demikian hasillah suatu perbandingan hukum. Adanya studi-studi tinggi dalam bidang syariah mempunyai nilai tinggi yang telah diberikan untuk perkembangan fiqih islam. Karena itu sistem yang dipakai dalam mempelajari fiqih, ialah secara perbandingan (Fiqih Munakahat).[14]
Tokoh-Tokoh Tajdjid (Pembaru) Islam Masa Sebelum Abad ke-19
   1)      Gerakan yang timbul di Arabia, yang dipelopori oleh Muhammad Ibn Abd. Wahab (1703-1787) yang akhirnya dikenal dengan gerakan wahabiah. Gerakan ini lahir bukan karena pengaruh kemajuan barat, tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang di anut oleh kaum awam di waktu itu. Kemurnian paham tauhid mereka telah dirusak oleh kebiasaan-kebiasaan yang timbul dibawah pengaruh tarekat-tarekat seperti pujaan dan kepatuhan yang berlebihan pada syegh-syegh tarekat, ziarah kekuburan-kuburan wali dengan maksud meminta syafaat atau pertolongan dari mereka atau sebagainya. Menurut beliau kebiasaan-kebiasaan itu mengandung syirik atau politeisme dan harus diberantas. Semuah itu adalah bidah (sesuatu yang asing) yang di bawah orang luar masuk ke dalam islam. Bidah itu mesti dibuang dan orang harus kembali kepada tauhid dan islam yang sebenarnya. Tauhid dan islam yang murni, terdapat pertama-tama pada wali muhammad yang kemudian pada sahabat. Imam-imam dan ulama-ulamabesar mereka ini di sebutsalaf islam sesudah zaman salaf banyak dimasuki bidah. Untuk memurnikan islam semua bidah itu mesti dibuang.[15]
   2)      Tokoh pembaruan di Turki bernama Sultan Abdul Hamid (1725-1789), mempelopori garakan khilafat yang bertujuan membina persatuan seluruh dunia Islam, berada dalam satu khilafat dalam menghadapi perkembangan  bangsa Barat.
   3)      Tokoh pembaharuan di Aljazirah bernama Muhammad bin Sanusi (1791-1859). Ia memimpin gerakan solidaritas yang di sebut gerakan Tharoqat Sanusiyah.
   4)      Tokoh pembaharuan islam lainnya adalah Syegh Waliyatullah (1703-1762). Mula-mula ia seorang pendidik dan pengarang. Ia melihat kelemahan umat islam yang di karenakan :
a.       Perubahan sistem pemerintahan Islam dari kekhalifahan ke sistem kerajaan,
b.      Perubahan dari sistem demokrasi ke otokraksi/absolut.
c.       Perpecahan di kalangan umat islam yang disebabkan timbulanya aliran-aliran.
d.      Masuknya adat-istiadat dan ajaran bukan Islam kedalam keyakinan umat Islam.
Terdorong dari beberapa sebab tersebut, syeagh Waliyatullah menyerukan kembali ke sistem pemerintahan seperti yang dilakukan oleh khulafaurrasyidin dengan mengutamakan demokrasi dan kepentingan rakyat dalam pemerintahan.[16] Hingga pada masa kini dampak dari pergerakan mereka masih tercermin dalam organisasi-organisasi islam yang bergerak untuk membela islam dan membangun generasi islam. lebih pada ide-ide dan pembaharuan yang dilakukan pada pembaharu tersebut, juga apa sumbangan nyata yang mereka berikan dan dapat kami manfaatkan hingga sekarang.[17]
Pada abad  ke-19, semakin bertambah jelas kebangkitan umat islam di seluruh pelosok dunia Islam. Gerakan-gerakan pembaru Islam pada abad ke-19 ini, adalah sebagai penerus atau kelanjutan dari abad sebelumnya. Diantara pembaru atau mujaddid di abad ke -19 M adalah :
   1)      Al-Tahtawi (1801-1873)
Nama lengkapnya adalah rifaah Badawi Rufi Al-Tahtawi, seorang pemikir pembaruan dunia Islam. Ia mendalami ilmu-ilmu Barat dari Sarja Prancis dan dari pergaulannya dengan ulama Al-Azhar.
   2)      Muhammad Abduh (1849-1905)
Ia putra Mesir darikeluarga petani miskin. Ketika masih menyelesaikan belajarnya di Universitas al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan penggerak Pan Islamisme Jamaluddin Al-Afgani yang kebetulan menetap di Mesir selama 8 Tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan islamisme dan murid Jamaluddin, ia telah banyak menduduki jabatan-jabatan penting . ia diusir dari Mesirbersama Jamaluddin karena terlihat dalam resolusi Urabi Pasya.dari Mesir, ia berdua menuju ke Paris. Disana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalahAl-Urwatul Wusqa.
   3)      Jamaluddin Al-Afghanistan (1839-1897)
Ia seorang tokoh kebangsaan Afganistan, lahir di Assabadad Persi dan wafat di Istanbul. Ia memiliki kecerdasan otak yang luar biasa, pribadinya sangat menarik dan penuh semangat. Ia banyak memperoleh pengalaman dalam pengembaraannya ke berbagai negara. Mula-mula ke India, kemudian ke Mesirmemberi kuliah, ceramah dan diskusi kepada kaum intelektual di Al-Azhar.
   4)      Muhammad Rayid Ridha (1865-1935)
Tokoh inikelahiran Al-Qalamun Libanon, ia belajar kepada seorang guru Syegh Husein Al-Jasr, Mufti Besar Tripoli, kemudian tahun 1898 pindah ke Mesir, berguru kepada Muhammad Abduh. Di Mesir bersama-sama Muhammad Abduh (gurunya)menerbitkan majalah Al-Manaryang bertujuan sama dengan Al-Urwatul Wusqa di Paris
5)      Sultan Mahmud dari Turki (1785-1839)
Ia lebih menitipberatkan pada pembinaan di bidang militer. Melihat kerajaan dalam kelemahan, maka perlu membentuk korps baru yang dilatih oleh pelatih dari Eropa. Ia lebih bersikap demokratis dan menghapus adat-istiadat yang mengganggu serta mengurangi hak-hak kaum bangsawan.
6)      Sayyid Alkman Khan (1817-1898)
Ia lahir di Delhi tahun 1817 sebagai putrab seorang bangsawan tnggi. Sayyid Akhman Khan sebagai pelopor gerakan modernisme dalam Islam, yaitu sebagai kelanjutan gerakan mujahidin yang didirikan oleh Syegh Walliyatullah as Dahlawi Bangsa Inggris memberi gelar”sir” karena jasanya menyelamatkan orang-orang inggris ketika terjadi pemberontakan pada tahun 1857.
7)      Muhammad Iqbal (1896-1939)
Seorang tokoh kelahiran Punjab memperoleh gelar MA di lahore. Ia melanjutkan studunya ke Universitas Munich Inggris tahun 1905 memperdalami filsafat [18]
Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode Modern
1)      Umat Islam di Eropa
Islam telah mengalami kemajuan berabat-abad  lamanya. Seandainya Bangladesh tidak jatuh di tangan pasukan tartar (mongol) pada tahun 1258 M, yang disusul dengan penghancuran pusat-pusat keilmuan di kota ini, dan seandainya bangsa barat tidak menemukan jalur perdagangan laut pada abad ke-15, entah seperti apa hebatnya dunian Islam sekarang. Sayangnya, sejarah tidak bisa di ajak berandai-andai. Sejarah adalah sebuah fakta dan realitas yang terjadi, karena itulah ia disebut sejarah karena jarum jam perjalanan sejarah tidak bisa diputar mundur kembali.
2)      Umat islam di Amerika
Amerika adalah sebuah benua dan Negara yang menjadi tumpuan perhatian bagi bannyak Negara di Dunia, baik dari segi politik, ekonomi maupun agama. Masuknya Islam di Amerika bersifat spekulatif karena tidak adanya data yang secara tegas menginformasikan tentang masuknya Islam di Amerika. Sebagian ahli sejarah berpendapat bahwa para pelaut muslim adalah orang-orang pertama yang menyebrangi Samudera Atlantik dan tiba di pantai-pantai Amerika. Sebagian yang lain mengatakan bahwa, Cristopur Columbus telah dibimbing untuk mendarat di Benua itu oleh navigator-navigator dan pembantu-pembantu muslim di Andalusia atau Maroko yang jasa-jasanya telah di bayar oleh Columbus. [19]
Dari masa kemasa kehidupan masyarakat pasti akan mengalami perubahan baik itu proses perubahannya secara cepat ataupun secara lambat, direncanakan atau tidak. Perubahan sosial pada intinya adalah faktor dinamika manusianya yang kreatif yang anggota masyarakatnya bersikap terbuka, secara kreatif menciptakan kondisi perubahan terutama dalam bidang ekonomi dan pol hidup sehari-hari didalam proses perubahan terkadang diselingi konflik, konflik yang terjadi di kehidupan masyarakat. Kemudian didalam era modern, syarat umum modernisasi dalam kehidupan masyarakat. [20]
Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Mayoritas Muslim Pada Periode Modern
1)      Islam di Asia Barat
Hampir semua Negara di Asia Barat ( kecuali Israil, Libanon, Cyprus) penduduknya mayoritass beragama Islam. Di wilayah ini, islam lahir pada abad ke-7 M. Dan disini pula dakwah Islam menyebar luas. Kawasan yang mayoritas yang terdiri atas bangsa Arab, memainkan peranan penting dari segala peristiwa yang berkaitan dengan sejarah Islam. Karena itu, wilayah ini di sebut juga sebagai “Jantung dunia Islam”.
2)      Islam di Iran
Iran adalah Negara Timur tengah yang terletak di Asia barat Daya. Nama Iran berasal dari kata”Aryan” yang berarti tanah bangsa Arya. Revolusi Islam Iran sangat berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat Iran dan kebangkitan ilmu pengetahuan dan tekhnologi Pasca revolusi Islam Iran mebuat Iran semakin berkembang darn menjadi negara yang maju dan berpendapatan tinggi.[21]
Di dunia ini, sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum besar yang hidup dan berkembang. Sistem-sistem hukum tersebut adalah :
a.       Sistem Hukum Adat yang pada umumnya berlaku di Asia dan Afrika
b.      Sistem Hukum Islam yang di anut oleh orang-orang islam dimanapun mereka berada, baik di negara islam maupun di negara-negara lain yang penduduknya beragama islam seperti di Afrika Utara dan Timur, Timur tengah, Asia, di beberapa negara Eropa, dan juga di beberapa negara Amerika.
c.       Sistem Hukum Eropa Kontinental yang berasal dari hukum romawi, terutama setelah melalui proses resepsi, menjadi hukum yang berlaku di Eropa Barat.[22]
Aplikasi Metodologi Fikih Realitas dalam Kasus Fikih Kontemporer
Kasus Multi Level Marketing (Fikih Ekonomi)
Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu model bisnis yang marak diganrungi oleh pelaku bisnis dalam satu dekade ini. Dalam literatur Islam semua bisnis  yang termasuk kategori  muamalah yang dibahas dalam bab al-buyu’ Hukum asal setiap bisnis secara prinsip adalah boleh berdasrkan kaedah “al-Ash fi al-Asya’ al-Ibadah” / Hukum asal sesuatu termasuk muamalah adalah boleh “ selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (Sistem bunga), garar (tipuan), jahalah (Ketidak jelasan), dzulm (merugikan hak orang lain) disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal.
Melihat praktik bisnis  yang di tampilkan oleh Multi Level Marketing (MLM) ini, bias di analisis melalui pintu jualalah yaitu sayembara untuk mendapatkan seseuatu dengan bonus tertentu. Akad ju’alah ini tercermin dalam QS. Yusuf (12):72:
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Terjemahannya ;
“penyeru-penyeru itu berkata: “ kami kehilangan piala  raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.[23]
Maintenance in the modern family
Hanafi and Maleki scholars state that the seller has the responsibility for maintenance and the right to the increase.[24] As we have seen, it is the husband who is supposed to provide for the family. If cannot gain enough to support the family, or if his income is too low to provide for a relatively acceptable standard of living, and provided the wife is willing, bot of them may work for gain. However :
a.      The husband has the right to terminate the wife’s working whenever he deems it necessary.
b.      He has the right to object to any job if he feels that it would expose his wife to any harm, seduction or humiliation.
c.       The wife has the right to discontinue working whenever she pleases.
d.      Any gain from work realized by the wife belongs to the family and cannot be considered as her personal property.[25]
Biaya hidup dalam keluarga Modern
Ulama Hanafi dan Malik menyatakan bahwa penjual memiliki tanggung jawab untuk biaya hidup dan dan hak untuk meningkatkan. Seperti yang kita ketahui, bahwa suamilah yang harusnya mencukupi kebutuhan keluarga. Jika hal itu tidak cukup untuk menunjang kehidupan keluarga, atau penghasilannya tidak memenuhi untuk menyediakan kehidupan yang semestinya, dan jika istri bersedia, keduanya dapat bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Tetapi :
a.       Suami berhak untuk mengakhiri pekerjaan yang dilakukan oleh istri apabila istrinya tidak sanggup lagi.
b.      Dia berhak untuk menolak pekerjaan apapun jika ia merasa bahwa itu akan membahayakan istrinya sendiri, seperti rayuan atau penghianatan.
c.       Istri berhak untuk menghentikan pekerjaannya kapanpun dia mau.
d.      Keuntungan dari istri dmiliki bersama dan tidak dianggap sebagai milik pribadi.[26]

BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Para penulis sejarah hukum islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam. Pembagian kedalam beberapa tahap itu tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu. Gerakan modernis Islam dapat dipahami sebagai gerakan yang muncul pada periode sejarah Islam modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu.
saat ini CIA melakukan sebuah penemuan yang penemuannya itu mirip temuan dari Rusia; bahwa tahun 2020 akan hadir sebuah peradaban baru, yang terbentang dari sebelah timur Cina sampai sebelah barat Samudera Atlantik. Peradaban baru itu bernama Khilafah Islamiyah. Hingga pada masa kini dampak dari pergerakan mereka masih tercermin dalam organisasi-organisasi islam yang bergerak untuk membela islam dan membangun generasi islam. lebih pada ide-ide dan pembaharuan yang dilakukan pada pembaharu tersebut, juga apa sumbangan nyata yang mereka berikan dan dapat kami manfaatkan hingga sekarang.
B.     Kata Penutup
Sebagai akhir kata dalam makalah ini, kami mengucapkan puji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami sangat menyadari bahwa didalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan juga kesalahan yang butuh pembenahan, yang mungkin disebabkan oleh terbatasnya tenaga, waktu, biaya dan keterbatasan data dan pengetahuan yang kami miliki.

Oleh karena itu kami mengharapkan adanya kritik atau saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini. Akhirnya kami berharap tulisan ini dapat bermanfat bagi pembaca dan masyarakat luas, khususnya bagi mahasiswa-mahasiswi UIN Alauddin Makassar. Dan segala puji bagi Allah SWT dan sholawat serta salam atas Rosul-Nya, semoga kami selalu dalam bimbingan, lindungan dan ridho-Nya. Aminnnn…

Daftar Pustaka
Ali, Daud, Muhammad. 2012. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Kota Depok: Raja Grafindo Persada.
Ali, Daud, Mohammad dan Ali, Daud, Habibah. 1995. Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia. Jakarta Utara: Raja Grafindo Persada.
Ash Shiddieqy, Hasbi, Reungku Muhammad. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih.   
     Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Haddade, Wahid. 2011. Menggagas Metodelogi Fiqih Realitas. Makassar:
     Alauddin University Press.  

Iqbal, Muhammad. 2009. Hukum Islam Modern. Tangerang: Gaya Media
     Pratama.

Kharofa, Ala’ Eddin. 1997/1417H. Transactions in Islmaic Law. Malaysia:
     Pustaka hayathi.

Mughits, Abdul. 2008. Kritik Nalar Fiqih Pesantren, Jakarta: Kencana Prenada   
     Media Grup.

Munir.1994. Aliran Modern Dalam Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahman.1984/1404H. Syari’ah The Islamic law. Malaysia: A.S. Noordeen
Musyahid, Ahmad. 2011. Falidasi Studi Orientalisme Terhadap Sejarah Sosial
     Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press.

Rasyid, Soraya. 2012. Sejarah Islam Abad Modern. Makassar: Alauddin University Press.


[1] Pendapat para anggota kelompok
[2] Ahmad Musyahid, Validasi Studi Orientalisme Terhadap Sejarah Sosial Hukum Islam, Makassar : Alauddin University Press, 2011.hlm.29-30
[3] Mohammad Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.hlm.151.
[4] Mohammad Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.hlm.197.
[5] Muhammad Iqbql , Hukum Islam Modern, Tangerang: Gaya Media Pratama, 2009.hlm.81.
[6] Pendapat para anggota kelompok
[7] Muhammad Iqbal, Hukum Islam Modern, Tangerang : Gaya Media Pratama, 2009.hlm.78-80.
[8] Munir dan Sudarsono, Aliran Modern Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.hlm.147
[9] Pendapat para anggota kelompok
[10] Munir dan Sudarsono, Aliran Modern Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta,1994.hlm.156.
[11] Ahmad Musyahid, Validasi Studi Orientalisme Tehadap Sejarah Sosial Hukum Islam, Makassar: Alauddin Universiry Press, 2011.hlm.31.
[12] Abdul Mughits, Kritik nalar fiqih Pesantren, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.2008.hm.61.
[13] Soraya Rasyid, Sejarah Islam Abad Modern, Makassar: Alauddin University Press.2012.hlm.127
[14] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Penganta Ilm Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra. 1999.hlm.88
[15] Harun Nasution, Islam ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, Jakarta: UI Press, 1984-1985.hlm.95.
[16] Munir dan Sudarsono, Aliran Modern Dalam Islam, Jakarta: Rineka Cipta.1984.hlm.158.
[17] Pendapat para anggota kelompok
[18] Harun Nasution, Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, Jakarta: UI Press, 1984-1985.hlm.159-166
[19] Soraya Rasyid, Sejarah Islam Abad Modern, Makassar: Alauddin University Press. 2012.hlm.151-153.
[20] Pendapat para anggota kelompok
[21] Soraya Rasyid, Sejarah Islam Abad Modern, Makassar: Alauddin University Press. 2012.hlm.177-185.
[22] Ali, Mohammad Daud Haji, Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia, Jakarta Utara: Raja Grafindo Persada.1995.hlm.123.
[23] Wahid Haddede, Menggagas Metodologi fiqih Realitas, Makassar: Alauddin University Press.2011.hlm120-121.
[24] Ala’ Eddin Kharofah, Transaction In Islam Law, Malaysia: Percetakan Zafar Sdn. Bhd. 1984/1404H.hlm.107
[25] Rahman, Syari’ah The Islamic Law, Malaysia: Percetakan Zafar Sdn. Bhd. 1984/1404H.hlm.205
[26] Terjemahan Dari Klimat Bahasa Inggris Sebelumnya

Perkembangan Fiqih Pada Era Modern Serta Para Tokohnya

Kelompok 9
Nama                                    NIM
Hardianto. S                          10400114141
Ikhwan Setiawan                    10400114142
Achmad Gani                       10400114143
Andi Merliani                       10400114144

Ilmu Hukum C
Jurusan Ilmu Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Makalah lengkap Perkembangan Fiqih Pada Era Modern Serta Para Tokohnya Makalah lengkap Perkembangan Fiqih Pada Era Modern Serta Para Tokohnya Reviewed by Karaeng Se're on 12:25:00 PM Rating: 5

No comments: