Makalah Lengkap Birokrasi Perizinan Pembuatan Surat Izin Mengemuadi (SIM)



Tugas Kelompok
HUKUM PERIZINAN

SISTEM PELAYANAN PUBLIK DALAM PROSES
PEMBUATAN SIM 


DISUSUN OLEH :

HARDIANTO SULTAN                               DONI SAPUTRA
MUH. ARFAH                                   MUHAMMAD YAMIN
MUHAMMAD BAMBANG               DIAN HERAWATI TANTI
ANDI DIAN MAWARDANI

ILMU HUKUM C
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR 2017




BAB I
PENDAHULUAN
I.              LATAR BELAKANG
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan,bahkan dapat di katakan  bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Hal senada juga diungkapkan Budiman RuslI yang berpendapat bahwa selama hidupnya, manusia selalu membutuhkan pelayanan. Pelayanan menurutnya sesuai dengan life cycle theory of leadrship( LCTL) bahwa pada awal kehidupan manusia pelayanan fisik sangat tinggi,tetapi seiring dengan usia manusia pelayanan yang dibutuhkan akan semkin menurun.

Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan karena secara nyata pelayanan publik yang terjadi selam ini bercirikan :berbelit-belit,lambat,mahal,dan melelahkan.Kecendurngan seperti ini terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang”melayani” bukan yang dilayani. Oleh karena itu, pada dasarnya dibutuhkan reformasi pelayanan yang berkualitas demi terwujudnya negara yang sejahtera.  Pelayanan yang seharusnnya ditujukan pada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara. Artinya birokrat sesungguhnya haruslah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat

Sebut saja salah satu ontoh tentang buruknya sistem pelayan publik pada proses pembuatan SIM, masyarakat sungguh akan dipermainkan dengan cara mengikuti berbgai alur yang sangat sulit, berbelit-belit,dan melelahkan. Padahal mereka harus juga beraktifitas seperti pada umumnya, mereka rela meninggalkan aktifitas itu demi memperoleh SIM.
Jika kita melihat secara kasat mata memang proses pembutan Sim cukuplah mudah tetapi dibalik itu ada oknum-oknum yang senganja mempersulit supaya mendapatkan keuntungan secara sepihak dengan menawarkan jasanya dengan memanfaatkan teman yang bertuga didalam instansi SAT LANTAS atau dengan menggunakan jabatan yang dipangkunya.
Mereka sengaja melakukan itu dengan cara memersulit dan berbelit-belit sehingga kesanya yang ditimbulkan di masyarakat itu sangatlah susah dan ribet, begitu kata dari salah satu peserta pembuatan Sim di polres Gowa. Mulai dari sistem antrian lalu dengan banyaknya kegagalan yang dilalui ketika melalui test baik tertulis maupun praktek ditambah lagi mereka rata-rata juga bekerja sebagai buruh yang mana mereka mengambil cuti hanya untuk membuat SIM. Yang mana jika terlalu rumit maka akan kena semprot oleh bos atau atasan instansi yang mempekerjakan mereka.
Untuk itu timbullah didalam benak mereka untuk melaukan jalan pintas dengan memanfaatkan calo-calo yang ada selain jangka waktu yang cepat juga akan menghemat banyak biaya dan juga tenaga tinggal melakukan sesi photo lalu tanda tangan selesai.
Jika kita menyinggung tentang UU pelayanan publik yang  mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. Ini tentu akan sangat bertolak belakang dengan realita yang ada.
II.            RUMUSAN MASALAH
A.   Apa dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri ?
B.   Bagaimana fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri ?
C.   Bagaimana kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal 211) Surat Izin Mengemudi (SIM) ?
D.   Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal 212-215) ?
E.   Apa persyaratan memperoleh SIM ?


III.           TUJUAN
A.   Untuk mengetahui dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
B.   Untuk mengetahui Fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri
C.   Untuk mengetahui Kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal 211)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
D.   Untuk mengetahui Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal 212-215)
E.   Untuk mengetahui Persyaratan memperoleh SIM

IV.          MANFAAT
Untuk mengembangkan pengetahuan tentang masalah-masalah yang terjadi di dalam kehidupan sosial khusunya padapelayanan perizinan Surat Izin.Secara praktis, untuk mencegah menyebarluas lagi tentang tindakan hukum sewenang-wenang dan juga agar lebih memahami akan makna sistem pelayanan publik pada izin mengemudi.






BAB II
PEMBAHASAN
A.   Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2.    Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.

B.   Fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri
1.    Berbagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang. Bertitik tolak dari SIM akan diketahui identitas ciri-ciri fisik seseorang. Di samping itu juga berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pemegang SIM telah memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.
2.    Sebagai alat bukti. SIM selain sebagai tanda bukti sebagaimana diuraikan di atas, juga mempunyai fungsi dan peranan sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisiil, di mana alat bukti tersebut sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
3.    Sebagai sarana upaya paksa Penyitaan SIM dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, untuk kemudian memaksa pelanggar menghadiri sidang, merupakan bukti nyata betapa besarnya fungsi dan peranan SIM dalam pelaksanaan tugas Polri, karena pada dasarnya tanpa upaya paksa demikian itu, sukar dipastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum akan berhasil dengan baik.
4.    Sebagai sarana perlidungan masyarakat. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.
5.    Sebagai sarana pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.Guna keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang SIM ini, tanpa mengurangi faktor security sebagai tujuan pokok.

C.   Kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal 211)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

D.   Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal 212-215)
1. Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya.
2. SIM berlaku di seluruh Indonesia
3. SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
4. Setiap golongan SIM berisi data : Nama Pemilik, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tinggi badan, tempat dan tanggal diterbitkan, nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan, golongan dan nomor SIM, jenis SIM tanggal berakhir masa berlaku, tanda tangan dan sidik jari pemilik serta pas photo dari pemilik. SIM ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta SIM dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman.

E.   Persyaratan memperoleh SIM
1. SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1)
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1). 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2). 17 tahun untuk SIM golongan A.
3). 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
2. Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum.
a. Memiliki SIM:
1). Golongan A untuk memperoleh A Umum
2). Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B-I Umum
3). Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh B-II Umum
b. Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c. Memiliki pengetahuan mengenai:
1). Pelayanan angkutan umum.
2). Jaringan jalan dan kelas jalan.
3). Pengujian kendaraan bermotor.
4). Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d. KTP setempat/jatidiri
e. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
f. Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.
3.    Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon diharuskan mengikuti ujian terdiri dari :
a. Ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai:
1). Pelayanan angkutan umum.
2). Jaringan jalan dan kelas jalan.
3). Pengujian kendaraan bermotor.
4). Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
5). Tempat-tempat penting diwilayah domisili.
b. Ujian praktek, meliputi:
1). Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
2). Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
3). Mengisi surat muatan.
4). Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.
4. Syarat penguji SIM (PP No. 44/1993 Pasal 221):
a. Memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Mempunyai pendidikan serendah-rendahnya
c. Diangkat sebagai penguji oleh pejabat yang berwenang.
5. Hasil ujian SIM (PP No. 44/1993 Pasal 222)
a. Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan.
b. Pemohon SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus tanpa mengajukan permohonan baru.
c. Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.
1. Penerbitan dan perpanjangan SIM (PP No. 44/1993 Pasal 223 dan Pasal 224):
a. Pemohon SIM yang lulus ujian harus diberi SIM sesuai gol yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak yang bersangkutandinyatakan lulus.
b. SIM dapat diperpanjang tanpa mengikuti ujian. Adapun syarat perpanjangan SIM adalah :
1. Mengisi formulir permohonan
2. KTP/jatidiri
3. SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4. Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
5. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.
2. SIM hilang/rusak (PP No. 44/1993 Pasal 225)
a. Mengajukan permohonan / mengisi formulir.
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat/SIM yang dimiliki (SIM rusak)
c. KTP/jatidiri
3. Mutasi SIM (PP No. 44/1993 Pasal 226)
a. Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan penerbit SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. Pelaksana penerbit SIM (Satpas)
b. Selama SIM masih berlaku tetap dapat digunakan ditempat yang baru, setelah habis masa berlakunya diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dan KTP, tanpa mengikuti ujian.
4. Biaya SIM (PP No. 44 /1993)
Penerbitan SIM oleh Polri dipunggut biaya, besarnya biaya untuk penerbitan SIM sejak diberlakukannya PP No.31 Tahun 2004, tentang Jenis tarif PNBP yang berlaku di Polri dan dijabarkan melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1008/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Petunjuk Administrasi pengelolaan PNBP dilingkungan Polri, biaya penerbitan / pembuatan SIM adalah :
a. Pembuatan SIM baru : Rp 75.000,-
b. Perpanjangan SIM : Rp 60.000,-
c. Pelayanan tes klipeng : Rp 50.000,-
d. Pemeriksaan dokter bisa dilakukan oleh Dokter Polri atau Dokter umum.
e. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST/183/II/2005 tanggal 11 Pebruari 2005 tentang diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri dengan ketentuan :
1. Putor hanya memungut biaya yang berkaitan dengan jenis tarif sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 31 Tahun 2004.
2. Biaya yang selama ini dipungut untuk Rikkes, sidik jari, asuransi Bhakti Bhayangkara ditiadakan.
3. Semua ketentuan yang bertentangan dengan PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri dinyatakan tidak berlaku.
5. Penolakan dan pencabutan SIM (PP No. 44/1993 Pasal 228)
Pemohon SIM, ditolak dan dicabut apabila:
1. Tidak memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.
2. Pemohon telah memiliki SIM dari golongan yang sama dengan yang dimohon.
3. Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir.
6. SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:
1. Habis masa berlakunya.
2. SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3. Digunakan oleh orang lain.
4. Diperoleh dengan cara tidak sah.
5. Data yang terdapat dalam SIM diubah.
7. Tata cara memperoleh SIM.
1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.
8. Tata cara memperoleh SIM Online
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

9. Ketentuan lain tentang SIM
1. SIM untuk penderita cacat
a. SIM dapat diberikan kepada penderita cacat
b. Pengecualian dari persyaratan yang telah ditetapkan ditentukan oleh undang-undang, ditinjau secara kasus demi kasus
c. Atas keyakinan pemeriksaan dokter, bahwa kecacatannya tidak menghalangi teknis mengemudi yang membahayakan dirinya atau orang lain
d. Penderita cacat terbatas hanya dapat diberikan SIM A dan SIM C, bukan umum
e. Ketentuan persyaratan dan mekanisme memperoleh SIM sama dengan persyaratan umum
2. SIM bagi orang asing
a. Terbatas pada SIM A dan C
b. Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat izin dari Depnaker
c. Harus ada:
1. KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
2. STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
3. Paspor/Visa
4. Surat keterangan kependudukan
d. Bagi WNA yang telah menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun
e. Bagi Staf Kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun
f. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun
g. Bagi turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM C
h. Apabila pemegang SIM kembali ke negaranya harus melaporpada Satpas yang mengeluarkan SIM
3. SIM Negara Anggota ASEAN
a. Telah direncanakan pengakuan SIM Domestik antarnegara negara ASEAN
b. Proses pengakuan SIM Domestik antarnegara-negara ASEAN telah sampai kepada persetujuan yang disepakati di antara negara-negara ASEAN, tentang pengakuan SIM Domestik yang dikeluarkan oleh masing-masing negara ASEAN
c. Masih dibahas pengakuan hukum yang berlaku di masing-masing negara terhadap pengunjung dari negara-negara ASEAN
d. Untuk sementara SIM yang berasal dari negara-negara ASEAN sudah diberlakukan di Indonesia, demikian pula Singapura sudah memberlakukannya
4. Penjelasan tentang penggunaan golongan SIM
a. Golongan A untuk mengemudikan semua jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk SIM golongan A, bus dan kendaraan beban dengan jumlah berat yang diperbolehkan 2000 kg atau lebih
b. Golongan B II untuk mengemudikan semua jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk SIM golongan B II, traktor atau dengan kereta tempelan yang menghela kereta gandengandengan berat lebih dari 1000 kg dan bus double decker
c. Kendaraan yang menghela kereta gandengan dengan berat 1000 kg atau kurang dapat menggunakan SIM B I.
d. Ketentuan jumlah berat yang diperbolehkan dari bus, mobil beban, kereta gandengan dikeluarkan oleh DLLAJ
e. Mobil bus dan mobil beban terkena wajib uji untuk menentukan jumlah berat yang diperbolehkan
f. SIM A Khusus untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil dan digunakan untuk mengangkut orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
g. Kendaraan roda tiga tanpa karoseri mobil sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada.
5. Peningkatan golongan SIM
a. Golongan A tidak perlu memiliki golongan C terlebih dahulu dansebaliknya.
b. Golongan BI telah memiliki golongan A sekurang-kurangnya 12 bulan.
c. Golongan BII telah memiliki golongan BI sekurang-kurangnya 12 bulan.
d. Golongan A, B I dan B II Umum, telah memiliki golongan A, BI, BII sekurang-kurangnya 6 bulan.
e. Golongan A Umum dapat langsung ditingkatkan ke B-I Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan
f. Golongan BI Umum dapat langsung ditingkatkan ke B-II Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan.
ANALISIS MASING-MASING ANGGOTA
Hardianto Sultan : Penyelenggaraan administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah dilakukan Polri lebih dari 50 Tahun yang lalu hingga saat ini dalam kurun waktu lebih dari setengah abad maka saya dapat simpulkan bahwa masyarakat telah menerima kenyataan bahwa Polri merupakan satu-satunya Instansi yang mengeluarkan SIM.
Doni Saputra : Seiring dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih profesional, procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan negative di masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri khususnya Polisi Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.
Muh. Arfah : Di dalam modul Pengetahuan Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dijelaskan mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi.
Muhammad Yamin : Pada pengertian Perizinan itu sendiri dapat saya simpulkan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkret.
Muhammad Bambang : Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dian Herawati Tanti : Buruknya sistem pelayan publik pada proses pembuatan SIM, masyarakat sungguh akan dibuat/dipermainkan dengan cara mengikuti berbgai alur yang sanagat sulit, berbelit-belit,dan melelahkan. Padahal mereka harus juga beraktifitas seperti pada umumnya, mereka rela meninggalkan aktifitas itu demi memperoleh SIM.
Jika kita melihat secara kasat mata memang proses pembutan Sim cukuplah mudah tetapi dibalik itu ada oknum-oknum yang senganja mempersulit supaya mendapatkan keuntungan secara sepihak dengan menawarkan jasanya dengan memanfaatkan teman yang bertuga didalam isntansi SAT LANTAS atau dengan menggunakan jabatan yang dipangkunya.
Mereka sengaja melakukan itu dengan cara memersulit dan berbelit-belit sehingga kesanya yang ditimbulkan di masyarakat itu sangatlah susah dan ribet, begitu kata dari salah satu peserta pembuatan Sim di polres Malang. Mulai dari sistem antrian lalu dengan banyaknya kegagalan yang dilalui ketika melalui test baik tertulis maupun praktek ditambah lagi mereka rata-rata juga bekerja sebagai buruh yang mana mereka mengambil cuti hanya untuk membuat SIM. Yang mana jika terlalu rumit maka akan kena semprot oleh bos atau atasan instansi yang mempekerjakan mereka.
Untuk itu timbullah didalam benak mereka untuk melaukan jalan pintas dengan memanfaatkan calo-calo yang ada selain jangka waktu yang cepat juga akan menghemat banyak biaya dan juga tenaga tinggal melakukan sesi photo lalu tanda tangan selesai.
Untuk itu pemerintahan harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari ketidakpahaman masayarakat mengenai pembuatan sim,
Dan juga dalam pembuatan sim itu juga harus lebih dipermudah agar kiranya masyarakat dapat mengurus sim nya sendiri tanpa memerlukan calo-calo itu
Birokrasi yang jujur bersih dan professional adalah bukan sesuatu yang mustahil apabila pemerintahan kita membersihkan inovasi2 dan bertindak keras terhadap oknum birokrasi yang curang.
Andi Dian :




BAB III
PENUTUP
I.              KESIMPULAN

Di dalam makalah Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) diatas telah dijelaskan mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi
Penyelenggaraan administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah dilakukan Polri lebih dari 50 Tahun yang lalu hingga saat ini dalam kurun waktu lebih dari setengah abad maka masyarakat telah menerima kenyataan bahwa Polri merupakan satu-satunya Instansi yang mengeluarkan SIM
II.            SARAN
Seiring dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih profesional, procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan negative di masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri khususnya Polisi Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.







DAFTAR PUSTAKA

https://centraltelematikamandiri.wordpress.com/2011/04/29/sistem-informasi-manajemen-pelayanan-perizinan-terpadu-satu-pintu/

https://ferli1982.wordpress.com/2013/10/22/pengetahuan-tentang-surat-izin-mengemudi-sim/

http://digilib.unila.ac.id/12075/3/BAB%20I.pdf

https://www.slideshare.net/kimhelmijoon/makalah-sistem-informasi-surat-ijin-mengemudi

https://www.academia.edu/5492163/HUKUM_PERIZINAN-Surat_Izin_Mengemudi
Makalah Lengkap Birokrasi Perizinan Pembuatan Surat Izin Mengemuadi (SIM) Makalah Lengkap Birokrasi Perizinan Pembuatan Surat Izin Mengemuadi (SIM) Reviewed by Karaeng Se're on 3:14:00 PM Rating: 5

No comments: