Tugas
Kelompok
HUKUM PERIZINAN
SISTEM
PELAYANAN PUBLIK DALAM PROSES
PEMBUATAN
SIM
DISUSUN
OLEH :
HARDIANTO SULTAN DONI
SAPUTRA
MUH. ARFAH MUHAMMAD YAMIN
MUHAMMAD BAMBANG DIAN HERAWATI TANTI
ANDI DIAN MAWARDANI
ILMU HUKUM C
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR 2017
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Pada
dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan,bahkan dapat di katakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan
kehidupan manusia. Hal senada juga diungkapkan Budiman RuslI yang berpendapat
bahwa selama hidupnya, manusia selalu membutuhkan pelayanan. Pelayanan
menurutnya sesuai dengan life cycle theory of
leadrship( LCTL) bahwa pada awal kehidupan manusia pelayanan
fisik sangat tinggi,tetapi seiring dengan usia manusia pelayanan yang
dibutuhkan akan semkin menurun.
Masyarakat
setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat,
meskipun tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan karena secara nyata
pelayanan publik yang terjadi selam ini bercirikan :berbelit-belit,lambat,mahal,dan
melelahkan.Kecendurngan seperti ini terjadi karena masyarakat masih diposisikan
sebagai pihak yang”melayani” bukan yang dilayani. Oleh karena itu, pada
dasarnya dibutuhkan reformasi pelayanan yang berkualitas demi terwujudnya negara
yang sejahtera. Pelayanan yang
seharusnnya ditujukan pada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan
masyarakat terhadap negara. Artinya birokrat sesungguhnya haruslah memberikan
pelayanan terbaiknya kepada masyarakat
Sebut saja salah satu ontoh tentang buruknya sistem
pelayan publik pada proses pembuatan SIM, masyarakat sungguh akan dipermainkan
dengan cara mengikuti berbgai alur yang sangat sulit, berbelit-belit,dan
melelahkan. Padahal mereka harus juga beraktifitas seperti pada umumnya, mereka
rela meninggalkan aktifitas itu demi memperoleh SIM.
Jika kita melihat secara kasat mata memang proses
pembutan Sim cukuplah mudah tetapi dibalik itu ada oknum-oknum yang senganja
mempersulit supaya mendapatkan keuntungan secara sepihak dengan menawarkan
jasanya dengan memanfaatkan teman yang bertuga didalam instansi SAT LANTAS atau
dengan menggunakan jabatan yang dipangkunya.
Mereka sengaja melakukan itu dengan cara memersulit
dan berbelit-belit sehingga kesanya yang ditimbulkan di masyarakat itu sangatlah
susah dan ribet, begitu kata dari salah satu peserta pembuatan Sim di polres
Gowa. Mulai dari sistem antrian lalu dengan banyaknya kegagalan yang dilalui
ketika melalui test baik tertulis maupun praktek ditambah lagi mereka rata-rata
juga bekerja sebagai buruh yang mana mereka mengambil cuti hanya untuk membuat
SIM. Yang mana jika terlalu rumit maka akan kena semprot oleh bos atau atasan
instansi yang mempekerjakan mereka.
Untuk itu timbullah didalam benak mereka untuk
melaukan jalan pintas dengan memanfaatkan calo-calo yang ada selain jangka
waktu yang cepat juga akan menghemat banyak biaya dan juga tenaga tinggal
melakukan sesi photo lalu tanda tangan selesai.
Jika kita menyinggung tentang UU pelayanan publik
yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang
merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik
yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat
demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi
sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan
dan administrasi publik. Ini tentu akan sangat bertolak belakang dengan realita
yang ada.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri ?
B. Bagaimana fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri ?
C. Bagaimana kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal 211) Surat
Izin Mengemudi (SIM) ?
D. Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal 212-215) ?
E. Apa persyaratan memperoleh SIM ?
III.
TUJUAN
A. Untuk mengetahui dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
B. Untuk mengetahui Fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri
C. Untuk mengetahui Kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal
211)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
D. Untuk mengetahui Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal
212-215)
E. Untuk mengetahui Persyaratan memperoleh SIM
IV.
MANFAAT
Untuk mengembangkan pengetahuan tentang
masalah-masalah yang terjadi di dalam kehidupan sosial khusunya padapelayanan
perizinan Surat Izin.Secara praktis, untuk mencegah menyebarluas lagi tentang
tindakan hukum sewenang-wenang dan juga agar lebih memahami akan makna sistem
pelayanan publik pada izin mengemudi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf
c.
2.
Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas
dan Angkutan Jalan, Bab VIII.
B.
Fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional
Polri
1. Berbagai
sarana identifikasi atau jati diri seseorang. Bertitik tolak dari SIM akan
diketahui identitas ciri-ciri fisik seseorang. Di samping itu juga berfungsi
sebagai tanda bukti bahwa pemegang SIM telah memiliki kemampuan, pengetahuan
dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.
2. Sebagai alat
bukti. SIM selain sebagai tanda bukti sebagaimana diuraikan di atas, juga
mempunyai fungsi dan peranan sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisiil, di
mana alat bukti tersebut sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan
pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
3. Sebagai sarana
upaya paksa Penyitaan SIM dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,
untuk kemudian memaksa pelanggar menghadiri sidang, merupakan bukti nyata
betapa besarnya fungsi dan peranan SIM dalam pelaksanaan tugas Polri, karena
pada dasarnya tanpa upaya paksa demikian itu, sukar dipastikan bahwa
pelaksanaan penegakan hukum akan berhasil dengan baik.
4. Sebagai
sarana perlidungan masyarakat. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM
sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah
memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga
bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.
5. Sebagai
sarana pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan
SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.Guna
keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan pelayanan masyarakat dalam
bidang SIM ini, tanpa mengurangi faktor security sebagai tujuan pokok.
C.
Kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal
211)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil
bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan
tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang
yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor
atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan
berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari
1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan
sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per
jam.
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang
dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
D.
Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal
212-215)
1. Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus
memiliki SIM sesuai dengan golongannya.
2. SIM berlaku di seluruh Indonesia
3. SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
4. Setiap golongan SIM berisi data : Nama Pemilik,
tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tinggi badan, tempat dan tanggal
diterbitkan, nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan, golongan dan nomor
SIM, jenis SIM tanggal berakhir masa berlaku, tanda tangan dan sidik jari
pemilik serta pas photo dari pemilik. SIM ditulis dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris serta SIM dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman.
E.
Persyaratan memperoleh SIM
1. SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1)
a.
Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat
menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan
lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi
ketentuan tentang batas usia :
1). 16 tahun
untuk SIM gologan C dan D.
2). 17 tahun
untuk SIM golongan A.
3). 20 Tahun
untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki
KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki
keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat
jasmani dan rohani
h. Lulus
ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol
A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi
pemohon gol B II.
2. Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum.
a. Memiliki
SIM:
1). Golongan
A untuk memperoleh A Umum
2). Golongan
A Umum/B I untuk memperoleh B-I Umum
3). Golongan
B I Umum/BII untuk memperoleh B-II Umum
b. Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor
sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c. Memiliki
pengetahuan mengenai:
1).
Pelayanan angkutan umum.
2). Jaringan
jalan dan kelas jalan.
3).
Pengujian kendaraan bermotor.
4). Tata
cara mengangkut orang dan atau barang.
d. KTP
setempat/jatidiri
e. Lulus
ujian teori serta praktek I dan praktek II
f. Khusus
untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.
3.
Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon
diharuskan mengikuti ujian terdiri dari :
a. Ujian
teori, meliputi pengetahuan mengenai:
1). Pelayanan angkutan umum.
2). Jaringan jalan dan kelas jalan.
3). Pengujian kendaraan bermotor.
4). Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
5). Tempat-tempat penting diwilayah domisili.
2). Jaringan jalan dan kelas jalan.
3). Pengujian kendaraan bermotor.
4). Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
5). Tempat-tempat penting diwilayah domisili.
b. Ujian
praktek, meliputi:
1). Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang
baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
2). Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
3). Mengisi surat muatan.
4). Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.
2). Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
3). Mengisi surat muatan.
4). Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.
4. Syarat
penguji SIM (PP No. 44/1993 Pasal 221):
a. Memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Mempunyai
pendidikan serendah-rendahnya
c. Diangkat
sebagai penguji oleh pejabat yang berwenang.
5. Hasil
ujian SIM (PP No. 44/1993 Pasal 222)
a. Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan.
b. Pemohon SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti
ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak dinyatakan tidak lulus tanpa mengajukan permohonan baru.
c. Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat
mengikuti ujian ulang setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak
lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.
1. Penerbitan dan perpanjangan SIM (PP No. 44/1993
Pasal 223 dan Pasal 224):
a. Pemohon SIM yang lulus ujian harus diberi SIM
sesuai gol yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak yang
bersangkutandinyatakan lulus.
b. SIM dapat diperpanjang tanpa mengikuti ujian.
Adapun syarat perpanjangan SIM adalah :
1. Mengisi formulir permohonan
2. KTP/jatidiri
3. SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4. Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
5. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.
1. Mengisi formulir permohonan
2. KTP/jatidiri
3. SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4. Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
5. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.
2. SIM hilang/rusak (PP No. 44/1993 Pasal 225)
a. Mengajukan permohonan / mengisi formulir.
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat/SIM yang dimiliki (SIM rusak)
c. KTP/jatidiri
a. Mengajukan permohonan / mengisi formulir.
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat/SIM yang dimiliki (SIM rusak)
c. KTP/jatidiri
3. Mutasi SIM (PP No. 44/1993 Pasal 226)
a. Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan penerbit SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. Pelaksana penerbit SIM (Satpas)
a. Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan penerbit SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. Pelaksana penerbit SIM (Satpas)
b. Selama SIM masih berlaku tetap dapat digunakan
ditempat yang baru, setelah habis masa berlakunya diperpanjang dengan
melampirkan surat keterangan dan KTP, tanpa mengikuti ujian.
4. Biaya SIM (PP No. 44 /1993)
Penerbitan SIM oleh Polri dipunggut biaya, besarnya
biaya untuk penerbitan SIM sejak diberlakukannya PP No.31 Tahun 2004, tentang
Jenis tarif PNBP yang berlaku di Polri dan dijabarkan melalui Surat Keputusan
Kapolri No. Pol. : Skep/1008/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Petunjuk
Administrasi pengelolaan PNBP dilingkungan Polri, biaya penerbitan / pembuatan
SIM adalah :
a. Pembuatan SIM baru : Rp 75.000,-
b. Perpanjangan SIM : Rp 60.000,-
c. Pelayanan tes klipeng : Rp 50.000,-
d. Pemeriksaan dokter bisa dilakukan oleh Dokter Polri atau Dokter umum.
e. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST/183/II/2005 tanggal 11 Pebruari 2005 tentang diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri dengan ketentuan :
1. Putor hanya memungut biaya yang berkaitan dengan jenis tarif sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 31 Tahun 2004.
2. Biaya yang selama ini dipungut untuk Rikkes, sidik jari, asuransi Bhakti Bhayangkara ditiadakan.
3. Semua ketentuan yang bertentangan dengan PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri dinyatakan tidak berlaku.
a. Pembuatan SIM baru : Rp 75.000,-
b. Perpanjangan SIM : Rp 60.000,-
c. Pelayanan tes klipeng : Rp 50.000,-
d. Pemeriksaan dokter bisa dilakukan oleh Dokter Polri atau Dokter umum.
e. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST/183/II/2005 tanggal 11 Pebruari 2005 tentang diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri dengan ketentuan :
1. Putor hanya memungut biaya yang berkaitan dengan jenis tarif sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 31 Tahun 2004.
2. Biaya yang selama ini dipungut untuk Rikkes, sidik jari, asuransi Bhakti Bhayangkara ditiadakan.
3. Semua ketentuan yang bertentangan dengan PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri dinyatakan tidak berlaku.
5. Penolakan dan pencabutan SIM (PP No. 44/1993 Pasal 228)
Pemohon SIM, ditolak dan dicabut apabila:
1. Tidak memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.
2. Pemohon telah memiliki SIM dari golongan yang sama dengan yang dimohon.
3. Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir.
Pemohon SIM, ditolak dan dicabut apabila:
1. Tidak memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.
2. Pemohon telah memiliki SIM dari golongan yang sama dengan yang dimohon.
3. Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir.
6. SIM
dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:
1. Habis masa berlakunya.
2. SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca
lagi.
3. Digunakan oleh orang lain.
4. Diperoleh dengan cara tidak sah.
5. Data yang terdapat dalam SIM diubah.
7. Tata cara
memperoleh SIM.
1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.
1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.
8. Tata cara
memperoleh SIM Online
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis
permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur
pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon
dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi
BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM
keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat
keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data
oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori
dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
9. Ketentuan
lain tentang SIM
1. SIM untuk penderita cacat
a. SIM dapat diberikan kepada penderita cacat
b. Pengecualian dari persyaratan yang telah
ditetapkan ditentukan oleh undang-undang, ditinjau secara kasus demi kasus
c. Atas keyakinan pemeriksaan dokter, bahwa
kecacatannya tidak menghalangi teknis mengemudi yang membahayakan dirinya atau
orang lain
d. Penderita cacat terbatas hanya dapat diberikan SIM
A dan SIM C, bukan umum
e. Ketentuan persyaratan dan mekanisme memperoleh SIM
sama dengan persyaratan umum
2. SIM bagi orang asing
a. Terbatas pada SIM A dan C
b. Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat izin
dari Depnaker
c. Harus ada:
1. KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
2. STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
3. Paspor/Visa
4. Surat keterangan kependudukan
1. KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
2. STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
3. Paspor/Visa
4. Surat keterangan kependudukan
d. Bagi WNA yang telah menetap di Indonesia masa
berlaku SIM 5 tahun
e. Bagi Staf Kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun
f. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga
ahli berlaku 1 tahun
g. Bagi turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM C
h. Apabila pemegang SIM kembali ke negaranya harus
melaporpada Satpas yang mengeluarkan SIM
3. SIM Negara Anggota ASEAN
a. Telah direncanakan pengakuan SIM Domestik
antarnegara negara ASEAN
b. Proses pengakuan SIM Domestik antarnegara-negara
ASEAN telah sampai kepada persetujuan yang disepakati di antara negara-negara
ASEAN, tentang pengakuan SIM Domestik yang dikeluarkan oleh masing-masing
negara ASEAN
c. Masih dibahas pengakuan hukum yang berlaku di
masing-masing negara terhadap pengunjung dari negara-negara ASEAN
d. Untuk sementara SIM yang berasal dari
negara-negara ASEAN sudah diberlakukan di Indonesia, demikian pula
Singapura sudah memberlakukannya
4. Penjelasan tentang penggunaan golongan SIM
a. Golongan A untuk mengemudikan semua jenis kendaraan
yang diperbolehkan untuk SIM golongan A, bus dan kendaraan beban dengan jumlah
berat yang diperbolehkan 2000 kg atau lebih
b. Golongan B II untuk mengemudikan semua jenis
kendaraan yang diperbolehkan untuk SIM golongan B II, traktor atau dengan
kereta tempelan yang menghela kereta gandengandengan berat lebih dari 1000 kg
dan bus double decker
c. Kendaraan yang menghela kereta gandengan dengan
berat 1000 kg atau kurang dapat menggunakan SIM B I.
d. Ketentuan jumlah berat yang diperbolehkan dari bus,
mobil beban, kereta gandengan dikeluarkan oleh DLLAJ
e. Mobil bus dan mobil beban terkena wajib uji untuk
menentukan jumlah berat yang diperbolehkan
f. SIM A Khusus untuk mengemudikan kendaraan bermotor
roda tiga dengan karoseri mobil dan digunakan untuk mengangkut orang/barang
(bukan sepeda motor dengan kereta samping)
g. Kendaraan roda tiga tanpa karoseri mobil sesuai
petunjuk pelaksanaan yang ada.
5. Peningkatan golongan SIM
a. Golongan A tidak perlu memiliki golongan C terlebih
dahulu dansebaliknya.
b. Golongan BI telah memiliki golongan A
sekurang-kurangnya 12 bulan.
c. Golongan BII telah memiliki golongan BI sekurang-kurangnya
12 bulan.
d. Golongan A, B I dan B II Umum, telah memiliki
golongan A, BI, BII sekurang-kurangnya 6 bulan.
e. Golongan A Umum dapat langsung ditingkatkan ke B-I
Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan
f. Golongan BI Umum dapat langsung ditingkatkan ke
B-II Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan.
ANALISIS MASING-MASING ANGGOTA
Hardianto Sultan :
Penyelenggaraan administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah dilakukan Polri
lebih dari 50 Tahun yang lalu hingga saat ini dalam kurun waktu lebih dari
setengah abad maka saya dapat simpulkan bahwa masyarakat telah menerima
kenyataan bahwa Polri merupakan satu-satunya Instansi yang mengeluarkan SIM.
Doni Saputra :
Seiring dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada
masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih
profesional, procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan
negative di masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri
khususnya Polisi Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan
pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi
dan Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan
tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.
Muh. Arfah :
Di dalam modul Pengetahuan Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dijelaskan
mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar
hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan
tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk
mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan
biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi.
Muhammad Yamin : Pada
pengertian Perizinan itu sendiri dapat saya simpulkan bahwa izin bertujuan dan
berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh atau sebagai
peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkret.
Muhammad Bambang :
Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti
legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang
yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan
Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dian
Herawati Tanti : Buruknya sistem pelayan publik pada proses
pembuatan SIM, masyarakat sungguh akan dibuat/dipermainkan dengan cara
mengikuti berbgai alur yang sanagat sulit, berbelit-belit,dan melelahkan.
Padahal mereka harus juga beraktifitas seperti pada umumnya, mereka rela
meninggalkan aktifitas itu demi memperoleh SIM.
Jika kita melihat secara kasat mata memang proses
pembutan Sim cukuplah mudah tetapi dibalik itu ada oknum-oknum yang senganja
mempersulit supaya mendapatkan keuntungan secara sepihak dengan menawarkan
jasanya dengan memanfaatkan teman yang bertuga didalam isntansi SAT LANTAS atau
dengan menggunakan jabatan yang dipangkunya.
Mereka sengaja melakukan itu dengan cara memersulit dan
berbelit-belit sehingga kesanya yang ditimbulkan di masyarakat itu sangatlah
susah dan ribet, begitu kata dari salah satu peserta pembuatan Sim di polres
Malang. Mulai dari sistem antrian lalu dengan banyaknya kegagalan yang dilalui
ketika melalui test baik tertulis maupun praktek ditambah lagi mereka rata-rata
juga bekerja sebagai buruh yang mana mereka mengambil cuti hanya untuk membuat
SIM. Yang mana jika terlalu rumit maka akan kena semprot oleh bos atau atasan
instansi yang mempekerjakan mereka.
Untuk itu timbullah didalam benak mereka untuk melaukan
jalan pintas dengan memanfaatkan calo-calo yang ada selain jangka waktu yang
cepat juga akan menghemat banyak biaya dan juga tenaga tinggal melakukan sesi
photo lalu tanda tangan selesai.
Untuk itu pemerintahan harus bersikap tegas terhadap
oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari ketidakpahaman masayarakat mengenai
pembuatan sim,
Dan juga dalam pembuatan sim itu juga harus lebih
dipermudah agar kiranya masyarakat dapat mengurus sim nya sendiri tanpa memerlukan
calo-calo itu
Birokrasi yang jujur bersih dan professional adalah bukan
sesuatu yang mustahil apabila pemerintahan kita membersihkan inovasi2 dan
bertindak keras terhadap oknum birokrasi yang curang.
Andi Dian :
BAB
III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Di dalam makalah Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) diatas telah dijelaskan mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi
Penyelenggaraan
administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah dilakukan Polri lebih dari 50
Tahun yang lalu hingga saat ini dalam kurun waktu lebih dari setengah abad maka
masyarakat telah menerima kenyataan bahwa Polri merupakan satu-satunya Instansi
yang mengeluarkan SIM
II.
SARAN
Seiring
dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat
dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih profesional,
procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan negative di
masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri khususnya Polisi
Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan pengetahuan,
pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi dan
Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan
tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
https://centraltelematikamandiri.wordpress.com/2011/04/29/sistem-informasi-manajemen-pelayanan-perizinan-terpadu-satu-pintu/
https://ferli1982.wordpress.com/2013/10/22/pengetahuan-tentang-surat-izin-mengemudi-sim/
http://digilib.unila.ac.id/12075/3/BAB%20I.pdf
https://www.slideshare.net/kimhelmijoon/makalah-sistem-informasi-surat-ijin-mengemudi
https://www.academia.edu/5492163/HUKUM_PERIZINAN-Surat_Izin_Mengemudi
Makalah Lengkap Birokrasi Perizinan Pembuatan Surat Izin Mengemuadi (SIM)
Reviewed by Karaeng Se're
on
3:14:00 PM
Rating:
No comments: